Advertisement
Terinfeksi Corona, 1 Warga Asal Jogja Gagal Ikut Tes CPNS

Advertisement
Harianjogja.com, TULUNGAGUNG--Dua peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS Kabupaten Tulungagung, Jatim, melaporkan diri positif COVID-19 sehingga tidak bisa mengikuti jadwal reguler ujian seleksi kemampuan bidang (SKB) yang berakhir hari ini, Rabu (30/9/2020).
Kabid Pengadaan, Informasi dan Profesi ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSN) Kabupaten Tulungagung, Pongki Kurniawan menyatakan dua peserta CASN yang gagal ikut ujian SKB reguler karena terpapar COVID-19 berasal dari Gresik dan Yogyakarta.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
"Sesuai surat edaran BKN sekaligus dalam rangka pencegahan juga, dua peserta yang tidak bisa ikut ujian SKB dalam tiga hari ini akan diberi 'reschedule' (jadwal ujian susulan) sesuai jadwal BKN di provinsi masing-masing," kata Pongki.
Itupun, lanjut Pongki, keduanya tetap diwajibkan melakukan tes usap PCR dan menunjukkan hasilnya dalam bentuk surat keterangan dari laboratorium atau rumah sakit yang diakui kompetensinya dalam hal pemeriksaan COVID-19.
Jika hasilnya negatif corona, surat keterangan berisi hasil tes usap COVID-19 harus sudah diserahkan dua hari sebelum ujian susulan dilaksanakan.
"Namun jika hasilnya masih positif, nanti akan dilakukan 'reschedule' lagi sampai hasilnya (tes usap COVID-19) negatif," ujarnya.
Jumlah peserta ujian SKB dalam program penjaringan CASN Kabupaten Tulungagung tercatat berjumlah 1.505 orang.
Dari jumlah itu, selain dua orang yang positif COVID-19, ada 47 peserta lain yang memilih mengikuti ujian SKB di daerah asalnya karena berdomisili di luar Jatim, serta 16 peserta lagi gugur lebih awal dari program seleksi karena terlambat datang ke tempat ujian.
Ujian seleksi SKB digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain harus melengkapi diri dengan alat pelindung diri standar seperti masker, pelindung muka atau "face shield", sarung tangan dan cairan pencuci tangan beralkohol, peserta wajib membawa surat keterangan hasil tes cepat COVID-19.
Prosedur pelaksanaan ujian SKB memberlakukan protokol kesehatan seperti pengukuran suhu tubuh, aturan jaga jarak fisik antarpeserta untuk mencegah kerumunan yang berisiko menularkan COVID-19, desinfeksi secara berkala di sebelum dan setelah sesi ujian, hingga isolasi bagi peserta yang terdeteksi memiliki suhu lebih dari 37,3 derajat celcius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Bergetar Sampai 1,5 jam
- Foto Bangunan di Turki Sebelum dan Sesudah Diluluhlantakkan Gempa
- Waspada Gagal Ginjal, Begini Cara Membaca Kandungan pada Kemasan Obat Sirop
- Viral di Media Sosial, Ini Profil Pemilik RamenYA
- Perajin Batik Giriloyo Ini Ciptakan Batik Lukis Wajah
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Banten, Tak Berpotensi Tsunami
- Pendiri Fo Guang Shan Master Hsing Yun Wafat di Usia 97 tahun
- Update! Korban Gempa Turki Suriah Capai 3.400 Jiwa
- AP I Mengaku Belum Terima Info soal Pengurangan Jumlah Bandara Internasional
- China Akui Balon Mata-mata di Langit AS adalah Milik Mereka
- Bantul Terus Gelar Operasi Pasar Beras
- Pesawat Susi Air Dibakar di Papua, Pilot dan Penumpang Hilang
Advertisement
Advertisement