Advertisement
Ketua KPK Ingatkan Praktik Suap Sering Terjadi saat Pilkada

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya telah mengamati sekaligus memberikan 'warning' dalam bentuk sosialisasi kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta Partai Politik, agar tidak melanggar kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam Pilkada serentak 2020.
Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan memasuki tahapan berikutnya yaitu kampanye yang cukup panjang, yaitu dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari.
Advertisement
BACA JUGA : PILKADA BANTUL: Politik Uang Berpotensi Terjadi, Ini
Menurut Firli praktik suap menyuap sangat rentan terjadi di tengah gelaran pesta demokrasi ini. Menurut dia, tindak pidana korupsi berupa suap menyuap sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada.
"Salah satu kaidah tersebut adalah suap menyuap yang sering kali terjadi di mana penyelenggara pemilu atau PNS dipusat maupun daerah, sangat rentan di suap oleh peserta pemilu yang kedapatan melanggar aturan kampanye," kata Ketua KPK yang tengah menjalani proses sidang pelanggaran etik ini lewat keterangan resmi, Rabu (9/9/2020).
Dia mengungkapkan bahwa suap menyuap adalah perkara yang paling banyak ditangani KPK. Praktik itu, lanjut Firli, sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada.
Berdasarkan data 2018 sebanyak 30 kali KPK melakukan OTT dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait tindak pidana korupsi berupa suap Menyuap.
BACA JUGA : Tito Karnavian Usul Pilkada Langsug Dihapus, Ganjar: Bakal
"Kami mengingatkan jikalau hal itu terjadi, maka KPK akan menjerat mereka baik penerima maupun pemberi dengan Pasal 5 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 250 Juta," kata Firli.
Untuk itu,kata Firli, KPK telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online. Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait fungsi, tugas dan jabatannya, dapat mengakses tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau menghubungi Layanan Informasi Publik di nomor telepon 198.
"Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) yang dapat diundur di Play Store datau App Store dengan kata kunci GOL KPK. Laporan juga bisa dikirim melalui surat elektronik ke [email protected] atau alamat pos KPK," kata Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
- Sri Mulyani Umumkan Panitia Seleksi Calon Ketua dan Anggota Lembaga Penjamin Simpanan
Advertisement
Advertisement