Advertisement
Ganjar Pranowo Dukung Aksi Tolak Anarkisme
Demo di Kantor DPRD Jateng Rusuh, 1 Mahasiswa Kena Lemparan Besi Massa menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja di depan kantor DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020). (Imam Yuda Saputra - Semarangpos.com)
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi setinggi-tingginya kepada komponen masyarakat yang turut serta menolak aksi anarkis di wilayahnya. Sebab, ada banyak cara untuk mendiskusikan perbedaan pendapat.
Hal itu disampaikan Ganjar dalam sambutannya di acara Deklarasi Cinta Damai dan Tolak Aksi Anarkis di Wilayah Hukum Polda Jateng, di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Senin (19/10/2020).
Advertisement
“Saya terimakasih seluruh komponen yang hari ini berkenan untuk bisa hadir, bertemu, mendeklarasikan, keinginan untuk kita rukun, bareng-bareng menolak anarkis,” kata Ganjar.
BACA JUGA : Tersangka Perusakan Kendaraan Polisi Saat Demo
Kegiatan tersebut, diikuti perwakilan elemen masyarakat mulai dari buruh, pelajar, mahasiswa, organisasi masyarakat, Forkopimda Kota Semarang dan Provinsi Jawa Tengah.
Pada kegiatan itu, dibacakan deklarasi yang diikuti seluruh komponen masyarakat yang hadir. Ada 4 poin dalam deklarasi tersebut, yang intinya menolak anarkisme dan melakukan penyampaian pendapat dengan aturan dan taat protokol kesehatan.
“Itu adalah bagian dari cara Jawa Tengah menyelesaikan persoalan. Ruang demokrasi diberikan, ruang aspirasi diberikan, kanalisasi untuk sampaikan aspirasi dibikinkan, agar mudah,” kata Ganjar.
Ganjar kembali menegaskan bila pihaknya tidak melarang demonstrasi. Namun, lanjut Ganjar, pihaknya berharap seluruh komponen memahami kondisi yang masih pandemi COVID-19.
“Kita tidak larang orang sampaikan aspirasi, kita tidak melarang penyampaian pendapat, tapi dalam kondisi pandemi, kalau kita tidak berkerumun artinya kita bareng- mencegah penularan covid,” tegasnya.
BACA JUGA : HARIAN JOGJA HARI INI: Mahasiswa Peserta Demo
Ganjar juga mempersilahkan komponen masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat atau memperoleh materi tentang UU Cipta Kerja, untuk bisa datang ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
“Yang mau tanya tentang UU Cipta Kerja, boleh datang ke Disnaker atau ke Undip yang juga ada posko, mau eksaminasi boleh, diskusi boleh materi kita bagikan di situ,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
Warga Kalibawang Diduga Tewas, Kerangka Ditemukan di Gunung Tugel
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Lebanon 1990-2026: Dari Negeri Bank Menjadi Negara Bertahan
- Menkeu Tegaskan Rupiah Melemah Bukan karena Isu Deputi BI
- KemenPPPA Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Wajib lewat Pengadilan
- Pemkab Magelang dan Vokasi UGM Petakan Salak Nglumut
- Leptospirosis Mengintai Saat Musim Hujan, Risiko Kematian Tinggi
- KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Madiun Terkait Kasus Gratifikasi Proyek
- Pantau Rekening Pejabat Pajak, Menkeu Perketat Bersih-Bersih DJP
Advertisement
Advertisement



