Advertisement
Kasus Covid-19 Dunia Lampaui 30 Juta, Menlu Retno Ungkap Wajar Negara Batasi WNA
Sejumlah warga berolah raga di taman kawasan Menara Berkembar Petronas (KLCC) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (7/9/2020). Pemerintah Malaysia menutup pintu masuk warga pemegang visa jangka panjang dari 23 negara yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 antara lain Indonesia, Amerika Serikat, India, Spanyol, Inggris, Arab Saudi, Perancis, Turki, Italia, Jerman. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan pembatasan arus masuk warga negara asing ke suatu negara di tengah pandemi Covid-19 merupakan hal yang tidak mengejutkan.
Ia mengatakan pembatasan arus masuk bagi WNA di banyak negara merupakan hal yang wajar mengingat penyebaran Covid-19 yang tidak mengenal batas.
Advertisement
Hal ini diungkapkan Menlu dalam acara talkshow spesial di Kompas TV yang dibawakan Rosiana Silalahi, Kamis (24/9/2020) malam.
Baca juga: Hotel Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Akan Diberi Rp100 Miliar
Menlu mengatakan saat ini jumlah kasus Covid-19 di dunia sudah melebihi 30 juta kasus.
"Oleh karena itu, bukan hal yang mengejutkan jika masing-masing negara dunia membatasi arus masuk WNA untuk sementara ke negaranya," kata Menlu.
Bahkan, lanjutnya, beberapa negara membatasi perjalanan antarnegara bagian seperti Australia.
Baca juga: LSI Denny JA Minta Pilkada 2020 Tak Ditunda! Ini 7 Alasannya
"Pembatasan memang harus terjadi, bahwa virus tidak mengenal batas dan disebarkan melalui interaksi dan pergerakan manusia," lanjut Menlu.
Ditambahkan Menlu, Indonesia juga menerapkan kebijakan pembatasan bagi WNA dari seluruh negara di dunia melalui Permenkumham No.11/2020 sejak 2 April 2020.
Beberapa kategori WNA masih mendapatkan pengecualian seperti pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan pekerja untuk proyek strategis nasional, juga diplomat.
Pengecualian juga berlaku bagi perjalanan bisnis esensial dan perjalanan dinas yang mendesak, kata Retno.
Ketentuan tersebut dicapai melalui perjanjian bilateral. Sejauh ini sudah ada tiga negara yang menyepakati perjanjian perjalanan bisnis esensial dengan RI, yakni Uni Emirat Arab (UEA), China, dan Korea Selatan.
"Kita sedang melakukan negosiasi dengan Singapura," tambah Menlu.
Untuk itu, WNI diimbau tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali untuk alasan yang sangat mendesak. Menlu menegaskan imbauan tersebut masih berlaku sampai sekarang
"Kita harus optimistis. Kita harus memperkuat kerja sama. Insyaallah kita akan bisa," tandas Menlu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Arsenal Mantap di Puncak Usai Libas Sunderland 3-0
- Cole Palmer Menggila, Bawa Chelsea Tekuk Wolves 3-1
- Barcelona Hajar Mallorca 3-0, Kokoh di Puncak La Liga
- Cek Jadwal Operasional KRL Solo-Jogja Hari Ini, Minggu 8 Februari 2026
- Disdukcapil Bantul Cetak 400 KTP per Hari, Stok Blanko Masih Aman
- Ratusan Pelajar Bersaing di Kompetisi Robotik Nasional GDA Academy
- Pendapatan Negara di DIY 2025 Tembus Rp9,56 Triliun, Ini Datanya
Advertisement
Advertisement




