Advertisement
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng Ditahan Polisi karena Penipuan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menahan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo atas dugaan penipuan dan penggelapan. - Antara/Ditkrimum Polda Jateng
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menahan Endar Susilo, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah AKBP Parisian Herman Gultom di Semarang, Selasa (13/10/2020), mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan perkara yang sudah diproses sejak 2018.
Advertisement
Endar ditetap sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp500 juta. Dalam perkara tersebut, kata dia, tersangka mengaku sebagai Direktur Utama PT Multi Usaha Karya.
"Tersangka meyakinkan korbannya untuk berinvestasi dan menjanjikan posisi sebagai direktur di perusahaan itu," katanya.
Menurut dia, tersangka sempat dibantarkan selama lebih kurang 12 hari di RS Bhayangkara Semarang karena terjangkit Covid-19.
Setelah dinyatakan sehat, lanjut dia, tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang. Dalam perkara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
Advertisement
Disperindag DIY Gelar 6 Operasi Pasar dan 25 Pasar Murah 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Byun Yo-han dan Tiffany SNSD Pacaran Serius, Siap Menikah
- Banjir di Agam Rusak Rumah Warga, Pemkab Butuh 525 Hunian Sementara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Jadwal Semifinal Voli Putri: Indonesia vs Thailand di SEA Games 2025
- Sekolah Lansia Salimah Wisuda 206 Lansia di Bantul, Tertua 93 Tahun
- Resmi Dibuka, The Aloon-Aloon Menjadi Ikon Baru Kota Magelang
- Mahfud MD: Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK
Advertisement
Advertisement




