Advertisement

Korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat Juga Dituntut Penjara Seumur Hidup

Setyo Aji Harjanto
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 08:37 WIB
Nina Atmasari
Korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat Juga Dituntut Penjara Seumur Hidup Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). - Antara/M Risyal Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa menuntut Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dengan hukuman pidana seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan, terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Tuntutan penjara seumur hidup untuk Heru Hidayat sama dengan tunturan untuk Benny Tjokrosaputro. Jaksa meyakini Heru bersama-sama terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

Advertisement

Baca juga: Ini Data Lengkap Penerima Duit Korupsi Jiwasraya

Heru Hidayat juga diyakini terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ucap jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis (15/10/2020).

Selain itu, jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000.

Baca juga: Benny Tjokro Klaim Sudah Lunasi Utang ke Jiwasraya

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita harta benda Heru Hidayat kemudian melelangnya untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," kata Jaksa.

Sementara itu, Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.

Jaksa juga menuntut agar Benny membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa meyakini Benny bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.

"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan: Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang," kata jaksa penuntut umum, saat membacakan surat tuntutan, Kamis (15/10/2020).

Benny juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp6.078.500.000.000.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap 4 terdakwa kasus Jiwasraya.

Mereka adalah eks-Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, eks-Dirkeu Jiwasraya Hary Pradetyo, dan eks-Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor saat membacakan putusan, Senin (12/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement