Heboh Rumah Kontrakan Akan Ditarik Pajak, Ini Kata Purbaya
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih melanda hampir semua negara di dunia. Penelitian tentang pengendalian virus ini terus dilakukan oleh para ahli di berbagai negara.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat kembali mengoreksi pedomannya tentang siapa saja yang harus menjalani tes virus corona.
Fox News melaporkan, pada Jumat (18/9/2020) CDC mengumumkan bahwa orang-orang yang berkontak dengan orang terinfeksi Covid-19 harus dites, bahkan jika mereka tidak menunjukkan gejala.
Baca juga: Dikejar Petugas Razia Masker di Tugu Jogja, Pengendara RX King Beralasan Mau Beli Susu
"Karena pentingnya penularan tanpa gejala dan pra-gejala, pedoman ini lebih memperkuat kebutuhan untuk menguji orang tanpa gejala, termasuk yang melakukan kontak dekat dengan orang yang terinfeksi SARS-CoV-2," tulis pedoman baru CDC.
Kontak dekat artinya mereka yang berada dalam jarak 1,8 meter dari orang yang terinfeksi virus corona setidaknya dalam kurun waktu 15 menit.
CDC juga mengimbau untuk tetap melakukan karantina mandiri selama dua minggu apabila hasil tes negatif.
Baca juga: Survei AppsFlyer: Warga Indonesia Habiskan Waktu Belanja Online saat PSBB
"Satu tes negatif tidak berarti Anda akan tetap negatif pada waktu setelah tes tersebut dilakukan," sambung mereka, dilansir Fox News.
Ini adalah kedua kalinya CDC mengubah pedoman kebijakan pengujian virus corona.
Pada 26 Agustus, kebiajakan badan tersebut sempat memicu kontroversi. Mereka mengatakan bahwa individu tanpa gejala tidak perlu dites, bahkan jika mereka melakukan kontak dekat dengan seseorang yang mengidap Covid-19. Panduan terbaru ini kembali lagi ke kebijakan yang pertama.
Mereka mengatakan bahwa panduan dibuat berdasarkan apa yang saat ini diketahui tentang virus corona Covid-19 dan dapat berubah saat tambahan informasi tersedia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
KPK menggeledah Kanwil Pajak Surakarta dan sejumlah lokasi di empat daerah terkait kasus pajak Banjarmasin. Emas 1,3 kg turut disita.
Gelombang tinggi kembali menyumbat aliran air di Sanden dan Kretek, Bantul. Sekitar 55 hektare lahan pertanian kembali tergenang.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.
AIcosystem Buka Cara Baru dalam Mengelola Pengalaman Pelanggan hingga Pengembangan Asisten Virtual
Wacana pembatasan BBM subsidi menyasar desil 9-10. Simak cara cek desil DTSEN melalui situs Cek Bansos Kemensos dengan NIK.