Advertisement
Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/Antara-HO - Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengenakan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun terhadap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan tersangka Syahganda Nainggolan diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks terkait RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Advertisement
Menurut Argo, Syahganda Nainggolan berperan sebagai pembuat gambar hoaks, di mana gambar dan tulisan yang dibuat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat aksi penolakan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Modusnya itu ada foto, kemudian dikasih tulisan, keterangan tulisan tidak sama kejadiannya atau fotonya," tutur Argo, Kamis (15/10/2020).
Selain itu, menurut Argo, tersangka Syahganda Nainggolan juga diduga memberikan dukungan kepada pendemo buruh melalui akun media sosial Twitternya.
"SN ini menyampaikan melalui twitternya, yaitu salah satunya menolak omnibus law, mendukung demonstrasi buruh, bela sungkawa demo buruh," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Syahganda dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Selasa 3 Maret 2026
- Penembakan di Austin Tewaskan 2 Orang, FBI Selidiki Teror
- Istri Ali Khamenei Meninggal seusai Serangan Teheran
- Polres Kulonprogo Patroli Subuh di JJLS Banaran
- Klasemen Super League: Persib 54 Poin, Persita Naik ke Posisi 6
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Selasa 3 Maret 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Selasa 3 Maret 2026, Beroperasi Seharian
Advertisement
Advertisement








