Advertisement
Mendagri: UU Cipta Kerja Membuat Anak Muda Mudah Buka Usaha

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - UU Cipta Kerja dapat menyederhanakan prosedur berusaha di daerah. Bagi kalangan anak muda akan lebih mudah membuka usaha. Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Saat konferensi pers di Graha Sawala Kemenko Perekonomian, Tito menjelaskan bahwa setelah disahkan UU tersebut, instansi terkait akan menerbitkan Peraturan Pemerintah melengkapi regulasi itu.
Advertisement
PP tersebut berisi inventarisasi dan identifikasi terhadap jenis usaha yang prosedurnya dapat disederhanakan.
“Anak-anak muda kita, masyarakat kita, kelas menengah bawah terutama, mereka mau buka warung, restoran, mau buka usaha-usaha tadi termasuk usaha kreatif itu menjadi lebih mudah,” katanya, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Lebih dari 100 Orang Terinfeksi Corona di Ponpes Sleman
Lebih lanjut saat penyusunan PP, asosiasi pemerintah daerah seperti APPSI, APEKSI, APKASI, ADEKSI, ADKASi akan dilibatkan untuk memberi masukan.
Setelah itu, Kemendagri akan mengidentifikasi jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan prosedurnya. Termasuk norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditentukan.
“Yang penting intinya adalah mempermudah,” terangnya.
Mendagri berharap Pemda ikut memahami dan memiliki spirit yang sama atas lahirnya UU tentang Cipta Kerja tersebut. Dia menekankan agar PP yang dilahirkan tidak menghambat usaha anak muda di daerah.
Baca Juga: Jogja Trending Topic di HUT ke-264, Netizen: Bahas Jogja yang Ada Hanya Rindu & Candu
“Tolong rekan-rekan pemerintah daerah dan DPRD mari kita sama-sama memiliki semangat yang sama, yaitu mempermudah perizinan agar lapangan kerja bagi masyarakat kita, terutama masyarakat kecil, mereka mudah bekerja tanpa dipersulit,” ujarnya.
Kemendagri dalam penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja berperan dalam klaster administrasi pemerintahan. Pasalnya, dalam sistem pemerintahan Indonesia, kewenangan dibagi atas pemerintah pusat dan daerah sesuai asas desentralisasi dan otonomi daerah.
Mendagri menegaskan dalam UU ini kewenangan daerah tetap pada daerah. “Cuma harus ada penyederhanaan jenis dan prosedur dalam rangka berusaha di daerah,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
Advertisement
Advertisement