Advertisement
MAKI Bongkar Istilah King Maker dalam Kasus Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebuah istilah diungkap oleh Masyarakat Indonesia Anti Korupsi (MAKI). Berdasar salah satu bukti dugaan percakapan antara tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, MAKI menyebut sebuah istilah yakni King Maker.
Bukti-bukti itu, berupa percakapan melalui pesan WhatsApp terkait perbicangan penerbitan Fatwa Hukum di Mahkamah Agung (MA).
Advertisement
BACA JUGA : Diduga Hasil Suap dari Djoko Tjandra, Mobil SenilaI Rp1 Miliar
"Untuk pertanggungjawaban kepada publik terkait dengan istilah Bapakku dan Bapakmu dan istilah King Maker, maka bersama ini dipublikasikan poto dari print-out sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA (WhatsApp) antara PSM (Pinangki) dan ADK (Anita) dalam melakukan pengurusan Fatwa untuk membantu pembebasan JST (Djoko) dari perkara yang membelitnya berupa penjara dua tahun atas perkara dugaan korupsi cesie hak tagih bank Bali," kata Kordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keteragannya, Senin (21/9/2020).
Salah satu bukti percakapan yang dibeberkan boyamin yakni :
Pinangki : "Bapak saya berangkat ke puncak tadi siang jam 12"
Anita Kolopaking : "Pantesan bapak jadi tidak bisa hadir"
Pinangki : "Bukan itu juga bu"
Pinangki : "Karena King Maker belum clear juga"
Boyamin menyebut salah satu bukti yang dibeberkannya ini, sudah diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (18/9/2020) lalu.
Baca juga: ICW Endus Dugaan Jaksa Pinangki Tak Main Sendiri di Kasus Djoko Tjandra
"Bahwa print out seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK dan Kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan," ucap Boyamin.
Boyamin mengharapkan bahan-bahan itu, semestinya dapat digunakan KPK untuk melakukan kembali supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejagung.
"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi Bapakku dan Bapakmu dan Kingmaker dikarenakan telah terstruktur, Sistemik dan Masif. Atas perkara rencana pembebasan JST (Djoko Tjandra)," tutup Boyamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rapor Pendidikan Indonesia 2025 Diluncurkan, Ini Linknya
- Soal Serangan Udara Israel ke Suriah, AS Bantah Terlibat
- Profil Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina yang Hari Ini Menikah dengan Anak Pertama Dedi Mulyadi
- Siap-siap, Indonesia akan Dibanjiri Produk AS, Usai Trump Berlakukan Tarif Impor 19 Persen
- Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa Unggulan 2025
Advertisement

384 Wisatawan Tersengat Ubur-Ubur di Kawasan Pantai Parangtritis Selama Liburan Sekolah
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Diperiksa dari Pagi hingga Malam, Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Kejagung
- Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Pengguna Narkoba
- Indonesia akan Beli Energi AS Senilai 15 Miliar Dolar dan 50 Jet Boeing
- Daftar Beras Premium Diduga Oplosan, Mulai Dari Sania Hingga Sentra Ramos
- Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa Unggulan 2025
- Alasan Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makariem Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek
- Siap-siap, Indonesia akan Dibanjiri Produk AS, Usai Trump Berlakukan Tarif Impor 19 Persen
Advertisement
Advertisement