Advertisement
Dituding Menjilat ke Jokowi, Ini Jawaban Mantan Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Politisi Ferdinand Hutahaean hengkang dari Partai Demokrat karena perbedaan prinsip. Namun, banyak pihak menudingnya sebagai ‘penjilat’ pemerintah.
Untuk membuktikan tudingan itu salah, Ferdinand Hutahaean bercerita bahwa pada 2012 dirinya sangat gencar mendorong Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo, untuk maju dalam Pilpres 2014.
Advertisement
Namun, karena ada perbedaan prinsip terkait subsidi dan pembangunan infrastruktur, Ferdinand akhirnya memutuskan pergi.
“Perbedaan prinsip sy dulu 2 hal: 1. Sy setuju Subsidi dicabut dgn catatan 50 T dialokasikan utk BPJS.
2. Sy menolak tol sumatera dan lbh baik bangun rel kereta dr Aceh hingga Lampung.
Yg ke 1, sy benar, BPJS terganggu, yg ke 2 sy salah, ternyata tol itu jg berguna skrg,” cuitnya melalui akun pribadinya @ferdinandhutahaean3, Minggu (11/10/2020).
Menurut Ferdinand Hutahaean, jika benar dirinya penjilat pemerintah maka kemungkinan besar saat ini dirinya telah menjadi pejabat.
“Kalau sy punya mental penjilat, harusnya 2014 Jokowi sy jilat dan puja puji, sdh pasti sy jd pejabat. Tp tdk kan? Sy pergi utk sebuah prinsip,” cuitnya kemudian.
Seperti diberitakan sebelumnya, pria kelahiran Sumatra Utara ini kini tak lagi terdaftar sebagai kader Partai Demokrat setelah partai tersebut memutuskan menolak UU Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Hari Ini, Selasa 18 November 2025
- Petani Hutan Bantul Mulai Kenal Teknologi Rotary Drum Biochar
- Cerita Anton Fase Bermain dalam Kondisi Belum 100 Persen usai Cedera
- Prakiraan Cuaca Jogja Selasa 18 November 2025, Hujan Ringan
- Pemkab Gunungkidul Gencarkan Edukasi Politik ke Masyarakat
- Operasi Zebra Progo 2025 Digelar, ETLE Siap Tegakkan Aturan
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja, 11 November 2025
Advertisement
Advertisement




