Ombudsman Soroti Pengawasan TKA, Usul Sistem Terpadu Cegah TPPO
Ombudsman RI mendorong sistem terpadu antarkementerian untuk pengawasan TKA dan pencegahan TPPO agar pengawasan lebih efektif.
Foto ilustrasi dapur Makan Bergizi Gratis, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, MAGETAN—Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 11 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Magetan. Kebijakan tersebut diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sejumlah dapur belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Penghentian sementara operasional dapur MBG ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh fasilitas pendukung program makan bergizi gratis memenuhi ketentuan lingkungan dan kesehatan. Pemerintah Kabupaten Magetan pun kini melakukan pendampingan agar dapur yang terdampak dapat segera kembali beroperasi.
Petugas Satuan Tugas (Satgas) MBG Magetan, Awang Arifaini Rudin, mengatakan informasi penghentian sementara tersebut telah disampaikan Badan Gizi Nasional kepada Pemerintah Kabupaten Magetan pada 25 Mei 2026.
Menurut Awang, sebagian besar dapur MBG yang disuspend mengalami kendala pada pengelolaan IPAL.
“Sebagian besar karena permasalahan IPAL. Ada yang sudah membangun IPAL dan peralatannya, tetapi tata cara operasionalnya belum dipahami dengan baik,” ujar Awang, Minggu (31/5/2026).
Sebelas Dapur MBG Terdampak
Sebanyak 11 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Magetan.
Lokasi dapur MBG yang terdampak meliputi:
Lembeyan Pupus
Panekan Milangsari
Takeran Banjarejo
Takeran Kuwonharjo
Karas Sobontoro
Karas Temboro
Panekan Milangsari 2
Karas Temboro 2
Magetan Kepolorejo
Kawedanan Kawedanan
Sukomoro Tambakmas
Menurut hasil evaluasi, sebagian dapur sebenarnya telah memiliki fasilitas IPAL. Namun, pengoperasian dan pengelolaan sistem tersebut dinilai belum sepenuhnya sesuai standar sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan apabila tidak segera diperbaiki.
IPAL Jadi Syarat Utama Operasional
Awang menjelaskan setiap dapur MBG wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah sebagai salah satu syarat memperoleh izin operasional.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian standar atau pengelolaan limbah yang tidak memenuhi ketentuan, pengelola dapat dikenai sanksi mulai dari penghentian sementara hingga penutupan operasional.
Menurut dia, aspek pengelolaan limbah menjadi sangat penting karena kegiatan produksi makanan dalam program MBG berlangsung setiap hari dengan jumlah porsi yang besar.
“Kalau memasak untuk dua atau tiga orang mungkin tidak masalah. Tetapi ini setiap hari melayani ribuan porsi, sehingga limbah yang dihasilkan juga cukup besar dan harus ditangani secara serius,” katanya.
Awang mencontohkan satu dapur MBG dapat memproduksi sekitar 2.000 porsi makanan setiap hari. Volume produksi tersebut otomatis menghasilkan limbah dalam jumlah besar yang harus diolah sesuai baku mutu lingkungan sebelum dibuang.
Jika tidak ditangani dengan benar, limbah yang dihasilkan berpotensi mencemari lingkungan sekitar dan menimbulkan dampak bagi masyarakat.
Pemkab Magetan Lakukan Pendampingan
Meski terdapat penghentian sementara terhadap 11 dapur MBG, Awang memastikan seluruh 64 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Magetan sebelumnya telah memiliki fasilitas IPAL sebagai syarat dasar perizinan.
Namun, evaluasi lanjutan dilakukan untuk memastikan fasilitas yang tersedia benar-benar berfungsi sesuai standar operasional yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Magetan bersama dinas teknis dan instansi terkait kini melakukan pendampingan kepada pengelola dapur MBG guna memperbaiki sistem pengelolaan limbah yang masih bermasalah.
“Persoalannya apakah IPAL yang dibangun sudah memenuhi standar minimal atau belum. Harapannya alat yang sudah ada bisa berfungsi maksimal sehingga limbah yang dibuang ke lingkungan memenuhi baku mutu dan dapur MBG dapat kembali beroperasi,” ujar Awang.
Pemerintah Kabupaten Magetan berharap proses pembenahan IPAL dapat segera diselesaikan sehingga 11 dapur MBG yang saat ini disuspend bisa kembali melayani masyarakat. Upaya tersebut dinilai penting agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan optimal sekaligus memastikan aspek kesehatan lingkungan dan pengelolaan limbah tetap terjaga sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Espos
Ombudsman RI mendorong sistem terpadu antarkementerian untuk pengawasan TKA dan pencegahan TPPO agar pengawasan lebih efektif.
Mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (31/5/2026) pukul 14.03 WIB.
Kemnaker membuka pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2 hingga 9 Juni 2026 dengan 24 kejuruan sesuai kebutuhan industri dan dunia kerja.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengajak partai politik memperkuat kaderisasi perempuan guna meningkatkan keterwakilan politik perempuan di Indonesia.
Menpar Widiyanti memastikan kesiapan Candi Prambanan dan Stasiun Tugu Yogyakarta menghadapi lonjakan wisatawan saat libur sekolah 2026.
Pemerintah mulai menerapkan aturan baru DHE SDA pada 1 Juni 2026. Eksportir nonmigas wajib menempatkan 100% devisa hasil ekspor di dalam negeri.