Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
Bareskrim Polri membongkar jaringan jual beli bayi lewat media sosial. Sebanyak 12 tersangka ditangkap, tujuh bayi berhasil diselamatkan.
Ilustrasi. /Reuters.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus dugaan penipuan umrah yang menyeret Hanania Group memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka. Dalam perkara ini, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp12,1 miliar dengan sedikitnya 128 jemaah terdampak.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian menerima dan menindaklanjuti laporan terkait gagalnya keberangkatan sejumlah jemaah umrah yang telah mendaftar melalui Hanania Group. Penyidikan tersebut berlandaskan laporan polisi Nomor LP/B/3825/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Mei 2026 yang diajukan oleh salah satu perwakilan korban, Joko Setyo (46).
Joko menjelaskan laporan tersebut dibuat setelah sejumlah jemaah yang telah memenuhi kewajiban pembayaran tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Salah satu kegagalan keberangkatan terjadi pada Maret 2026.
"Yang jelas memang sudah ada teman-teman yang harusnya berangkat di Maret ya? Di Maret kemarin, bulan Syawal, tapi juga enggak pergi," ujar Joko di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2026) malam.
Sebelum menempuh jalur hukum, para korban disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi dengan pihak Hanania Group. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga menimbulkan keraguan jemaah terhadap berbagai janji yang disampaikan perusahaan travel tersebut.
Menurut Joko, hingga mendekati jadwal keberangkatan terdekat pada Juni 2026, kepastian keberangkatan para jemaah masih belum jelas.
"Ini 11 Juni yang pemberangkatan terdekat apakah bisa terjadi apa enggak kan. Infonya itu juga bisa berangkat tapi hotelnya juga belum ada," imbuhnya.
Selain ketidakjelasan jadwal keberangkatan, para jemaah juga menilai Hanania Group belum memberikan kepastian mengenai pengembalian dana maupun penjadwalan ulang perjalanan umrah. Kondisi tersebut akhirnya mendorong para korban untuk melaporkan kasus ini kepada kepolisian.
Joko juga mengungkapkan perusahaan travel tersebut sempat mengalami persoalan internal pada 2025. Meski demikian, operasional penjualan paket umrah tetap berjalan.
"Di 2026 seperti kita tahu ada tragedi perang, dia harus overhead-nya menambah, sehingga dia pakai strategi cari jemaah. Dari uang jemaah yang masuk, keuntungannya dia bisa split kekurangan yang sudah terjadi gitu. Itu yang sebenarnya secara garis besar miss-nya di sana," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa ASF resmi berstatus tersangka sejak Jumat (29/5/2026). Setelah penetapan tersebut, yang bersangkutan langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (31/5/2026).
Berdasarkan laporan yang diajukan pelapor berinisial JSP, jumlah korban dalam perkara dugaan penipuan umrah ini mencapai 128 orang dengan total kerugian sekitar Rp12,1 miliar.
Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN yang berkaitan dengan keberangkatan umrah untuk dua orang.
Dalam laporan tersebut, korban diketahui telah membayarkan biaya paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap secara terang dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah tersebut. Di saat yang sama, kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara dugaan penipuan umrah Hanania Group yang kini tengah dalam proses penyidikan.
"Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bareskrim Polri membongkar jaringan jual beli bayi lewat media sosial. Sebanyak 12 tersangka ditangkap, tujuh bayi berhasil diselamatkan.
Video baling-baling pesawat Wings Air diikat kabel ties viral di media sosial. Maskapai memastikan prosedur tersebut sesuai standar keselamatan penerbangan.
Modus penipuan m-banking semakin beragam, mulai dari phishing hingga APK palsu. Simak tips mencegah cyber crime agar rekening tetap aman.
Jemaah haji memadati Masjidil Haram untuk Tawaf Wada sebelum meninggalkan Makkah, diiringi doa, zikir, dan suasana haru.
Donald Trump menyebut AS semakin dekat dengan kesepakatan Iran, namun masih menyoroti isu uranium diperkaya dan Selat Hormuz.
UM UGM CBT 2026 berlangsung 2–6 Juni. Simak materi ujian, tips menghadapi soal, dan jadwal pengumuman hasil pada 12 Juni 2026.