Advertisement

Malaysia Berlakukan Larangan Masuk WNA dari 12 Negara Termasuk Indonesia

Nindya Aldila
Senin, 07 September 2020 - 15:17 WIB
Nina Atmasari
Malaysia Berlakukan Larangan Masuk WNA dari 12 Negara Termasuk Indonesia Bendera Malaysia di pusat bisnis Kuala Lumpur,/Bloomberg - Joshua Paul

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob menyebutkan Malaysia mulai memberlakukan pelarangan masuk warga negara asing (WNA)  dari 12 negara, termasuk Indonesia pada hari ini, Senin (7/9/2020).

Seperti yang telah diumumkan oleh pada 1 September 2020, bahwa Malaysia akan melarang masuk pemegang izin tinggal jangka panjang dari India, Filipina, dan Indonesia lantaran meningkatnya kasus Covid-19 di tiga negara tersebut.

Advertisement

Baca juga: Jokowi Ingatkan Warga Waspada Klaster Keluarga, Kantor Hingga Pilkada

KBRI di Kuala Lumpur juga telah mengeluarkan surat edaran bahwa larangan tersebut berlaku bagi penduduk tetap, pemegang pass program Malaysia My Second Home (MM2H).

Larangan masuk juga berlaku bagi ekspatriat seluruh kategori termasuk professional visit pass (PLIK), pass residen, pasangan warga negara Malaysia (spouse visa), dan pelajar.

Selain tiga negara tersebut, dikutip dari Bernama, pelarangan masuk ini diperluas menjadi ke sejumlah negara dengan kasus Covid-19 lebih dari 150.000 pada Kamis (3/9/2020).

Baca juga: Kumpulkan Massa, 51 Calon Kepala Daerah Dapat Teguran Mendagri

Ismail memaparkan yang sudah ada dalam daftarnya di antaranya adalah Amerika Serikat, Brazil, Perancis, Inggris, Spanyol, Italia, Arab Saudi, Rusia, dan Bangladesh.

"Kami akan menambah daftar negara yang dianggap berisiko tinggi, yang mencatat kasus di atas 150.000. Warga negara mereka akan dilarang [masuk Malaysia]," katanya.

Adapun untuk kepentingan mendesak yang melibatkan hubungan bilateral, masih diperbolehkan dengan izin dari Departemen Imigrasi.

Bagi warga negara Malaysia yang datang dari negara dengan paparan kasus tinggi tetap diperbolehkan masuk, tetapi harus melakukan karantina wajib selama 14 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement