Advertisement
MAKI Bongkar Istilah King Maker dalam Kasus Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking
Jaksa Pinangki (kanan) saat berfoto bareng dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri). - istimewa/Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebuah istilah diungkap oleh Masyarakat Indonesia Anti Korupsi (MAKI). Berdasar salah satu bukti dugaan percakapan antara tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, MAKI menyebut sebuah istilah yakni King Maker.
Bukti-bukti itu, berupa percakapan melalui pesan WhatsApp terkait perbicangan penerbitan Fatwa Hukum di Mahkamah Agung (MA).
Advertisement
BACA JUGA : Diduga Hasil Suap dari Djoko Tjandra, Mobil SenilaI Rp1 Miliar
"Untuk pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan istilah Bapakku dan Bapakmu dan istilah King Maker, maka bersama ini dipublikasikan poto dari print-out sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA (WhatsApp) antara PSM (Pinangki) dan ADK (Anita) dalam melakukan pengurusan Fatwa untuk membantu pembebasan JST (Djoko) dari perkara yang membelitnya berupa penjara dua tahun atas perkara dugaan korupsi cesie hak tagih bank Bali," kata Kordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keteragannya, Senin (21/9/2020).
Salah satu bukti percakapan yang dibeberkan boyamin yakni :
Pinangki : "Bapak saya berangkat ke puncak tadi siang jam 12"
Anita Kolopaking : "Pantesan bapak jadi tidak bisa hadir"
Pinangki : "Bukan itu juga bu"
Pinangki : "Karena King Maker belum clear juga"
Boyamin menyebut salah satu bukti yang dibeberkannya ini, sudah diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (18/9/2020) lalu.
Baca juga: ICW Endus Dugaan Jaksa Pinangki Tak Main Sendiri di Kasus Djoko Tjandra
"Bahwa print out seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK dan Kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan," ucap Boyamin.
Boyamin mengharapkan bahan-bahan itu, semestinya dapat digunakan KPK untuk melakukan kembali supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung.
"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi Bapakku dan Bapakmu dan Kingmaker dikarenakan telah terstruktur, Sistemik dan Masif. Atas perkara rencana pembebasan JST (Djoko Tjandra)," tutup Boyamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Jadwal Lengkap Misa Natal Gereja Katolik DIY 25 Desember 2025
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Dukung Becak Listrik Jadi Ikon Transportasi Jogja
- Wisatawan Pantai Gunungkidul Diminta Waspadai Rip Current
- All New Hyundai Nexo Raih 5 Bintang Uji Keselamatan Euro NCAP
- HUT ke-68 Pertamina, Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap
- BPBD Bantul Susun Rencana Kontingensi Tsunami 2026 sampai 2028
- IDC: Pasar Wearable Tumbuh 10 Persen, Huawei Kuasai Global
- Pemkab Gunungkidul Tuntaskan Normalisasi 2 Luweng Rawan Banjir
Advertisement
Advertisement



