Advertisement
Malaysia Berlakukan Larangan Masuk WNA dari 12 Negara Termasuk Indonesia
Bendera Malaysia di pusat bisnis Kuala Lumpur,/Bloomberg - Joshua Paul
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob menyebutkan Malaysia mulai memberlakukan pelarangan masuk warga negara asing (WNA) dari 12 negara, termasuk Indonesia pada hari ini, Senin (7/9/2020).
Seperti yang telah diumumkan oleh pada 1 September 2020, bahwa Malaysia akan melarang masuk pemegang izin tinggal jangka panjang dari India, Filipina, dan Indonesia lantaran meningkatnya kasus Covid-19 di tiga negara tersebut.
Advertisement
Baca juga: Jokowi Ingatkan Warga Waspada Klaster Keluarga, Kantor Hingga Pilkada
KBRI di Kuala Lumpur juga telah mengeluarkan surat edaran bahwa larangan tersebut berlaku bagi penduduk tetap, pemegang pass program Malaysia My Second Home (MM2H).
Larangan masuk juga berlaku bagi ekspatriat seluruh kategori termasuk professional visit pass (PLIK), pass residen, pasangan warga negara Malaysia (spouse visa), dan pelajar.
Selain tiga negara tersebut, dikutip dari Bernama, pelarangan masuk ini diperluas menjadi ke sejumlah negara dengan kasus Covid-19 lebih dari 150.000 pada Kamis (3/9/2020).
Baca juga: Kumpulkan Massa, 51 Calon Kepala Daerah Dapat Teguran Mendagri
Ismail memaparkan yang sudah ada dalam daftarnya di antaranya adalah Amerika Serikat, Brazil, Perancis, Inggris, Spanyol, Italia, Arab Saudi, Rusia, dan Bangladesh.
"Kami akan menambah daftar negara yang dianggap berisiko tinggi, yang mencatat kasus di atas 150.000. Warga negara mereka akan dilarang [masuk Malaysia]," katanya.
Adapun untuk kepentingan mendesak yang melibatkan hubungan bilateral, masih diperbolehkan dengan izin dari Departemen Imigrasi.
Bagi warga negara Malaysia yang datang dari negara dengan paparan kasus tinggi tetap diperbolehkan masuk, tetapi harus melakukan karantina wajib selama 14 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bayi Korban Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan Meninggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 13 November 2025
- Bagaimana Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini? Simak di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Senin 13 November 2025
- Jalur Trans Jogja Terbaru, Cek di Sini
- Lokasi Pemadaman Listrik Hari Ini di Jogja, Sleman, Wonosari dan Wates
- DIY Kembali Gencarkan Germas dan CKG, Ini Tujuannya
- DPRD Bantul Bahas 14 Raperda di Tahun Depan, Termasuk Soal Toko Modern
Advertisement
Advertisement




