Advertisement
Menko Airlangga Tegaskan UU Cipta Kerja Tidak Hapus Upah Minimum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- UU Cipta Kerja masih menuai polemik dari berbagai kalangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, UU Cipta Kerja tidak menghapus upah minimum. Airlangga mengatakan, upah minimum tetap ada dengan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Saya tegaskan bahwa upah minimum tidak dihapuskan. Tetapi tetap mempertimbahkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi dan salary yang diterima itu tidak akan turun,” tegas Airlangga, ditulis Jumat (9/10/2020).
Advertisement
Baca juga: 8 Mahasiswa UAD Terluka dalam Insiden Demo Ricuh di Gedung DPRD DIY
Adanya kepastian diaturnya upah minimum ini juga ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Ida menegaskan upah minimum tidak akan dihapus, aturan upah di kabupaten/kota juga akan tetap dipertahankan.
"Jadi banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus, jadi upah minimum ini tetap kita atur, kemudian ketentuannya tetap mengacu pada UU 13/2003 dan PP 78 Tahun 2015, memang selanjutnya akan diatur dengan peraturan menteri, formula lebih detailnya diatur dengan peraturan pemerintah," kata Ida.
Baca juga: IDI Khawatir Demo UU Ciptaker Picu Lonjakan Kasus Corona 1-2 Minggu ke Depan
"Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Selain ketentuan upah minimum kabupaten/kota juga tetap dipertahankan. Saya ulang, untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan," lanjut Ida.
Ida mengatakan pemerintah juga memastikan bahwa pembayaran upah minimum tidak bisa ditangguhkan. Aturan ini disebut dalam UU Cipta Kerja.
"Hal baru yang lain saya kira perlu saya sampaikan, UU Ciptaker menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum, jadi tidak bisa ditangguhkan. Ini clear disebutkan di UU Ciptaker," katanya.
Menurutnya, pemerintah mengatur upah minimum di UU Ciptaker itu tidak hanya memikirkan perusahaan di kelas menengah ke atas. Tetapi, kata Ida, pemerintah juga memikirkan usaha mikro, kecil, dan menengah.
"Di samping itu, untuk perkuat upah minimum bagi pekerja atau buruh serta meningkatkan pertumbuhan usaha mikro dan kecil. UU Ciptaker ini mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor usaha mikro dan kecil. Jadi perluasan kesempatan kerja juga kita harapkan dari UMKM kita, dan akan diatur pengupahannya dalam UU Ciptaker. Sekali lagi, kita harus berpikir beri perlindungan tak hanya kepada pekerja formal saja, tapi kita harus pastikan perlindungan bagi pekerja usaha mikro dan kecil," ujar Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sayung Tetap Alami Rob, Wakil Gubernur Jateng Minta Maaf
- Iran Tak Ingin Konflik dengan Israel Meluas ke Negara Lain
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Mulai Dilirik Investor
- Konflik Israel-Iran Diyakini Bayangi Defisit APBN 2025
- Arab Saudi Kecam Serangan Israel ke Iran, Ganggu Perdamaian di Timur Tengah
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Senin 16 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Korban Tewas Kecelakaan Pesawat Air India Bertambah Jadi 274 Orang
- Arab Saudi Kecam Serangan Israel ke Iran, Ganggu Perdamaian di Timur Tengah
- Komnas Perempuan Minta Menbud Minta Maaf Terkait Pernyataan soal Kekerasan Seksual 98
- Pemerintah Tidak Lagi Membatasi Kuota Impor Sapi Hidup
- Gempa 3,1 Magnitudo Guncang Lumajang, Begini Penjelasan BMKG
- Empat Pulau Disengketakan, Jusuf Kalla: Secara Formal dan Historis Milik Aceh
- Konflik Israel-Iran Diyakini Bayangi Defisit APBN 2025
Advertisement
Advertisement