Advertisement
Terinfeksi Corona, 1 Warga Asal Jogja Gagal Ikut Tes CPNS

Advertisement
Harianjogja.com, TULUNGAGUNG--Dua peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS Kabupaten Tulungagung, Jatim, melaporkan diri positif COVID-19 sehingga tidak bisa mengikuti jadwal reguler ujian seleksi kemampuan bidang (SKB) yang berakhir hari ini, Rabu (30/9/2020).
Kabid Pengadaan, Informasi dan Profesi ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSN) Kabupaten Tulungagung, Pongki Kurniawan menyatakan dua peserta CASN yang gagal ikut ujian SKB reguler karena terpapar COVID-19 berasal dari Gresik dan Yogyakarta.
Advertisement
"Sesuai surat edaran BKN sekaligus dalam rangka pencegahan juga, dua peserta yang tidak bisa ikut ujian SKB dalam tiga hari ini akan diberi 'reschedule' (jadwal ujian susulan) sesuai jadwal BKN di provinsi masing-masing," kata Pongki.
Itupun, lanjut Pongki, keduanya tetap diwajibkan melakukan tes usap PCR dan menunjukkan hasilnya dalam bentuk surat keterangan dari laboratorium atau rumah sakit yang diakui kompetensinya dalam hal pemeriksaan COVID-19.
Jika hasilnya negatif corona, surat keterangan berisi hasil tes usap COVID-19 harus sudah diserahkan dua hari sebelum ujian susulan dilaksanakan.
"Namun jika hasilnya masih positif, nanti akan dilakukan 'reschedule' lagi sampai hasilnya (tes usap COVID-19) negatif," ujarnya.
Jumlah peserta ujian SKB dalam program penjaringan CASN Kabupaten Tulungagung tercatat berjumlah 1.505 orang.
Dari jumlah itu, selain dua orang yang positif COVID-19, ada 47 peserta lain yang memilih mengikuti ujian SKB di daerah asalnya karena berdomisili di luar Jatim, serta 16 peserta lagi gugur lebih awal dari program seleksi karena terlambat datang ke tempat ujian.
Ujian seleksi SKB digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain harus melengkapi diri dengan alat pelindung diri standar seperti masker, pelindung muka atau "face shield", sarung tangan dan cairan pencuci tangan beralkohol, peserta wajib membawa surat keterangan hasil tes cepat COVID-19.
Prosedur pelaksanaan ujian SKB memberlakukan protokol kesehatan seperti pengukuran suhu tubuh, aturan jaga jarak fisik antarpeserta untuk mencegah kerumunan yang berisiko menularkan COVID-19, desinfeksi secara berkala di sebelum dan setelah sesi ujian, hingga isolasi bagi peserta yang terdeteksi memiliki suhu lebih dari 37,3 derajat celcius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- BPOM Telusuri Temuan Mi Instan Mengandung Etilen Oksida di Taiwan
- Hore, Bansos Beras 10 Kg Dilanjutkan hingga Desember 2025
- Presiden Prabowo Temui Emir Qatar Setelah Israel Serang Doha
- PBB Ingatkan Tepi Barat Terancam Terbelah akibat Permukiman Israel
Advertisement

Wakil Bupati Sleman Tekankan Kerja Kolaboratif untuk Tekan Stunting
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Begini Ciri dari Terduga Pelaku Penembakan Charlie Kirk
- Peserta JKN Wajib Jalani Skrining Riwayat Kesehatan
- TNI AD Dikerahkan untuk Evakuasi Korban Banjir di Bali
- Mantan Presiden Brasil Bolsonaro Dijatuhi Pidana Lebih dari 27 tahun
- Kabar Berkembang, Hari Ini, Presiden Prabowo Umumkan Menteri dan Wamen Baru
- Delapan Rumah Hancur, Tujuh Orang Terluka akibat Ledakan Pamulang Tangsel
- KPK Dalami Modus Calon Haji Khusus Diberi Waktu Pelunasan 5 Hari Kerja
Advertisement
Advertisement