Advertisement
Mendagri: UU Cipta Kerja Membuat Anak Muda Mudah Buka Usaha

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - UU Cipta Kerja dapat menyederhanakan prosedur berusaha di daerah. Bagi kalangan anak muda akan lebih mudah membuka usaha. Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Saat konferensi pers di Graha Sawala Kemenko Perekonomian, Tito menjelaskan bahwa setelah disahkan UU tersebut, instansi terkait akan menerbitkan Peraturan Pemerintah melengkapi regulasi itu.
Advertisement
PP tersebut berisi inventarisasi dan identifikasi terhadap jenis usaha yang prosedurnya dapat disederhanakan.
“Anak-anak muda kita, masyarakat kita, kelas menengah bawah terutama, mereka mau buka warung, restoran, mau buka usaha-usaha tadi termasuk usaha kreatif itu menjadi lebih mudah,” katanya, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Lebih dari 100 Orang Terinfeksi Corona di Ponpes Sleman
Lebih lanjut saat penyusunan PP, asosiasi pemerintah daerah seperti APPSI, APEKSI, APKASI, ADEKSI, ADKASi akan dilibatkan untuk memberi masukan.
Setelah itu, Kemendagri akan mengidentifikasi jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan prosedurnya. Termasuk norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditentukan.
“Yang penting intinya adalah mempermudah,” terangnya.
Mendagri berharap Pemda ikut memahami dan memiliki spirit yang sama atas lahirnya UU tentang Cipta Kerja tersebut. Dia menekankan agar PP yang dilahirkan tidak menghambat usaha anak muda di daerah.
Baca Juga: Jogja Trending Topic di HUT ke-264, Netizen: Bahas Jogja yang Ada Hanya Rindu & Candu
“Tolong rekan-rekan pemerintah daerah dan DPRD mari kita sama-sama memiliki semangat yang sama, yaitu mempermudah perizinan agar lapangan kerja bagi masyarakat kita, terutama masyarakat kecil, mereka mudah bekerja tanpa dipersulit,” ujarnya.
Kemendagri dalam penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja berperan dalam klaster administrasi pemerintahan. Pasalnya, dalam sistem pemerintahan Indonesia, kewenangan dibagi atas pemerintah pusat dan daerah sesuai asas desentralisasi dan otonomi daerah.
Mendagri menegaskan dalam UU ini kewenangan daerah tetap pada daerah. “Cuma harus ada penyederhanaan jenis dan prosedur dalam rangka berusaha di daerah,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Selasa 16 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement