Advertisement
Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/Antara-HO - Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengenakan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun terhadap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan tersangka Syahganda Nainggolan diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks terkait RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Advertisement
Menurut Argo, Syahganda Nainggolan berperan sebagai pembuat gambar hoaks, di mana gambar dan tulisan yang dibuat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat aksi penolakan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Modusnya itu ada foto, kemudian dikasih tulisan, keterangan tulisan tidak sama kejadiannya atau fotonya," tutur Argo, Kamis (15/10/2020).
Selain itu, menurut Argo, tersangka Syahganda Nainggolan juga diduga memberikan dukungan kepada pendemo buruh melalui akun media sosial Twitternya.
"SN ini menyampaikan melalui twitternya, yaitu salah satunya menolak omnibus law, mendukung demonstrasi buruh, bela sungkawa demo buruh," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Syahganda dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
- Longsor Sampah Bantargebang: 2 Korban Lagi Ditemukan Meninggal
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terbaru, Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 10 Maret 2026
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Selasa 10 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal Imsakiyah DIY Selasa 10 Maret 2026: Imsak, Subuh, dan Magrib
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Persib Bandung Hajar Persik Kediri 3-0, Makin Kokoh di Puncak Klasemen
- DKP DIY Latih 90 Dapur SPPG Olah Ikan untuk Dukung MBG
- Kasus Campak Meningkat, Dosen UGM Ingatkan Pentingnya Vaksinasi Anak
Advertisement
Advertisement









