Advertisement
Mahfud MD: Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada, tapi di Luar Lebih Banyak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pandemi Covid-19 masih melanda Tanah Air, di saat Pemerintah sedang memepersiapkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tidak sebanyak pelanggaran di luar urusan Pilkada.
Menurutnya, pelanggaran protokol kesehatan baik itu oleh peserta kampanye sulit dihindari.
Advertisement
Baca juga: Diburu karena Corona, Harga Bunga Telang di Bantul Tembus Rp500.000
"Soal Pilkada, pelanggaran protokol itu masih ada sudah pasti, misalnya pada hari kedua ada 18 dari 270 daerah ya, 18 itu kecil-kecil [jenis pelanggarannya]. Misalnya, jaga jarak tidak, [tidak] pakai masker. Malah lebih banyak pelanggaran di luar urusan Pilkada, pasar, mal-mal, itu tidak bisa dihindari," papar Mahfud dalam tayangan yang disiarkan di akun YouTube Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jumat (2/10/2020).
Kendati demikian, dia menegaskan pelanggaran yang ada dalam kampanye akan tetap ditindak oleh aparat keamanan, dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI.
"Sebenarnya pelanggaran yang umumnya kelebihan orang datang [tidak] pakai masker itu lebih banyak di luar Pilkada. Tapi, bukan excuses, itu akan ditindak dan polisi punya instrumen hukum," ujar Mahfud.
Baca juga: Dilanda Resesi Masa Pandemi, Singapura Berpaling ke Indonesia
Sebelumnya, dia sempat menjelaskan alasan pemerintah, DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPD tetap memutuskan untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya terkait dengan ketidakpastian saat masa jabatan kepala daerah terkait habis.
Diketahui, sebanyak 270 daerah bakal melaksanakan Pilkada serentak. Artinya, saat masa jabatan kepala daerah habis, ada kekosongan kekuasaan di daerah tersebut dan pemerintah harus mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) jika Pilkada 2020 diundur atau tidak dilaksanakan.
"Kita akan dituntut pada situasi untuk mengangkat 270 kepala daerah," ucapnya.
Sementara, lanjut Mahfud, pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan layaknya kepala daerah definitif. Misalnya, tidak bisa membuat kebijakan yang sifatnya strategis.
"Dia tidak boleh ambil kebijakan strategis, penggunaan dana terbatas kewenangannya, sehingga pemerintah daripada angkat Plt jadi bismillah melaksanakan Pilkada tetapi dengan jaminan protokol kesehatan yang ketat," terangnya.
Pilkada Serentak 2020 dijadwalkan digelar pada 9 Desember 2020. Adapun masa kampanye berlangsung pada 26 September-5 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement