Advertisement
Menko Airlangga Tegaskan di UU Ciptaker Upah Pekerja Tak Boleh Turun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja hingga saat ini masih menjadi polemik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa UU tersebut tetap menjamin hak-hak pekerja. Dia memastikan upah pekerja tidak akan lebih rendah karena UU tersebut melarang pengusaha memberi upah yang lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Dalam aturan ketenagakerjaan eksisting, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya. Demikian pula di UU Cipta Kerja, upahnya tidak boleh lebih rendah dari tahun sebelumnya,” kata Airlangga dalam dialog virtual yang digelar BNPB Indonesia, Senin (12/10/2020).
Advertisement
Baca juga: Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi Difokuskan pada Sektor UMKM
Dia pun kembali menegaskan bahwa ketentuan upah minimum tidak dihapus di UU Cipta Kerja. Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) disebutnya tetap ada meski UMP bakal menjadi acuan utama.
“Upah minimum tetap ada, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Tetapi UMP menjadi batas minimal. UMK harus lebih tinggi dari UMP dan yang menetapkan adalah gubernur,” lanjutnya.
Airlangga pun menepis kabar yang menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja membuka peluang kontrak pekerja seumur hidup karena beleid tersebut tak mengatur waktu maksimal perpanjangan kontrak. Menurutnya, ketentuan batas waktu tetap berlaku bagi pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam waktu tertentu. Sementara ketentuan pengangkatan pekerja tetap masih berlaku untuk jenis pekerjaan tetap.
Baca juga: Nyinyir dengan Aksi Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law, Ini Kata Denny Siregar
“Dikatakan pekerja wkatu tertentu bisa terus-menerus [dikontrak], itu salah. Pekerja waktu tertentu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap. Ini untuk pekerjaan yang penyelesaiannya pendek,” jelas Airlangga.
Airlangga juga menyangkal bahwa ketentuan pemasukan tenaga kerja asing (TKA) bakal lebih mudah lewat UU Cipta Kerja. Dia menjelaskan penggunaan TKA tetap berbasis rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dengan syarat yang diatur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
Advertisement
Advertisement