Advertisement

Balada UU Cipta Kerja dan Dua Jempol Jokowi

Stefanus Arief Setiaji
Rabu, 07 Oktober 2020 - 08:17 WIB
Bhekti Suryani
Balada UU Cipta Kerja dan Dua Jempol Jokowi Ratusan buruh memblokir jalan nasional Bandung-Garut--Tasikmalaya saat melakukan aksi di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut merupakan buntut dari penolakan buruh terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR. ANTARA FOTO - Raisan Al Farisi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Sejak Senin (6/10/2020) siang, satu staf fraksi partai politik di DPR sibuk menyiapkan dokumen. Kabar digelarnya sidang paripurna yang diterima secara mendadak, membuat dirinya harus memastikan keberadaan anggota fraksi yang berada di gedung DPR.

“Sadis ya. Paripurna jam 13.30 WIB, baru dikirim [suratnya] jam 14.00 WIB,” katanya sembari membagikan salinan surat dari Sekretariat DPR terkait dengan permintaan nama juru bicara fraksi pada rapat paripurna 5 Oktober 2020.

Advertisement

Salinan surat pertama yang dibagikan adalah permintaan juru bicara fraksi untuk memberikan pendapat terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi.

Dalam salinan surat pertama itu, jadwal rapat paripurna akan digelar pada Senin (5/10/2020) pukul 13.30 WIB. Masing-masing fraksi sudah harus menyerahkan daftar juru bicara pukul 12.30 WIB.

Berselang 1 jam kemudian, salinan surat kedua dibagikan staf fraksi itu. Kali ini berupa surat undangan rapat paripurna DPR.

Total ada tujuh mata acara dalam agenda undangan rapat paripurna itu. Selain pendapat fraksi soal RUU Praktik Psikologi, ada pula agenda pertimbangan DPR untuk memberikan kewarganegaraan kepada empat orang calon warga negara Indonesia (WNI).

Agenda lainnya berupa laporan Komisi VIII tentang pertimbangan calon anggota Badan Amil Zakat Nasional dari unsur masyarakat. Dalam agenda daftar keenam tercantum pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Cipta Kerja.

Dalam agenda undangan, rapat sedianya dimulai pukul 13.30 WIB. Namun, baru bisa diselenggarakan pukul 15.00 WIB. Jika merujuk pada pengantar surat, rapat paripurna Senin lalu itu memang diputuskan secara mendadak.

Agenda rapat paripurna mengacu pada perubahan ketiga acara rapat DPR masa persidangan I tahun sidang 2020—2021 yang diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada hari yang sama.

Kalau dalam 2 bulan terakhir rapat paripurna digelar setiap dua pekan sekali pada Selasa, keputusan menggelar rapat pada Senin memang di luar kebiasaan. Memang, sejak periode sebelumnya, rapat paripurna DPR bisa diambil sewaktu-waktu apabila dirasa mendesak.

Memutuskan rapat paripurna DPR pada Senin tentu bukan tanpa pertimbangan. DPR pasti sudah mendengar penolakan kuat dari sejumlah kelompok pekerja dan buruh atas rencana pengesahan RUU Cipta Kerja.

Apalagi, buruh dan pekerja menyerukan untuk menggelar aksi mogok kerja nasional dan aksi turun jalan menolak RUU Cipta kerja yang dijadwalkan pada 6—8 Oktober 2020.

Guna menghindari aksi di tengah pandemi Covid-19, DPR memilih menggelar agenda sidang paripurna dan menjadikan 6 Oktober sebagai masa reses hingga 8 November 2020.

Hujan Interupsi

Di arena gedung Nusantara II, tempat digelarnya sidang paripurna, hujan interupsi dan saling adu pendapat memang hanya muncul di mata acara pengesahan RUU Cipta Kerja.

Partai Demokrat menjadi fraksi yang ngotot agar RUU itu ditunda pengesahannya. Bahkan, partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono itu mengusulkan dilakukan pemungutan suara atau voting terkait dengan pengesahan RUU Cipta Kerja itu.

Mencermati dinamika yang terjadi, Partai Demokrat memilih keluar dari forum sidang (walk out) sesaat sebelum wakil pemerintah menyampaikan pandangan.

Selain Fraksi Partai Demokrat, partai lain yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Adapun Partai Amanat Nasional (PAN) berada di tengah, menerima dengan catatan.

Suasana sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020/2021 pada Senin (5/10/2020) yang salah satu agendanya menetapkan UU Cipta Kerja./ Youtube DPR RI

Gerak cepat DPR dalam merampungkan RUU Cipta Kerja menuai pujian satire dari peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.

“Minimal DPR yang selama ini akrab dengan kelambanan, kemalasan, predikat kinerja buruk, korupsi, dll., ternyata kadang-kadang bisa juga bergerak main seruduk kalau lagi ada maunya,” katanya.

Padahal, kesepakatan di tingkat Badan Legislasi RUU Cipta Kerja baru diputuskan pada Sabtu (3/10/2020) malam. Menurutnya, kerja cepat DPR hanya terlihat pada regulasi tertentu yang dianggapnya sebagai pesanan politik.

“Ini bisa menjelaskan kenapa hanya kepada RUU Cipta Kerja Baleg bisa bertaruh waktu untuk menyelesaikan proses pembahasan. Siang dan malam, masa sidang maupun masa reses, bahkan untuk mengesahkan RUU di tingkat Baleg, mereka memanfaatkan malam nan romantis bagi para remaja, yakni malam minggu,” ujarnya.

Lantas, apa yang bisa dilakukan masyarakat yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja itu? Jawabnya adalah membaca secara keseluruhan isi dari undang-undang itu.

Membacanya pun tidak sekadar isi UU Cipta Kerja yang jumlahnya tidak kurang dari 900 halaman itu. Namun, menyandingkan dengan UU sebelumnya dan mencermati pasal atau aturan mana saja yang diakomasi dan dihilangkan, sehingga bisa memahami keseluruhan isi UU sapu jagat ini.

Apabila ada celah yang ditemukan, lakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menafsirkan aturan-aturan yang dianggap merugikan.

Sebagai catatan, sejak masih di tangan pemerintah, RUU Cipta kerja memang didesain untuk disahkan dalam waktu cepat. Bahkan, RUU Cipta Kerja yang menjadi bagian dari Omnibus Law yang diajukan pemerintah untuk perbaikan iklim investasi itu, sempat dipatok bisa tuntas dalam 100 hari.

Presiden Joko Widodo kala itu menyatakan bahwa akan mengacungkan dua jempol apabila DPR bisa menuntaskan dua Omnibus Law yang disodorkan pemerintah dalam 100 hari kerja. Satunya Omnibus Law tentang Perpajakan.

“Saya akan angkat jempol, dua jempol kalau DPR bisa selesaikan ini [Omnibus Law] dalam 100 hari,” kata Presiden.

Berdasarkan data DPR, RUU Cipta Kerja yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pertama masuk di Baleg pada April 2020. Artinya, sejak April hingga disahkan pada 5 Oktober lalu, butuh waktu 6 bulan, sekitar 100 hari lebih lambat dari target Presiden.

Apakah dua jempol Presiden Jokowi akan diacungkan--meski molor 100 hari--setelah UU Cipta Kerja ini disahkan dengan segala kontroversinya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement