Advertisement
Di Aceh, Langgar Protokol Kesehatan Disanksi Baca Alquran
![Di Aceh, Langgar Protokol Kesehatan Disanksi Baca Alquran](https://img.harianjogja.com/posts/2020/09/22/1050522/masker-malioboro-ok.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, BANDA ACEH--Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kota Banda Aceh mengaku, telah menjatuhkan sanksi sosial bagi 24 warga kota akibat tidak mematuhi protokol kesehatan dengan menghafal surah pendek Alquran.
"Saat kita turun ke kafe-kafe, 24 orang terpaksa kita berikan sanksi sosial berupa menghafalkan surah pendek," ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah di Banda Aceh, Senin (21/9/2020).
Advertisement
BACA JUGA : 50 Personel Diturunkan untuk Operasi Protokol Kesehatan
"Dengan itu, kita berharap kesadaran dari seluruh masyarakat untuk menjaga diri agar COVID-19 tidak menyebarluas secara cepat di Banda Aceh," katanya.
Ia mengaku, ke-24 orang tersebut dari total 77 warga yang ditindak akibat terlihat tidak mematuhi protokol kesehatan ketika berada di warung kopi maupun kafe di pusat kota.
Pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Polresta, dan Kodim 0101/BS melakukan penegakan hukum berlokasi di Jalan Teuku Nyak Arief, dan kawasan Simpang Mesra pekan lalu.
Ia mengaku, pihaknya tidak ingin menghukum warga yang melanggar peraturan wali kota, melainkan cuma menyadarkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari sebagai adaptasi kebiasaan baru.
BACA JUGA : Mulai Besok Pelanggar Protokol Kesehatan di Sleman
"Karena masa pandemi ini, semakin meningkat kasus COVID-19 di Banda Aceh. Maka kita minta kerja sama kepada dari semua masyarakat untuk saling mengingatkan dan menjaga 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," tutur Rizal.
Pemkot Banda Aceh pekan lalu menyebut, mulai melakukan razia terhadap warga kota yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seiring dengan pemberlakuan peraturan wali kota tentang penerapan razia disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan, petugas harus memastikan ketika razia digelar, maka langsung menerapkan sanksi di tempat bagi perorangan berupa denda, kerja sosial hingga sanksi adat.
BACA JUGA : Ratusan Pelanggar Protokol Kesehatan di Tugu & Malioboro
"Sementara bagi pemilik usaha dikenakan sanksi berupa denda, penghentian operasional hingga pencabutan izin usaha. Tapi ingat, petugas di lapangan harus tetap humanis," kata Aminullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Warga Temukan Dugong Mati di Taman Wisata Alam Laut Kupang
- Korban Meninggal Dunia Miras Oplosan Cianjur Bertambah Jadi 8 Orang
- Regulasi Digital Bakal Diperkuat untuk Melindungi Hak Warga
- Saksi Ungkap Staf Pribadi Hasto Kristiyanto Mengaku Pernah Menerima Tas Hitam dari Harun Masiku
- Miras Oplosan Makan Korban, Empat Orang Meninggal Dunia di Jawa Barat
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/09/1203582/whatsapp-image-2024-01-29-at-21.58.20.jpeg)
Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Minggu 9 Februari 2025
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/01/27/1202297/liburan-garut.jpg)
Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati
Advertisement
Berita Populer
- Anggaran Kemensos Dipangkas Rp1,3 Triliun, Gus Ipul: Tidak Mengurangi Bansos
- Direktur Jenderal Anggaran jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Ini Tanggapan Kemenkeu
- Soal Polemik LPG 3 Kg, Ada Sejumlah Pihak Ingin Mengadu Domba Partai Golkar dengan Partai Gerindra
- Negara-negara di Dunia Kompak Tolak Usulan Trump soal Relokasi Warga Gaza
- Di Rakernas Golkar, Bahlil Sentil Ketua Komisi XI DPR RI Terkait Polemik LPG 3 Kg
- Terkait Isu Reshuffle Kabinet, Bahlil Tegaskan Posisi Menteri dari Golkar Aman
- Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Harus Berlandaskan Fakta dan Bukan Asumsi Apalagi Tekanan Politik
Advertisement
Advertisement