Advertisement

KPK Panggil Bareskrim & Kejagung Terkait Kasus Djoko Tjandra

Newswire
Jum'at, 11 September 2020 - 05:57 WIB
Sunartono
KPK Panggil Bareskrim & Kejagung Terkait Kasus Djoko Tjandra Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan pimpinan KPK akan menanyakan langsung perkembangan penanganan kasus Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan kawan-kawan dalam gelar perkara (ekspose).

"Pimpinan akan mendengarkan langsung baik dari Bareskrim maupun Kejaksaan Agung. Tentunya ini kami akan lihat bagaimana dari hasil yang sudah digelar perkara dan tentunya juga diskusi internal kami dan pimpinan ada hal yang akan ditanyakan atau perkembangan bagaimana," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Advertisement

BACA JUGA : Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia 

Untuk diketahui, KPK pada Jumat (11/9/2020) mengundang Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk gelar perkara (ekspose) terkait penanganan kasus tersebut di Gedung KPK, Jakarta. Karyoto mengungkapkan pimpinan KPK juga sangat fokus sehingga dalam gelar perkara kemungkinan juga memiliki pandangan-pandangan terkait penanganan kasus tersebut.

"Sebenarnya pada saat pertama gelar perkara di Bareskrim dan yang di Kejaksaan Agung kemarin memang yang hadir baru beberapa direktur. Namun demikian, pimpinan KPK juga sangat 'concern'. Artinya, beliau-beliau juga ada pandangan-pandangan yang mungkin akan didalami," ujar Karyoto.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan undangan gelar perkara itu sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan undang-undang.

BACA JUGA : Polisi: Tak Ada Kamar Khusus untuk Djoko Tjandra

Ia mengatakan untuk pihak Bareskrim Polri gelar perkara dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Sedangkan dengan pihak Kejaksaan Agung dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai. Sementara itu, baik Bareskrim Polri maupun Kejagung telah menerima undangan dari KPK dan siap menghadiri gelar perkara tersebut.

Sebelumnya, pimpinan KPK telah memerintahkan Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan kasus oleh Polri dan Kejagung terkait tersangka Djoko Tjandra dan kawan-kawan.

KPK juga akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pada Selasa (8/9/2020), tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga melakukan gelar perkara terhadap tersangka tindak pidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Jampidsus.

BACA JUGA : Djoko Tjandra Diperiksa Terkait Aliran Dana yang Diberikan

Gelar perkara tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kejaksaan RI.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkot Jogja Siapkan Pembatasan Bus Besar dan Uji Coba Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Tahun Ini

Jogja
| Senin, 07 Juli 2025, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement