Advertisement
Komisioner KPU Terpapar Covid-19 Tak Ganggu Tahapan Pilkada

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Arief Budiman dan Komisioner Pramono Ubaid Tanthowi dinyatakan positif Covid-19. Meski demikian, tahapan Pilkada Serentak 9 Desember tidak akan terganggu.
Demikian dikemukakan Anggota Komisi II DPR Sukamto kepada wartawan, Minggu (20/9/2020).
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Arief Budiman, Kamis (16/9/2020) dinyatakan terkena Covid-19, sehari berikutnya salah satu komisioner KPU dinyatakan mengidap penyakit yang sama.
Baca juga: Tertular Pedagang Pasar, Sembilan Warga Kokap Positif Covid-19
Hal itu membuat sebagian kalangan mengkhawatirkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Namun menurut Sukamto, yang merupakan Anggota Komisi Kepemiluan DPR, hal itu tidak akan mengganggu tahapan Pilkada karena Arief dan Pramono masih bisa bekerja secara online.
"Tidak mengganggu karena beliau masih bisa rapat daring terus di rumah," kata politisi PKB itu.
Baca juga: Kronologi 3 Komisioner KPU Terpapar Covid-19
Meski begitu, Sukamto meminta kepada seluruh masyarakat mendoakan kedua komisioner KPU tersebut agar lekas sembuh. Selain itu, berakhirnya pandemi Covid-19 juga menjadi harapan lain.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyampaikan hal yang sama.
Dia menilai tidak tepat usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 dengan alasan karena Ketua KPU RI Arief Budiman terkonfirmasi positif Covid-19.
Menurutnya, Arief terinfeksi Covid-19 merupakan urusan personal bukan menjadi pertimbangan untuk penundaan Pilkada Serentak 2020.
"Jangan karena Ketua KPU kena Covid-19, lalu ditunda, yang menentukan bukan dia, yang menentukan itu UU," kata Guspardi dalam keterangannya.
Guspardi menilai jika Arief Budiman tidak bisa melakukan pekerjaannya selama pilkada maka perannya dapat digantikan oleh komisioner lainnya.
Menurut dia, para komisioner di KPU bersifatnya kolektif kolegial.
"Sambil Pak Arief melakukan pemulihan, penyembuhan, isolasi, tugas-tugasnya bisa dijalankan komisioner KPU yang lainnya. Jadi yang dijalankan itu sistem bukan personal," ujarnya.
Sementara itu Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Facrul Razi meminta penundaan Pilkada Serentak dengan alasan masih tingginya angka penyebaran Covid-19.
Dia khawatir ajang Pilkada akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 karena masih rendahnya disiplin masyarakat dalam meneraupkan protokol kesehatan.
Menurutnya, pemerintah seharusnya mengutamakan nyawa rakyat ketimbang kekuasaan kepala daerah yang masa jabatannya masih bisa diperpanjang dengan menunda Pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
- Jokowi dan Anies Baswedan Diduga Saling Sindir di Instagram
- Indonesia Tak Kena Resesi Seks! Angka Kelahiran Tembus 2,18 Persen
- Cerita Mbak Niken Klaten Hilang 2 Bulan: Motor Dibawa Cowok, Pulang Naik Ojek
- BPS Sulit Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Ini Alasannya!
Advertisement

Puluhan Juta Dianggarkan Kelurahan Gedongkiwo untuk Tangani Sampah
Advertisement

Ini Nih... Wisata di Solo yang Instagramable, Ada yang di Dalam Pasar!
Advertisement
Berita Populer
- Simak! Ini Cara Mudah Mengubah TV Analog ke Digital
- Minyak Goreng Minyakita Langka, Ini Siasat Pemerintah
- Beras, Minyak, Hingga Bawang Mulai Jadi Perhatian Serius Pemerintah
- Jokowi Tugaskan Satu Data Indonesia Kelola Data, Bagaimana dengan BPS?
- Ini Kriteria Wajib Pajak yang Tidak Harus Lapor SPT Tahunan
- Ngeri! Pakar Sebut Pertempuran di Ukraina Bisa Sebabkan Perang Dunia Ketiga
- Ini Syarat dan Cara Ganti Foto KTP
Advertisement
Advertisement