Advertisement

Komisioner KPU Terpapar Covid-19 Tak Ganggu Tahapan Pilkada

John Andhi Oktaveri
Minggu, 20 September 2020 - 15:27 WIB
Nina Atmasari
Komisioner KPU Terpapar Covid-19 Tak Ganggu Tahapan Pilkada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020. - KPU

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Arief Budiman dan Komisioner Pramono Ubaid Tanthowi dinyatakan positif Covid-19. Meski demikian, tahapan Pilkada Serentak 9 Desember tidak akan terganggu.

Demikian dikemukakan Anggota Komisi II DPR Sukamto kepada wartawan, Minggu (20/9/2020).

Advertisement

Arief Budiman, Kamis (16/9/2020) dinyatakan terkena Covid-19, sehari berikutnya salah satu komisioner KPU dinyatakan mengidap penyakit yang sama.

Baca juga: Tertular Pedagang Pasar, Sembilan Warga Kokap Positif Covid-19

Hal itu membuat sebagian kalangan mengkhawatirkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Namun menurut Sukamto, yang merupakan Anggota Komisi Kepemiluan DPR, hal itu tidak akan mengganggu tahapan Pilkada karena Arief dan Pramono masih bisa bekerja secara online.

"Tidak mengganggu karena beliau masih bisa rapat daring terus di rumah," kata politisi PKB itu.

Baca juga: Kronologi 3 Komisioner KPU Terpapar Covid-19

Meski begitu, Sukamto meminta kepada seluruh masyarakat mendoakan kedua komisioner KPU tersebut agar lekas sembuh. Selain itu, berakhirnya pandemi Covid-19 juga menjadi harapan lain.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyampaikan hal yang sama.

Dia menilai tidak tepat usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 dengan alasan karena Ketua KPU RI Arief Budiman terkonfirmasi positif Covid-19.

Menurutnya, Arief terinfeksi Covid-19 merupakan urusan personal bukan menjadi pertimbangan untuk penundaan Pilkada Serentak 2020.

"Jangan karena Ketua KPU kena Covid-19, lalu ditunda, yang menentukan bukan dia, yang menentukan itu UU," kata Guspardi dalam keterangannya.

Guspardi menilai jika Arief Budiman tidak bisa melakukan pekerjaannya selama pilkada maka perannya dapat digantikan oleh komisioner lainnya.

Menurut dia, para komisioner di KPU bersifatnya kolektif kolegial.

"Sambil Pak Arief melakukan pemulihan, penyembuhan, isolasi, tugas-tugasnya bisa dijalankan komisioner KPU yang lainnya. Jadi yang dijalankan itu sistem bukan personal," ujarnya.

Sementara itu Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Facrul Razi meminta penundaan Pilkada Serentak dengan alasan masih tingginya angka penyebaran Covid-19.

Dia khawatir ajang Pilkada akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 karena masih rendahnya disiplin masyarakat dalam meneraupkan protokol kesehatan.

Menurutnya, pemerintah seharusnya mengutamakan nyawa rakyat ketimbang kekuasaan kepala daerah yang masa jabatannya masih bisa diperpanjang dengan menunda Pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement