Advertisement

Ini Alasan Kementerian Sri Mulyani Cekal Bambang Trihatmodjo

Setyo Aji Harjanto
Kamis, 17 September 2020 - 22:17 WIB
Bhekti Suryani
Ini Alasan Kementerian Sri Mulyani Cekal Bambang Trihatmodjo Gedung Kementerian Keuangan - kemenkeu.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan angkat bicara ihwal gugatan yang dilayangkan oleh Bambang Trihatmodjo.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa pihak Kemenkeu hanya dilimpahi kewenangan untuk menagih piutang dari Putra presiden ke-2 RI itu. Dia juga belum menjelaskan secara rinci kronologi pencekalan Bambang serta jumlah utang yang harus dibayarkan oleh saudara kandung Tommy Suharto itu.

Advertisement

"Untuk piutangnya dari Setneg, kami belum dapat menyampaikan. Kita fokus pada upaya gugatan dan pencegahan yang telah dilakukan saja," kata Yustinus kepada Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Kamis (17/9/2020).

Yustinus mengatakan gugatan yang dilayangkan Bambang merupakan hal biasa. "Kalau gugatan kan hal yang biasa, harus dihadapi sesuai ketentuan yang berlaku," kata

Dia mengatakan bahwa pihaknya bakal menunggu informasi atau pemberitahuan terkait gugatan tersebut dari PTUN. "Jadi langkah hukum Kemenkeu, menunggu informasi atau pemberitahuan dari PTUN," kata Yustinus.

Seperti diketahui, Bambang Triatmodjo mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan suami Mayangsari itu terdaftar dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Berdasarkan situs resmi PTUN Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 lalu.

Gugatan Bambang diajukan lantaran pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan terkait SEA games 1997. Dalam gugatannya, Bambang meminta majelis Hakim PTUN agar Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Dia juga meminta agar hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara," seperti dikutip dari laman resmi PTUN.

Diketahui, Bambang pernah mengampu jabatan sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997. Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hendak Tawuran, Lima Remaja Ditangkap Polisi di Bantul

Bantul
| Kamis, 18 April 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement