Advertisement
Ternyata Ini Alasan Sulaiman Unggah Foto Kolase Kakek Sugiono - Maruf
Sulaiman Marpaung (baju oranye) pelaku pengunggah foto Wapres Maruf Amin dengan bintang porno jepang saat ditangkap aparat kepolisian. - ist/ Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Sulaiman Marpaung (37), pemilik akun Facebook Oliver Leaman S telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mengunggah foto kolase Wakil Presiden Maruf Amin dengan bintang porno asal Jepang Shigeo Tokuda atau Kakek Sugiono.
Sulaiman mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya tersebut. Hal itu disampaikan oleh Sulaiman saat tiba di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020). Dalam kesempatan itu Sulaiman mengaku khilaf dan berharap Maruf Amin mau memaafkannya.
Advertisement
Baca juga: Terinfeksi Covid, Donald Trump Terancam Komplikasi
"Saya mohon maaf kepada Pak Kiai tentang yang telah saya lakukan, saya khilaf dan berharap kepada Kiai saya diberikan maaf," kata Sulaiman.
Sulaiman kemudian mengungkapkan pernyataan Maruf Amin yang menjadi dasar dirinya kesal hingga mengunggah foto kolase tersebut.
Pernyataan yang dimaksud ialah ketika Maruf Amin menyinggung soal maraknya budaya K-Pop yang diharapkan dapat menginspirasi kreativitas anak muda Indonesia.
"Saya lihat dia masalah K-Pop itu aja," ungkap Sulaiman.
Baca juga: Mahfud MD: Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada, tapi di Luar Lebih Banyak
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya telah resmi menetapkan Sulaiman sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi dan mengantongi barang bukti permulaan yang cukup terkait unggahan foto kolase Maruf Amin dengan Kakek Sugiono.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi. Selain itu juga mengantongi sejumlah barang bukti berupa tiga lembar screenshot, delapan postingan, satu buah flashdisk berisi screenshot laman postingan dan profil akun Facebook atas nama Oliver Leaman S.
"Kasus selanjutnya disidik oleh Bareskrim Polri yaitu Dirtipidsiber Bareskrim Polri yang sebelumnya ditangani Polres Tanjung Balai," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).
Atas perbuatannya itu, Sulaiman disangkakan dengan Pasal 45 a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bayi Korban Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan Meninggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 13 Nov 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 13 November 2025
- Bagaimana Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini? Simak di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Senin 13 November 2025
- Jalur Trans Jogja Terbaru, Cek di Sini
- Lokasi Pemadaman Listrik Hari Ini di Jogja, Sleman, Wonosari dan Wates
- DIY Kembali Gencarkan Germas dan CKG, Ini Tujuannya
Advertisement
Advertisement




