Advertisement
Hari Ini Polri Kirim SPDP Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Polri menunjukkan keseriusannya mengusut kasus kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Bareskrim Polri akan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP terkait kasus tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejagung.
SPDP rencananya dikirimkan ke Kejaksaan Agung, Senin 21 September 2020.
Advertisement
Baca juga: Lakalantas di Depan Markas Kodim Jogja Libatkan Dua Motor dan Satu Mobil
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan naiknya perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan masih belum diikuti penetapan tersangka.
Dia mengatakan pengiriman SPDP itu dimaksudkan agar penuntut umum bisa mengikuti semua perkembangan kasus tersebut di Bareskrim Polri.
"SPDP kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung itu akan kami kirim hari ini ke Kejaksaan," tutur Ferdy Sambo.
Baca juga: Menteri Agama Fachrul Razi Positif Covid-19, Begini Kondisinya
Selain itu, kata Sambo, tim penyidik Bareskrim Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang berasal dari unsur internal dan eksternal Kejagung.
Unsur eksternal Kejagung yang diperiksa hari ini adalah seluruh tukang bangunan yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran. Sementara dari internal Kejagung yang diperiksa adalah Pramubakti dan Cleaning Service.
"Total ada 12 orang saksi yang telah dijadwalkan untuk diperiksa hari ini," kata Sambo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement