Advertisement
Ada 5 Simpang Susun Tol Jogja-Solo, 3 Berada di Wilayah Ini

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN – Rencana pembangunan jalan tol Jogja-Solo di wilayah Jawa Tengah masih memasuki tahap identifikasi dan inventarisasi data lahan terdampak. Ada tiga simpang susun yang berada di provinsi ini.
Tiga kabupaten di Jawa Tengah yang bakal dilewati jalan tol Solo-Jogja yakni Kabupaten Karanganyar, Boyolali, dan Klaten. Klaten menjadi wilayah terluas dari rencana jalan tol Solo-Jogja. Sesuai SK Gubernur Jateng No 590/48 tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Tol Jogja-Solo tanah untuk pembangunan jalan tol di wilayah Klaten berada di 50 desa/kelurahan tersebar di 11 kecamatan. Total luas lahan terdampak mencapai 3.775.217 meter persegi atau 377,5 hektare (ha). Jumlah bidang terdampak diperkirakan mencapai 4.071 bidang.
Advertisement
BACA JUGA: Sebelum Dicopot, Achmad Yurianto Sempat Bersuara Soal Pengadaan Vaksin Covid-19
Otomatis Klaten menjadi daerah terpanjang yang dilewati jalan tol. Dari total panjang jalan tol Solo-Jogja sekitar 35,6 km, sekitar 30 km jalan tol berada di wilayah Klaten.
Sementara itu, di sepanjang jalan tol Solo-Jogja direncanakan ada lima simpang susun. Dari lima simpang susun itu, tiga diantaranya berada di Klaten yakni Simpang Susun (SS) Karanganom,SS Klaten, dan SS Prambanan-Manisrenggo. Simpang susun lainnya yakni SS Kartasura dan SS Purwomartani, Sleman.
Selain ada tiga simpang susun, rencananya ada dua rest area di wilayah Klaten yang masing-masing berada di utara jalan tol dan selatan jalan tol. kedua rest area itu berada di wilayah Desa Demakijo-Desa Jagalan, Kecamatan Karangnongko dan Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen.
BACA JUGA: Tugu Jogja "Didera" Proyek Infrastruktur, Tenang Wisatawan Tetap Bisa Nongkrong
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, membenarkan ada tiga simpang susun di wilayah Klaten. Informasi yang dihimpun, SS Karanganom berada di wilayah Desa Kapungan, Kecamatan Polanharjo mengarah ke Desa Kuncen, Kecamatan Ceper.
SS Klaten berada di wilayah Kecamatan Ngawen mengarah ke kota Klaten. Sementara, SS Prambanan-Manisrenggo berada di wilayah Kecamatan Jogonalan yang mengarah ke Prambanan dan Manisrenggo.
Terkait banyaknya simpang susun di wilayah Klaten, Ronny mengatakan secara teknis tak mengetahui pertimbangan rencana tersebut. “Mungkin memang dari sana [perencana jalan tol Solo-Jogja] sudah ada perhitungan-perhitungan sendiri,” jelas Ronny saat dihubungi JIBI, Jumat (23/10/2020).
BACA JUGA: Rektor UGM Bela Mahasiswanya yang Jadi Korban Doxing Gegara Demo
Namun, Ronny mengatakan keberadaan tiga simpang susun itu bisa memberikan peluang tersendiri untuk pengembangan Kabupaten Bersinar. Dengan memanfaatkan peluang itu, Ronny berharap Klaten tak hanya menjadi daerah lintasan jalan tol semata alias tak ingin hanya menjadi penonton.
“Kami mengambil keuntungan di daerah sekitar itu. Untuk SS Karanganom memang kami rencana akan membuka kawasan industri di wilayah Polanharjo. Keberadaan simpang susun itu diharapkan bisa membantu [pengembangan kawasan industri]. Untuk posisi tengah [SS Klaten], aksesnya menuju kota sehingga di sekitar exit toll-nya nanti kami berharap bisa menempatkan produk-produk UMKM Klaten agar bisa dipasarkan di sekitar exit toll. Kemudian di simpang susun yang ada di Jogonalan dan mengarah ke Prambanan tentu akan membuka akses terutama wisata. Tentu saja untuk memanfaatkan peluang yang ada di simpang susun itu, harus dikaji apa yang harus kami manfaatkan,” kata Ronny.
Terkait keberadaan rest area, Ronny juga membenarkan ada dua rest area di wilayah Klaten. Saat ini, pemkab masih melakukan lobi-lobi agar rest area itu bisa dimanfaatkan oleh warga Klaten. “Bagaimanapun kami harus bisa memanfaatkan rest area ini secara maksimal baik dari sisi luasan maupun pemanfaatannya. Kalau memang bisa kami berharap bisa dimanfaatkan gratis oleh masyarakat Klaten. Misalkan kalau bayar ya kami harapkan bisa dengan nilai yang ringan,” jelas dia.
BACA JUGA: Aktivis Lingkungan Sebut Pemberian Nama Jokowi Pada Jalan di UEA Terkait Bisnis Lahan di Kalimantan
Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Klaten, Joko Suprapto, juga menjelaskan rencana tiga simpang susun di wilayah Klaten sudah ada sejak rencana awal. “Itu tentunya sudah ada dari sana [perencana jalan tol]. Rencana itu sudah ada sejak awal,” kata dia.
Sementara itu, Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksana Jalan Tol Solo-Jogja, Christian, mengatakan ada lima simpang susun di sepanjang jalan tol Solo-Jogja dengan tiga diantaranya berada di Klaten. Selain itu, ada dua rest area di wilayah Klaten.
Hingga kini, rencana pembangunan jalan tol Solo-Jogja di wilayah Klaten masih dalam tahap identifikasi dan inventarisasi bidang lahan. Pembayaran ganti kerugian kepada pemilik bidang terdampak tol ditargetkan dimulai pada Desember 2020. Sementara, proses pengadaan lahan ditargetkan maksimal rampung dalam dua tahun.
Ihwal kapan proyek fisik jalan tol dimulai, Christian menjelaskan hal itu menjadi kewenangan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lantaran kewenangan PPK mengurusi pengadaan tanah. Hanya saja, rencana proyek fisik jalan tol dimulai dari wilayah Ngasem, Colomadu, Karanganyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Kuasa Hukum Mbah Tupon Kumpulkan Bukti Sidang Pidana Kasus Dugaan Mafia Tanah
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
Advertisement
Advertisement