Advertisement

Ketua KPK Ingatkan Praktik Suap Sering Terjadi saat Pilkada

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 09 September 2020 - 12:47 WIB
Sunartono
Ketua KPK Ingatkan Praktik Suap Sering Terjadi saat Pilkada Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan  lembaganya telah mengamati sekaligus memberikan 'warning' dalam bentuk sosialisasi kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta Partai Politik, agar tidak melanggar kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam Pilkada serentak 2020.

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan memasuki tahapan berikutnya yaitu kampanye yang cukup panjang, yaitu dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari.

Advertisement

BACA JUGA : PILKADA BANTUL: Politik Uang Berpotensi Terjadi, Ini 

Menurut Firli praktik suap menyuap sangat rentan terjadi di tengah gelaran pesta demokrasi ini. Menurut dia, tindak pidana korupsi berupa suap menyuap sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada.

"Salah satu kaidah tersebut adalah suap menyuap yang sering kali terjadi di mana penyelenggara pemilu atau PNS dipusat maupun daerah, sangat rentan di suap oleh peserta pemilu yang kedapatan melanggar aturan kampanye," kata Ketua KPK yang tengah menjalani proses sidang pelanggaran etik ini lewat keterangan resmi, Rabu (9/9/2020).

Dia mengungkapkan bahwa suap menyuap adalah perkara yang paling banyak ditangani KPK. Praktik itu, lanjut Firli, sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada.

Berdasarkan data 2018 sebanyak 30 kali KPK melakukan OTT dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait tindak pidana korupsi berupa suap Menyuap.

BACA JUGA : Tito Karnavian Usul Pilkada Langsug Dihapus, Ganjar: Bakal

"Kami mengingatkan jikalau hal itu terjadi, maka KPK akan menjerat mereka baik penerima maupun pemberi dengan Pasal 5 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 250 Juta," kata Firli.

Untuk itu,kata Firli, KPK telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online. Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait fungsi, tugas dan jabatannya, dapat mengakses tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau menghubungi Layanan Informasi Publik di nomor telepon 198.

"Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) yang dapat diundur di Play Store datau App Store dengan kata kunci GOL KPK. Laporan juga bisa dikirim melalui surat elektronik ke [email protected] atau alamat pos KPK," kata Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement