Advertisement
Kabupaten Magelang Zona Merah Covid-19 karena Kasus Positif Melonjak

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Peningkatan kasus positif Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang membuat wilayah inimkini menjadi zona merah Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang Retno Indriastuti mengajak semua elemen masyarakat terlibat dalam mengurangi sebaran virus tersebut.
Retno menyebutkan Kabupaten Magelang ditetapkan menjadi zona merah pada pekan ini. "[Penetapan cona merah] Ini karena ada lonjakan kasus positif [Covid-19] beberapa waktu terakhir," katanya, dalam konferensi pers di Command Center Kabupaten Magelang, Jumat (25/9/2020).
Advertisement
Baca juga: 4 Pegawai Dinkes DIY Tertular Covid-19 dari ASN yang Meninggal Dunia
Untuk diketahui, di beberapa hari terakhir penambahan kasus positif dalam sehari ada yang 10 kasus, 17 bahkan sempat tambah 52 kasus positif. Sebelumnya selama satu bulan lebih kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang berada di zona orange.
Penambahan kasus tertinggi terjadi pada 22 September 2020 tercatat 52 pasien terkonfirmasi positif. Dengan jumlah itu pasien terkonfirmasi positif Covid-19 pada hari itu (22/9/2020) total 149 orang. Adapun pada Jumat kemarin terjadi penambahan kasus satu positif dan total kasus mencapai 155 positif.
Kasus positif tersebut, menurutnya terjadi di kalangan komorbid (penyakit penyerta), ibu hamil dan lansia. Selain itu tes juga untuk warga kontak erat dengan pasien positif dan paling terbanyak adalah tertular dari kontak pelaku perjalanan.
Baca juga: Covid-19 di Sleman Sudah Lampaui 1.000 Kasus, Ini Data Terbaru Tiap Kecamatan
"Pelaku perjalanan kurang memiliki kepatuhan. Mengingat Kabupaten Magelang wilayah terbuka," ungkapnya.
Dari penetapan wilayah zona merah ini, menurutnya Gugus Tugas semakin menggiatkan upaya-upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan lebih maksimal. "Kita akan mengejar ada dimana dan kita tangani lebih optimal.Jika ada kasus kita kawal hingga sehat," tambahnya.
Ia pun mengingatkan agar masyarakat senantiasa tertib menjalankan protokol kesehatan seperti selalu memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak. "Tidak hanya cukup sembuh saja tapi kepatuhan dan disiplin perlu diperhatikan dan dijaga," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi menambahkan penetapan zona merah ini menjadi sebuah pencermatan untuk semakin mewaspadai baik dari masyarakat hingga gugus tugas.
Ia mengimbau masyarakat agar tetap menjaga disiplin protokol kesehatan. Seperti saat beraktifitas diluar rumah untuk tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
”Kita ini masih dalam masa pandemi, kita jangan sampai merasa ini sudah selesai. Ini belum selesai. Masa pandemi masih berjalan sehingga kita harus semakin mewaspadai,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement