Advertisement
Di Aceh, Langgar Protokol Kesehatan Disanksi Baca Alquran
Foto Ilustrasi sejumlah personel TNI maupun Polri saat melakukan imbauan kepada pengendara yang melewati Malioboro pada saat giat pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol pencegahan penularan Covid-19 di sepanjang Malioboro pada Jumat (18/9/2020). - Ist/Polresta Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, BANDA ACEH--Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kota Banda Aceh mengaku, telah menjatuhkan sanksi sosial bagi 24 warga kota akibat tidak mematuhi protokol kesehatan dengan menghafal surah pendek Alquran.
"Saat kita turun ke kafe-kafe, 24 orang terpaksa kita berikan sanksi sosial berupa menghafalkan surah pendek," ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah di Banda Aceh, Senin (21/9/2020).
Advertisement
BACA JUGA : 50 Personel Diturunkan untuk Operasi Protokol Kesehatan
"Dengan itu, kita berharap kesadaran dari seluruh masyarakat untuk menjaga diri agar COVID-19 tidak menyebarluas secara cepat di Banda Aceh," katanya.
Ia mengaku, ke-24 orang tersebut dari total 77 warga yang ditindak akibat terlihat tidak mematuhi protokol kesehatan ketika berada di warung kopi maupun kafe di pusat kota.
Pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Polresta, dan Kodim 0101/BS melakukan penegakan hukum berlokasi di Jalan Teuku Nyak Arief, dan kawasan Simpang Mesra pekan lalu.
Ia mengaku, pihaknya tidak ingin menghukum warga yang melanggar peraturan wali kota, melainkan cuma menyadarkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari sebagai adaptasi kebiasaan baru.
BACA JUGA : Mulai Besok Pelanggar Protokol Kesehatan di Sleman
"Karena masa pandemi ini, semakin meningkat kasus COVID-19 di Banda Aceh. Maka kita minta kerja sama kepada dari semua masyarakat untuk saling mengingatkan dan menjaga 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," tutur Rizal.
Pemkot Banda Aceh pekan lalu menyebut, mulai melakukan razia terhadap warga kota yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seiring dengan pemberlakuan peraturan wali kota tentang penerapan razia disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan, petugas harus memastikan ketika razia digelar, maka langsung menerapkan sanksi di tempat bagi perorangan berupa denda, kerja sosial hingga sanksi adat.
BACA JUGA : Ratusan Pelanggar Protokol Kesehatan di Tugu & Malioboro
"Sementara bagi pemilik usaha dikenakan sanksi berupa denda, penghentian operasional hingga pencabutan izin usaha. Tapi ingat, petugas di lapangan harus tetap humanis," kata Aminullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Polresta Solo Selidiki Dugaan Pencabulan Guru SMA Karanganyar
- Korban Tewas Bencana di Sumatera Capai 1.177 Orang
- Pelatih Semen Padang Kritik Keras Wasit Seusai Kalah dari PSIM
- Guru SMK Muhammadiyah Kretek Dibekali Public Speaking
- 80 Tahun Jogja Ibu Kota RI, Eko Suwanto Ajak Warga Cinta Tanah Air
- Prabowo Bahas Proyek Hilirisasi Rp100 Triliun di Hambalang
- Pemkab Kulonprogo Lantik 25 Kepsek Baru
Advertisement
Advertisement




