Advertisement

Terbukti Terima Suap Rp11,5 Miliar, Hukuman Asisten Imam Nahrawi Diperberat

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 21 Oktober 2020 - 18:57 WIB
Sunartono
Terbukti Terima Suap Rp11,5 Miliar, Hukuman Asisten Imam Nahrawi Diperberat Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/1/2019). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima pengajuan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan tingkat 1 terdakwa kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Miftahul Ulum.

Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi itu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Advertisement

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tulis amar putusan seperti dikutip dari situs Direktori Putusan MA, Rabu (21/10/2020).

BACA JUGA : Istri Imam Nahrawi Ikut Diperiksa dalam Kasus Dana Hibah

Hukuman yang dijatuhi terhadap Ulum itu lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ulum.

Sementara itu, JPU KPK menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun Majelis hakim yang memutus banding tersebut terdiri dari Achmad Yusak selaku hakim ketua serta Brlafat Akbar dan Lafat Akbar selaku hakim anggota. Putusan tersebut telah dibacakan pada 25 September 2020 dan statusnya telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Miftahul Ulum yang merupakan Asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi itu juga divonis dengan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA : Eks Aspri Didakwa Bersama Imam Nahrawi Menerima Suap

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Miftahul Ulum berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua, Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan terdakwa Miftahul Ulum, Senin (15/6/2020) malam.

Majelis hakim menyatakan, Ulum terbukti bersalah menerima suap Rp11,5 miliar bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Uang ini diberikan dengan tujuan mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Majelis hakim juga meyakini Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp7,65 miliar bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.

Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan. Adapun, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, merasa salah, menyesali perbuatan dan berjanji tidak melakukan perbuatan, uang hasil terdakwa sebagian besar dinikmati orang lain dan sebagian kecil yang dinikmati terdakwa, terdakwa juga sudah meminta maaf," tutur hakim.

BACA JUGA : Jadi Tersangka Kasus Suap, Imam Nahrawi Pamitan

Menurut majelis hakim, perbuatan Ulum tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement