Advertisement
Mahfud MD: Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada, tapi di Luar Lebih Banyak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pandemi Covid-19 masih melanda Tanah Air, di saat Pemerintah sedang memepersiapkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tidak sebanyak pelanggaran di luar urusan Pilkada.
Menurutnya, pelanggaran protokol kesehatan baik itu oleh peserta kampanye sulit dihindari.
Advertisement
Baca juga: Diburu karena Corona, Harga Bunga Telang di Bantul Tembus Rp500.000
"Soal Pilkada, pelanggaran protokol itu masih ada sudah pasti, misalnya pada hari kedua ada 18 dari 270 daerah ya, 18 itu kecil-kecil [jenis pelanggarannya]. Misalnya, jaga jarak tidak, [tidak] pakai masker. Malah lebih banyak pelanggaran di luar urusan Pilkada, pasar, mal-mal, itu tidak bisa dihindari," papar Mahfud dalam tayangan yang disiarkan di akun YouTube Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jumat (2/10/2020).
Kendati demikian, dia menegaskan pelanggaran yang ada dalam kampanye akan tetap ditindak oleh aparat keamanan, dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI.
"Sebenarnya pelanggaran yang umumnya kelebihan orang datang [tidak] pakai masker itu lebih banyak di luar Pilkada. Tapi, bukan excuses, itu akan ditindak dan polisi punya instrumen hukum," ujar Mahfud.
Baca juga: Dilanda Resesi Masa Pandemi, Singapura Berpaling ke Indonesia
Sebelumnya, dia sempat menjelaskan alasan pemerintah, DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPD tetap memutuskan untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya terkait dengan ketidakpastian saat masa jabatan kepala daerah terkait habis.
Diketahui, sebanyak 270 daerah bakal melaksanakan Pilkada serentak. Artinya, saat masa jabatan kepala daerah habis, ada kekosongan kekuasaan di daerah tersebut dan pemerintah harus mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) jika Pilkada 2020 diundur atau tidak dilaksanakan.
"Kita akan dituntut pada situasi untuk mengangkat 270 kepala daerah," ucapnya.
Sementara, lanjut Mahfud, pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan layaknya kepala daerah definitif. Misalnya, tidak bisa membuat kebijakan yang sifatnya strategis.
"Dia tidak boleh ambil kebijakan strategis, penggunaan dana terbatas kewenangannya, sehingga pemerintah daripada angkat Plt jadi bismillah melaksanakan Pilkada tetapi dengan jaminan protokol kesehatan yang ketat," terangnya.
Pilkada Serentak 2020 dijadwalkan digelar pada 9 Desember 2020. Adapun masa kampanye berlangsung pada 26 September-5 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Sanksi Yustisi Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Tak Perlu Terburu-buru
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
- Sering Lakukan Kekerasan Terhadap Warga Sipil, KKB Papua Enos Tipagau Ditembak Mati
- Siswa Sekolah Rakyat Akan Jalani Masa Orientasi 14 Juli 2025
- Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara Masih Menunggu Izin Penetapan Lokasi
Advertisement
Advertisement