Advertisement
Cuti Haid Lenyap di Omnibus Law, Ini Penjelasannya
Massa menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (6-10-2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja memicu kontroversi karena aturan mengenai cuti haid lenyap. Publik pun menafsirkan tidak ada hak cuti haid sebagaimana tercantum pada Undang-Undang (UU) 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan bahwa yang tidak ada di Omnibus Law bukan berarti dihapus.
Advertisement
“Dihapus atau tidak, harus dinyatakan di UU Cipta Kerja. Pengaturan tidak boleh otomatis, harus dinormakan dengan jelas,” katanya saat dihubungi melalui ponsel, Rabu (7/10/2020).
Berdasarkan pasal 93 UU 13/2003, ayat 1 tertulis upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Akan tetapi ada pengecualian. Ini tertulis pada ayat berikutnya.
Di situ, ketentuan pada ayat 1 tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila. Pada poin b tertera pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
Akan tetapi, pada Omnibus Law tidak ada pembahasan mengenai pasal tersebut. Berdasarkan pantauan JIBI, di antara pasal 92 dan pasal 93, disisipkan hanya 1 pasal, yakni pasal 92A.
Di situ, pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Dengan regulasi yang ada, artinya cuti haid masih menjadi hak bagi perempuan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan UU Cipta Kerja tidak menghilangkan cuti haid dan hamil. Dia menegaskan hal aturan tersebut tetap mengacu Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Undang-undang Cipta Kerja ini tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan," kata Airlangga di sidang paripurna DPR, Senin (5/10/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Motor Asli MotoGP 2020 Aleix Espargaro Siap Dilelang 2026
- Daftar Lengkap 43 Kajari Baru Hasil Mutasi Kejagung
- Daftar Lengkap Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia
- 10 Negara Paling Menyedihkan di Dunia 2024 Versi HAMI
- Banjir dan Longsor Meluas, California Dilanda Badai Ekstrem
- China Terapkan Standar Konsumsi Energi untuk Mobil Listrik
- Anggaran Jepang 2026 Tembus Rekor, Militer dan Sosial Diprioritaskan
Advertisement
Advertisement




