Advertisement

Promo November

Pertama dalam Sejarah, Penerbang Balon Udara Liar Diseret ke Pengadilan

Anitana Widya Puspa
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 10:07 WIB
Budi Cahyana
Pertama dalam Sejarah, Penerbang Balon Udara Liar Diseret ke Pengadilan Petugas memerlihatkan temuan balon udara di kantor Pentak Landasan Udara (Lanud) Adisutjipto, Sleman Selasa (4/7). - Antara/Hendra Nurdiyansyah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Empat orang asal Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dimejahijaukan karena menerbangkan balon udara yang membahayakan penerbangan. Mereka terancam penjara dua tahun dan denda Rp500 juta. Ini adalah kali pertama orang yang menerbangkan balon udara diproses secara hukum.

Rudi Richardo, Kepala Sub Direktorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, mengatakan Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi dan aturan yang jelas dalam menerbangkan balon udara yang selaras dengan keselamatan penerbangan.

Advertisement

BACA JUGA: Bus Wisata Malioboro-Parangtritis, Malioboro-Baron, & YIA-Baron Beroperasi, Ini Tarifnya

Aturan teknis penerbangan balon udara terdapat pada Peraturan Menteri No.40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Sanksi yang diberikan merujuk pada Undang-Undang (UU) No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Siapa pun yang menerbangkan balon udara liar yang menyalahi aturan pada regulasi tersebut, akan diproses secara hukum.

Proses hukum kepada empat penerbang balon udara liar di Wonosobo, kata Rudi, merupakan pertama kalinya dalam sejarah penegakan hukum di bidang keselamatan penerbangan di Indonesia. “Kami harap, kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi contoh bagi pegiat balon udara lain untuk selalu mematuhi peraturan yang ada,” ujarnya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo, Gigih Juang Dhita, menyampaikan kejaksaan sudah menerima penyerahan berkas empat tersangka dan akan memprosesnya ke pengadilan. Kasus terjadi pada 2019 lalu. Empat tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda senilai Rp500 juta. 

BACA JUGA: Ini Sejumlah Hotel yang Dibangun di Sekitar YIA

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, Mochamad Zazid, mengatakan kasus ini terjadi di Kecamatan Selomerto. Para pelaku yang menerbangkan balon udara memiliki peran berbeda-beda.

“Kami dari kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus semacam ini. Sosialisasi telah kami lakukan dengan gencar dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk dari Kementerian Perhubungan dan AirNav Indonesia,” ujar Zazid.

Sementara, Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah memproses pelaku penerbangan balon udara liar.

General Manager AirNav Indonesia Cabang Yogyakarta, Ratna Mustika, menegaskan penerbangan balon udara liar sangat membahayakan keselamatan penerbangan. Balon udara liar yang tidak mematuhi regulasi yang ada sangat membahayakan.

Balon yang menyangkut di moncong pesawat bisa membuat pesawat tidak bisa mendarat karena sensornya terganggu. Apabila menyangkut di sirip pesawat, kendali kemudi pesawat bisa terganggu, dan yang paling berbahaya adalah apabila terhisap mesin pesawat itu bisa membuat mesin mati.

BACA JUGA: Proyek Tol Jogja-Solo Dimulai Bulan Depan, Kontraktor Minta Restu Sri Sultan

“Kita tentu tidak ingin mencelakakan saudara-saudara kita yang sedang menggunakan pesawat udara,” katanya, Jumat (16/10/2020).

Direktur Utama AirNav Indonesia M. Pramintohadi Sukarno menjelaskan jumlah balon udara liar yang mengganggu keselamatan penerbangan dari tahun ke tahun terus menurun berkat kolaborasi dan sinergi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan.

Laporan pilot mengenai gangguan balon udara mengalami tren penurunan yang cukup signifikan. Pada periode lebaran 2018, terdapat 112 laporan, kemudian turun menjadi 59 laporan pada 2019 dan 2020 ini hanya tiga laporan.

“Hal ini menunjukkan bahwa komunitas pegiat balon udara semakin patuh terhadap aturan dan regulasi yang ada. Kami terus menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, mari kita jaga keselamatan di langit Nusantara,”ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal DAMRI ke Candi Borobudur, Candi Prambanan, Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul, Cek di Sini

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement