Advertisement

Wakil Ketua DPRD Tegal Minta Maaf karena Gelar Dangdutan, Proses Hukum Tetap Jalan

Sholahuddin Al Ayyubi
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 16:47 WIB
Budi Cahyana
Wakil Ketua DPRD Tegal Minta Maaf karena Gelar Dangdutan, Proses Hukum Tetap Jalan Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). - Antara/Oky Lukmansyah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Jawa Tengah tetap melanjutkan proses hukum Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo yang menggelar pentas dangdut di tengah pandemi Covid-19. Wasmad sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar acara dangdutan di tengah pandemi Covid-19 dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Advertisement

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Iskandar Fitriana Sutisna mengemukakan bahwa tersangka sudah mengakui perbuatannya menggelar acara dangdutan besar-besaran dan mengundang lebih dari 1.000 orang dalam acara tersebut.

"Tersangka telah mengakui kesalahannya," kata Iskandar, Jumat (2/10/2020).

Kendati demikian, kata Iskandar tersangka tidak menuruti permintaan dari aparat penegak hukum yang telah memberikan imbauan agar acara itu segera dibubarkan.

"Dari Polsek sudah dikeluarkan tetapi masih juga menggelar konser dangdut tersebut bahkan ketika diimbau untuk dilakukan pembubaran tidak dilaksanakan," ujarnya.

Kini, berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan diteliti agar berkas dinyatakan lengkap (P21), untuk kemudian dilanjutkan ke pelimpahan tahap dua.

Tersangka dijerat Pasal 216 KUHP dan ancaman hukuman kurang lebih satu tahun dan pasal 93 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 4,5 bulan.

"Tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya tersangka akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap minggunya sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement