Advertisement
Menko Airlangga Tegaskan UU Cipta Kerja Tidak Hapus Upah Minimum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- UU Cipta Kerja masih menuai polemik dari berbagai kalangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, UU Cipta Kerja tidak menghapus upah minimum. Airlangga mengatakan, upah minimum tetap ada dengan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Saya tegaskan bahwa upah minimum tidak dihapuskan. Tetapi tetap mempertimbahkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi dan salary yang diterima itu tidak akan turun,” tegas Airlangga, ditulis Jumat (9/10/2020).
Advertisement
Baca juga: 8 Mahasiswa UAD Terluka dalam Insiden Demo Ricuh di Gedung DPRD DIY
Adanya kepastian diaturnya upah minimum ini juga ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Ida menegaskan upah minimum tidak akan dihapus, aturan upah di kabupaten/kota juga akan tetap dipertahankan.
"Jadi banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus, jadi upah minimum ini tetap kita atur, kemudian ketentuannya tetap mengacu pada UU 13/2003 dan PP 78 Tahun 2015, memang selanjutnya akan diatur dengan peraturan menteri, formula lebih detailnya diatur dengan peraturan pemerintah," kata Ida.
Baca juga: IDI Khawatir Demo UU Ciptaker Picu Lonjakan Kasus Corona 1-2 Minggu ke Depan
"Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Selain ketentuan upah minimum kabupaten/kota juga tetap dipertahankan. Saya ulang, untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan," lanjut Ida.
Ida mengatakan pemerintah juga memastikan bahwa pembayaran upah minimum tidak bisa ditangguhkan. Aturan ini disebut dalam UU Cipta Kerja.
"Hal baru yang lain saya kira perlu saya sampaikan, UU Ciptaker menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum, jadi tidak bisa ditangguhkan. Ini clear disebutkan di UU Ciptaker," katanya.
Menurutnya, pemerintah mengatur upah minimum di UU Ciptaker itu tidak hanya memikirkan perusahaan di kelas menengah ke atas. Tetapi, kata Ida, pemerintah juga memikirkan usaha mikro, kecil, dan menengah.
"Di samping itu, untuk perkuat upah minimum bagi pekerja atau buruh serta meningkatkan pertumbuhan usaha mikro dan kecil. UU Ciptaker ini mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor usaha mikro dan kecil. Jadi perluasan kesempatan kerja juga kita harapkan dari UMKM kita, dan akan diatur pengupahannya dalam UU Ciptaker. Sekali lagi, kita harus berpikir beri perlindungan tak hanya kepada pekerja formal saja, tapi kita harus pastikan perlindungan bagi pekerja usaha mikro dan kecil," ujar Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
Advertisement
Advertisement