Advertisement
Gedung Kejaksaan Agung Sengaja Dibakar, Jokowi Harus Bersikap
Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air ke arah api yang membakar gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Minggu (23/8/2020) dini hari. Kebakaran tersebut masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran. - ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.copm, JAKARTA--Pembakaran Gedung Kejaksaan Agung RI dinilai perlu disikapi oleh Presiden Jokowi.
Nagara Institute mendesak Presiden Jokowi mengambil sikap sangat keras. Pasca pengumuman hasil penyelidikan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Advertisement
Kesimpulan penyelidikan Polri menemukan fakta, bahwa penyebab kebakaran berasal dari sumber api terbuka dan bukan oleh arus listrik pendek.
Total, Polri memeriksa 131 saksi dan menemukan sebuah jerigen yang menjadi salah satu barang bukti dan cukup untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Kesimpulan penyelidikan Bareskrim Mabes Polri tersebut seakan menjadi pembenaran dari banyak pandangan masyarakat, bahwa kebakaran ini berkaitan erat dengan kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Awalnya, Kejaksaan Agung membantah berbagai spekulasi yang bahkan telah berubah menjadi tudingan tersebut.
Namun hasil penyelidikan Polri memastikan bahwa terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Direktur Eksekutif Nagara Institute Akbar Faizal memandang, hasil penyelidikan Bareskrim Mabes Polri telah cukup untuk menjadi dasar.
Bahwa kebakaran kantor pusat Kejaksaan Republik Indonesia yang termasuk dalam obyek vital negara adalah serangan langsung terhadap negara dan kedaulatan RI.
Para pelakunya harus dihukum berat dengan penggunaan pasal Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 - 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Dan, atau, Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.
"Lebih dari itu, jika ternyata peristiwa kebakaran ini merupakan bentuk kesengajaan, hal ini juga merupakan bentuk teror terhadap institusi negara," kata Akbar kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).
Dia mengatalan, aksi ini dapat dikategorikan sebagai tindakan teror terhadap negara sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Tindak Pidana Terorisme pada Pasal 6 (enam).
Yakni; "Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati".
Juga, pasal obstruction of justice seperti yang diatur pada pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk itu, Nagara Institute mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah sangat serius dan keras.
Dengan menginstruksikan kepada Polri untuk sesegera mungkin mengungkap motif pembakaran tersebut.
"Unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran seperti hasil penyelidikan Polri adalah ancaman langsung terhadap kredibilitas pemerintahan yang sah," ungkap Akbar.
Nagara Institute juga mendesak DPR RI melakukan langkah-langkah politik menghadapi skandal ini. Dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Jadwal Lengkap KA Bandara Jogja-YIA Terbaru Senin 23 Maret 2026
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Catat Lur, Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 22 Maret 2026
- Banyak Lakukan Kesalahan, Leo/Bagas Gagal di Orleans Master
- KORKAP Sleman Disiapkan Jadi Sistem Pengembangan Atlet
- Ular Masuk Sanggar Didik Nini Thowok, Petugas Damkar Langsung Meluncur
- Begini Cara Mendapatkan Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Arus Balik
- Harga Emas Pegadaian Turun Tipis Seusai Lebaran, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement







