Advertisement
Menko Airlangga Tegaskan UU Cipta Kerja Tidak Hapus Upah Minimum
Sejumlah menteri saat menyerahkan omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR RI. (Suara.com - Novian)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- UU Cipta Kerja masih menuai polemik dari berbagai kalangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, UU Cipta Kerja tidak menghapus upah minimum. Airlangga mengatakan, upah minimum tetap ada dengan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Saya tegaskan bahwa upah minimum tidak dihapuskan. Tetapi tetap mempertimbahkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi dan salary yang diterima itu tidak akan turun,” tegas Airlangga, ditulis Jumat (9/10/2020).
Advertisement
Baca juga: 8 Mahasiswa UAD Terluka dalam Insiden Demo Ricuh di Gedung DPRD DIY
Adanya kepastian diaturnya upah minimum ini juga ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Ida menegaskan upah minimum tidak akan dihapus, aturan upah di kabupaten/kota juga akan tetap dipertahankan.
"Jadi banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus, jadi upah minimum ini tetap kita atur, kemudian ketentuannya tetap mengacu pada UU 13/2003 dan PP 78 Tahun 2015, memang selanjutnya akan diatur dengan peraturan menteri, formula lebih detailnya diatur dengan peraturan pemerintah," kata Ida.
Baca juga: IDI Khawatir Demo UU Ciptaker Picu Lonjakan Kasus Corona 1-2 Minggu ke Depan
"Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Selain ketentuan upah minimum kabupaten/kota juga tetap dipertahankan. Saya ulang, untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan," lanjut Ida.
Ida mengatakan pemerintah juga memastikan bahwa pembayaran upah minimum tidak bisa ditangguhkan. Aturan ini disebut dalam UU Cipta Kerja.
"Hal baru yang lain saya kira perlu saya sampaikan, UU Ciptaker menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum, jadi tidak bisa ditangguhkan. Ini clear disebutkan di UU Ciptaker," katanya.
Menurutnya, pemerintah mengatur upah minimum di UU Ciptaker itu tidak hanya memikirkan perusahaan di kelas menengah ke atas. Tetapi, kata Ida, pemerintah juga memikirkan usaha mikro, kecil, dan menengah.
"Di samping itu, untuk perkuat upah minimum bagi pekerja atau buruh serta meningkatkan pertumbuhan usaha mikro dan kecil. UU Ciptaker ini mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor usaha mikro dan kecil. Jadi perluasan kesempatan kerja juga kita harapkan dari UMKM kita, dan akan diatur pengupahannya dalam UU Ciptaker. Sekali lagi, kita harus berpikir beri perlindungan tak hanya kepada pekerja formal saja, tapi kita harus pastikan perlindungan bagi pekerja usaha mikro dan kecil," ujar Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Buka Pelatihan Gratis, AI hingga Bahasa Jepang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Gempa M7,6 Ternate Akibat Sesar Naik, Warga Diminta Jauhi Pantai
- Ancaman Trump Picu Ketegangan Baru, China Minta Perang Dihentikan
- Kronologi Brutal Pengeroyokan di Sleman, Berawal dari Geber Motor
- Kasus Amsal Sitepu: DPR RI Minta Kejagung Sanksi Tegas Kajari Karo
- Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon UE Ikut Berduka
Advertisement
Advertisement








