Advertisement
13,2% Pasien Covid-19 yang Meninggal Punya Penyakit Hipertensi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Orang dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti hipertensi menjadi salah satu kelompok yang rentan tumbang akibat Covid-19. Bahkan sebanyak 13,2% pasien Covid-19 yang meninggal merupakan penderita hipertensi.
Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 13 Oktober 2020 menunjukkan dari total kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19, sebanyak 1.488 pasien tercatat memiliki penyakit penyerta.
Advertisement
Persentase terbanyak adalah penyakit hipertensi sebesar 50,5%, diikuti diabetes melitus 34,5% dan penyakit jantung 19,6%.
Sementara, dari jumlah 1.488 kasus pasien Covid-19 yang memiliki penyakit penyerta yang meninggal diketahui 13,2 persen dengan hipertensi, 11,6 persen dengan diabetes melitus serta 7,7 persen dengan penyakit jantung.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Cut Putri Arianie mengatakan bahwa penyakit hipertensi merupakan penyakit katastropik yang tidak dapat disembuhkan melainkan dapat dicegah dengan mengendalikan faktor risiko.
Pasalnya, apabila tidak dicegah dan dikendalikan akan menjadi bom waktu yang dapat menyebabkan terjadinya Kasus Hipertensi baru yang sangat signifikan dan berdampak pada pembiayaan Jaminan Kesehatan khususnya terkait penyakit katastropik.
“Hipertensi sangat mungkin dicegah dengan perubahan perilaku hidup bersih dan sehat, terutama di masa pandemi ini kita harus berhati-hati dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk itu pandemi Covid-19 ini bisa kita jadikan sebagai momentum untuk membudayakan gaya hidup sehat,” kata Cut mengutip keterangan resmi Kementerian Kesehatan, Rabu (14/10/2020).
Dia menjabarkan pola hidup bersih dan sehat bisa dimulai dengan mengukur tekanan darah secara teratur, menjaga makanan tetap sehat dengan membatasi konsumsi gula, garam dan lemak, menghindari makanan manis, perbanyak makan buah dan sayur, menjaga berat badan ideal, dan melakukan aktivitas fisik secara rutin.
Di samping menjaga pola hidup bersih dan sehat, Cut menambahkan, upaya pencegahan dan pengendalian hipertensi harus dilakukan dengan melakukan deteksi sedini mungkin.
“Bagi orang-orang yang memiliki faktor risiko, deteksi dini berupa pengukuran tekanan darah hendaknya dilakukan sebulan sekali, sementara bagi orang sehat tetap harus melakukan skrining minimal sekali dalam rentang waktu 6 bulan sampai 1 tahun,” jelasnya.
Upaya ini kemudian ditindaklanjuti dengan rujukan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sehingga permasalahan hipertensi dapat segera dicegah dan dikendalikan.
Senada Anggota Perhimpunan Dokter Hipertensi Indonesia (PERHI) Erwinanto menuturkan bahwa rutin mengukur tekanan darah sangat penting dilakukan baik bagi orang sehat maupun orang dengan faktor risiko.
“Semakin tinggi umur anda semakin besar kemungkinan anda terkena hipertensi. Tekanan normal-tinggi 37 persen mengalami hipertensi dalam jangka waktu 4 tahun kedepan, itulah kenapa diperlukan pengukuran tekanan darah secara berkala,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement