Advertisement
Menko Airlangga Tegaskan di UU Ciptaker Upah Pekerja Tak Boleh Turun
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat tiba di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja hingga saat ini masih menjadi polemik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa UU tersebut tetap menjamin hak-hak pekerja. Dia memastikan upah pekerja tidak akan lebih rendah karena UU tersebut melarang pengusaha memberi upah yang lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Dalam aturan ketenagakerjaan eksisting, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya. Demikian pula di UU Cipta Kerja, upahnya tidak boleh lebih rendah dari tahun sebelumnya,” kata Airlangga dalam dialog virtual yang digelar BNPB Indonesia, Senin (12/10/2020).
Advertisement
Baca juga: Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi Difokuskan pada Sektor UMKM
Dia pun kembali menegaskan bahwa ketentuan upah minimum tidak dihapus di UU Cipta Kerja. Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) disebutnya tetap ada meski UMP bakal menjadi acuan utama.
“Upah minimum tetap ada, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Tetapi UMP menjadi batas minimal. UMK harus lebih tinggi dari UMP dan yang menetapkan adalah gubernur,” lanjutnya.
Airlangga pun menepis kabar yang menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja membuka peluang kontrak pekerja seumur hidup karena beleid tersebut tak mengatur waktu maksimal perpanjangan kontrak. Menurutnya, ketentuan batas waktu tetap berlaku bagi pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam waktu tertentu. Sementara ketentuan pengangkatan pekerja tetap masih berlaku untuk jenis pekerjaan tetap.
Baca juga: Nyinyir dengan Aksi Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law, Ini Kata Denny Siregar
“Dikatakan pekerja wkatu tertentu bisa terus-menerus [dikontrak], itu salah. Pekerja waktu tertentu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap. Ini untuk pekerjaan yang penyelesaiannya pendek,” jelas Airlangga.
Airlangga juga menyangkal bahwa ketentuan pemasukan tenaga kerja asing (TKA) bakal lebih mudah lewat UU Cipta Kerja. Dia menjelaskan penggunaan TKA tetap berbasis rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dengan syarat yang diatur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Konvoi Motor dan Petasan di Kalasan Sleman Berakhir di Kantor Polisi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Kapolri Ingatkan Sopir Bus Utamakan Keselamatan Mudik 2026
- Hujan Turun di Puncak Merapi, Warga Diminta Waspada Lahar
- Wapres Gibran Soroti Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS
- BGN Hentikan 9 Dapur MBG di Gresik Gara-Gara Sajikan Kelapa Utuh
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- BPBD Bantul: Waspada Banjir dan Longsor Jelang Lebaran
Advertisement
Advertisement








