47 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di DPR, Ini Perannya
Polda Metro Jaya menetapkan 47 tersangka terkait kerusuhan di kawasan DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Tiga orang baru diamankan.
Bendera mirip sang saka merah putih digunting. /Ist-Twitter @mazzini_gsp
Harianjogja.com, SUMEDANG - Sebuah video viral di media sosial, isinya emak-emak di media sosial yang menggunting bendera yang identik dengan Sang Saka Merah Putih di Sumedang, Jawa Barat. Polisi telah menangkap tiga orang terkait video tersebut.
Tiga orang itu berinisial P yang merupakan terduga pelaku pengguntingan, dan dua orang lainnya berinisial A da DY. Mereka kini masih diperiksa di Mapolres Sumedang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan motif P menggunting bendera itu diduga karena dongkol melihat tingkah laku anaknya yang kerap membawa bendara Merah Putih.
Baca juga: Jangan Konser Musik, DPR Minta Bapaslon Pilkada 2020 Cari Strategi Lain untuk Kampanye
"Ibu ini tidak memiliki motif kebencian terhadap NKRI, tapi tindakan ini karena kejengkelan kepada anaknya yang mempunyai gangguan mental yang ke manapun selalu membawa bendera merah putih itu," kata Erdi seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/9/2020).
Erdi mengatakan kini juga polisi tengah mendalami terkait unsur pidana UU ITE dalam aksi itu. Karena aksi pengguntingan bendera Merah Putih itu diketahui setelah adanya rekaman video berdurasi 29 detik yang beredar di media sosial.
"Yang menjadi permasalahan adalah ternyata ada yang memvideokan dan memviralkan, nah ini yang menjadi masalah," kata Erdi.
Baca juga: Ekonominya Membaik, 700 Ribu Lebih Keluarga Mengundurkan Diri dari Penerima Manfaat Program PKH
Erdi belum menyebutkan siapa pelaku penyebaran ataupun pembuatan video itu. Namun yang didalami adalah dugaan ada unsur provokasi kebencian terhadap NKRI melalui media sosial.
"Apakah ini masuk kepada perbuatan melawan hukum atau terkait masalah informasi elektronik, penyidik sedang mencari perbuatan niat jahatnya (menyebarkan video)," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Sumedang membenarkan ada aksi pengguntingan bendera Merah Putih yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang di Kabupaten Sumedang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet mengatakan aksi itu diketahui dari adanya rekaman video berdurasi 29 detik.
Dalam video itu, nampak seorang ibu dibantu sejumlah orang lainnya untuk menggunting bendera Merah Putih dengan banyak potongan dan juga ada yang merekam aksi itu dalam video.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Polda Metro Jaya menetapkan 47 tersangka terkait kerusuhan di kawasan DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Tiga orang baru diamankan.
Eksplorasi panas bumi Gunung Ungaran menuai kekhawatiran. Pemerintah memastikan kajian lingkungan dan Candi Gedong Songo menjadi perhatian.
Komdigi memberi batas 28 September 2026 bagi operator untuk menyediakan perlindungan sisa kuota internet sesuai putusan MK.
TPA Putri Cempo Solo terbakar pada Rabu malam. Petugas pemadam dikerahkan dari sisi utara dan barat untuk menangani kebakaran.
KY merespons desakan moratorium seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 serta menegaskan mandat konstitusional tetap dijalankan.
Kunjungan wisatawan ke Kaliurang mencapai 417.291 orang hingga Agustus 2026, dengan jumlah tertinggi tercatat pada Mei.