Advertisement

Promo November

Omnibus Law Disahkan, Pekerja Wajib Perhatikan 4 Hal Ini

Dhiany Nadya Utami
Kamis, 15 Oktober 2020 - 07:37 WIB
Bhekti Suryani
Omnibus Law Disahkan, Pekerja Wajib Perhatikan 4 Hal Ini Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah perubahan dalam omnibus law Undang-undang Cipta Kerja bersinggungan langsung dengan nasib kaum pekerja pekerja, dari aspek kontrak kerja hingga skema pengupahan.

Lantas, bagaimana tips merencanakan keuangan yang baik untuk mengantisipasi risiko-risiko atas perubahan yang terjadi?

Advertisement

Perencana Keuangan AAM and Associates  Aidil A. Madjid mengatakan pada dasarnya ada sejumlah hal utama yang harus diperhatikan oleh para pekerja dalam menghadapi perubahan yang mungkin mereka rasakan usai UU Cipta Kerja disahkan.

Perubahan-perubahan tersebut misalnya, kebijakan mengenai kontrak pegawai yang bisa terus diperpanjang tanpa batas, perubahan skema pengupahan, hingga pemangkasan jumlah pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Ini semakin membuat ketidakpastian yang tinggi bagi para pekerja, makanya penting untuk bersiap-siap,” kata Aidil kepada Bisnis, Rabu (14/10/2020).

Aidil menyebut sedikitnya ada lima hal yang patut diperhatikan. Berikut penjelasannya : 

Wajib Memiliki Dana Darurat

Aidil mengatakan di tengah kondisi yang penuh ketidakpastian akibat peraturan yang berubah, kesiapan finansial semakin dibutuhkan khususnya dana darurat yang dapat diandalkan jika sewaktu-waktu terjadi pemutusan hubungan kerja atau sebagainya.

“Omnibus Law membuka peluang pekerja terus-terusan dikontrak sementara kontrak itu bisa sewaktu-waktu dihentikan. Untuk pemutusan hubungan kerja juga sekarang sepertinya semakin dimudahkan,” tuturnya.

Apalagi, tambah dia, saat ini kita berada di tengah kondisi pandemi yang membuat ketidakpastian kerja amat tinggi, termasuk adanya potensi perusahaan tempat bernaung atau usaha yang dijalankan terdampak berat oleh pandemi.

Untuk besaran dana yang disiapkan, Aidil menyarankan agar masing-masing individu memperkirakan besaran pengeluaran pokok setiap bulan dengan durasi yang diperlukan untuk mendapat pekerjaan baru.

“Besarannya itu kira-kira selama apa dari sejak berhenti bekerja sampai bisa mendapat pekerjaan baru? Ada yang 3 bulan, 6 bulan, atau bahkan setahun,” jelasnya.

Pun, Aidil menyarankan porsi dana darurat yang disiapkan lebih diperbesar mengingat kondisi saat ini. Jika memungkinkan bisa menyiapkan 2 kali lipat perkiraan semula, atau seminimal-minimalnya 1,5 kali dari perkiraan semula.

Mengatur Ulang Arus Kas

Membuat pos dana baru seperti mempersiapkan dana darurat tentu akan berdampak pada arus keuangan yang telah ada. Untuk itu, Aidil menyarankan agar masing-masing individu mulai kembali meninjau ulang pengeluaran rutin mereka dan fokus pada hal-hal utama.

Lima kebutuhan utama yang disebut Aidil antara lain pangan atau kebutuhan konsumsi sehari-hari, tempat tinggal, telekomunikasi (kuota dan pulsa), transportasi, serta kebutuhan anak bagi yang telah memiliki.

“Kalau dulu kan sandang, pangan, papan. Oke pangan dan papan itu masih wajib, kalau sandang ya saat ini manfaatkan dulu apa yang sudah ada. Udah nggak usah belanja dulu, nanti saja setahun sekali waktu lebaran,” tutur Aidil.

Pengeluaran pada hal-hal lain yang tidak terlalu penting dan mendesak juga disarankan untuk dikurangi, misalnya yang biasa berganti ponsel setiap tahun kini durasinya diperpanjang menjadi 2-3 tahun saja atau bahkan baru diganti ketika ponsel tersebut rusak.

Kemudian pengeluaran yang kerap tidak terasa seperti bujet “nongkrong” dan hiburan juga bisa dipangkas. Walaupun tetap boleh menyisihkan sesekali untuk kebutuhan tersier tapi frekuensinya dikurangi. 

“Nggak masalah kok jadi pelit dalam kondisi begini, karena nanti kalau kita nggak punya uang nggak ada lagi yang bantu selain diri sendiri,” tukas Aidil.

Sehingga, masing-masing individu dapat mengalokasikan dananya lebih banyak k epos dana darurat untuk bersiap-siap atas segala kemungkinan yang bisa terjadi.

Investasi di Instrumen yang Likuid

Untuk menyimpan dana darurat, Aidil menyarankan agar memilih instrumen investasi yang likuid agar dapat tersedia dengan cepat jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Namun, jangan lupa untuk mendiversifikasi aset investasi.

Menurutnya, alokasi ideal dana darurat untuk disimpan sebagai uang tunai adalah sebesar keperluan untuk 1—3 bulan. Ini dapat disimpan dalam bentuk tabungan biasa atau deposito jangka pendek misalnya 1 bulan.

Selebihnya, Aidil menyarankan untuk menyimpan dalam instrumen emas, reksa dana pasar uang, maupun valuta asing seperti dolar AS sehingga masih memiliki potensi imbal hasil yang cukup tinggi. 

Asuransi dan Dana Pensiun

Selain dana darurat, dua pos dana lain yang juga mesti diperhatikan adalah pos asuransi dan pos dana pensiun, apalagi bagi mereka yang masih berstatus karyawan kontrak. Pasalnya, karyawan kontrak kerap luput dari tunjangan untuk keduanya.

“Pegawai kontrak itu biasanya minim benefit, berarti belum tentu dapat asuransi artinya harus punya asuransi pribadi minimal BPJS. Untuk dana pensiun juga sebaiknya jangan hanya mengandalkan BPJS TK,” tutur Aidil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal DAMRI ke Candi Borobudur, Candi Prambanan, Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul, Cek di Sini

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement