Advertisement
Mendagri: UU Cipta Kerja Membuat Anak Muda Mudah Buka Usaha

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - UU Cipta Kerja dapat menyederhanakan prosedur berusaha di daerah. Bagi kalangan anak muda akan lebih mudah membuka usaha. Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Saat konferensi pers di Graha Sawala Kemenko Perekonomian, Tito menjelaskan bahwa setelah disahkan UU tersebut, instansi terkait akan menerbitkan Peraturan Pemerintah melengkapi regulasi itu.
Advertisement
PP tersebut berisi inventarisasi dan identifikasi terhadap jenis usaha yang prosedurnya dapat disederhanakan.
“Anak-anak muda kita, masyarakat kita, kelas menengah bawah terutama, mereka mau buka warung, restoran, mau buka usaha-usaha tadi termasuk usaha kreatif itu menjadi lebih mudah,” katanya, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Lebih dari 100 Orang Terinfeksi Corona di Ponpes Sleman
Lebih lanjut saat penyusunan PP, asosiasi pemerintah daerah seperti APPSI, APEKSI, APKASI, ADEKSI, ADKASi akan dilibatkan untuk memberi masukan.
Setelah itu, Kemendagri akan mengidentifikasi jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan prosedurnya. Termasuk norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditentukan.
“Yang penting intinya adalah mempermudah,” terangnya.
Mendagri berharap Pemda ikut memahami dan memiliki spirit yang sama atas lahirnya UU tentang Cipta Kerja tersebut. Dia menekankan agar PP yang dilahirkan tidak menghambat usaha anak muda di daerah.
Baca Juga: Jogja Trending Topic di HUT ke-264, Netizen: Bahas Jogja yang Ada Hanya Rindu & Candu
“Tolong rekan-rekan pemerintah daerah dan DPRD mari kita sama-sama memiliki semangat yang sama, yaitu mempermudah perizinan agar lapangan kerja bagi masyarakat kita, terutama masyarakat kecil, mereka mudah bekerja tanpa dipersulit,” ujarnya.
Kemendagri dalam penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja berperan dalam klaster administrasi pemerintahan. Pasalnya, dalam sistem pemerintahan Indonesia, kewenangan dibagi atas pemerintah pusat dan daerah sesuai asas desentralisasi dan otonomi daerah.
Mendagri menegaskan dalam UU ini kewenangan daerah tetap pada daerah. “Cuma harus ada penyederhanaan jenis dan prosedur dalam rangka berusaha di daerah,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement

Ribuan Titik Jalan di Bantul Masih Gelap Rawan Kecelakaan
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Durasi Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Diperpanjang
- Verstappen Juara GP Amerika Serikat 2025
- Jadi Tersangka, Selebgram Lisa Mariana Dipanggil Polisi Hari Ini
- Calvin Verdonk Bermain 8 Menit, Lille Kalahkan Nantes
- Hujan Mulai Datang, Produksi Pertanian di Bantul Tetap Aman
- Harga Emas UBS, Galeri24, dan Antam Hari Ini Senin 20 Oktober 2025
- Gilangharjo Cetak Identitas Domba Lokal Lewat Kontes Dogil 2025
Advertisement
Advertisement