Advertisement

Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng Ditangkap Polisi karena Kasus Penipuan

Newswire
Selasa, 13 Oktober 2020 - 18:37 WIB
Nina Atmasari
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng Ditangkap Polisi karena Kasus Penipuan Ilustrasi - Jibiphoto

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo ditahan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah AKBP Parisian Herman Gultom di Semarang, Selasa (13/10/2020), mengatakan penahanan terhadap Endar merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan perkara yang sudah diproses sejak 2018.

Advertisement

Endar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp500 juta.

Baca juga: Miris. Napi di Kongo Tewas Karena Kekurangan Nutrisi

Dalam perkara tersebut, kata Parisian, tersangka mengaku sebagai Direktur Utama PT Multi Usaha Karya.

"Tersangka meyakinkan korbannya untuk berinvestasi dan menjanjikan posisi sebagai direktur di perusahaan itu," kata Parisian.

Menurut dia, tersangka sempat dibantarkan selama lebih kurang 12 hari di RS Bhayangkara Semarang karena terjangkit Covid-19.

Baca juga: Presiden Jokowi Sempat Batuk-batuk saat Pimpin Ratas, Kurang Sehat?

Setelah dinyatakan sehat, tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Dalam perkara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus DAMRI Jogja Semarang Hari Ini

Jogja
| Jum'at, 04 Juli 2025, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement