Advertisement

Gara-Gara Utang Rp100.000, Tawuran Terjadi di Klaten, 92 Orang Ditangkap

Ponco Suseno
Selasa, 06 Oktober 2020 - 17:17 WIB
Budi Cahyana
Gara-Gara Utang Rp100.000, Tawuran Terjadi di Klaten, 92 Orang Ditangkap Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN—Jajaran Polres Klaten sempat menangkap 92 orang dalam bentrokan antardua kelompok massa di Pedan, Minggu (4/10/2020) malam. Sebanyak 75 dari 92 orang yang sempat diperiksa intensif di Mapolres Klaten dilepas polisi, Senin (5/10/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun JIBI, terjadinya kasus bentrokan antardua kelompok massa di Pedan berawal dari persoalan pribadi. Semula, A, 30, warga Pedan mendatangi S, 30, warga Keden, Pedan. Antara A dengan S sebenarnya sudah saling mengenal satu sama lain di waktu sebelumnya.

Advertisement

A mendatangi S sebanyak dua kali. Kali pertama, A datang ke Keden bersama tiga orang temannya, Minggu (4/10/2020) pukul 18.30 WIB. Kedatangan A untuk menagih utang ke S, warga Keden senilai Rp100.000. Selanjutnya, A dan teman-temannya meninggalkan S di Keden.

BACA JUGA: 18 Anggota DPR Positif Covid-19, Gedung Parlemen Akan Dilockdown

Beberapa waktu kemudian, A kembali mendatangi S di Keden, pukul 19.00 WIB. Kali ini, A datang bersama sejumlah teman-temannya. Di saat itulah, terjadi penganiayaan terhadap S. Penganiayaan dilakukan teman-teman A. Saat itu, A justru tak terlibat dalam penganiayaan.

Korban penganiayaan ternyata tak hanya S. Keributan meluas di sekitar Keden. Hingga warga di Pedan yang tak tahu akar persoalan antara A dan S ikut menjadi korban penganiayaan dan perusakan. Total korban penganiayaan mencapai tiga orang. Sedangkan korban perusakan fasilitas milik warga setempat mencapai dua orang.

"Sebelum datang ke Keden itu, A ini sudah memberitahu ke teman-temannya via WhatsApp. Makanya dia dikenakan Pasal Penghasutan dalam kasus ini. Dia yang menjadi pelaku utama kerusuhan. Total tersangka ada 17 orang. Lima di antaranya di bawah umur. Seluruh tersangka berasal dari kelompok penyerang," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2020).

BACA JUGA: Sekjen DPR Beri Penjelasan Aksi Puan Maharani Matikan Mik yang Kini Viral

Selain menetapkan 17 tersangka, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti celurit, parang, batu, kayu, bambu, handphone (HP), sepeda motor.

"Sajam yang dipakai kelompok penyerang sempat dibuang di tempat kejadian perkara (TKP). Kami bisa menemukan sajam itu [pascabentrokan]," katanya.

AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan setelah menetapkan 17 tersangka, polisi langsung melepas 75 orang yang tergabung dalam kelompok penyerang. Sebanyak 75 orang itu diminta tak melakukan aksi penganiyaan dan perusakan lagi saat dilepas.

BACA JUGA: Warga Desa di Bantul Pasang Gentong Raksasa untuk Tangkal Covid-19

"Kami sudah berusaha mencegah terjadinya bentrokan lagi ke depan [bentrokan susulan]. Mereka yang dilepas tak diperbolehkan melakukan aksi balasan atau serangan lagi," katanya.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan jajaran Polres Klaten langsung bertindak sigap guna menelusuri kasus bentrokan di Pedan, beberapa waktu lalu. Hal itu termasuk menciptakan iklim kondusivitas di Pedan.

"Sudah diproses [ada penetapan tersangka]. Langsung ke Kasatreskrim untuk teknisnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement