Advertisement
Malaysia Berlakukan Larangan Masuk WNA dari 12 Negara Termasuk Indonesia
Bendera Malaysia di pusat bisnis Kuala Lumpur,/Bloomberg - Joshua Paul
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob menyebutkan Malaysia mulai memberlakukan pelarangan masuk warga negara asing (WNA) dari 12 negara, termasuk Indonesia pada hari ini, Senin (7/9/2020).
Seperti yang telah diumumkan oleh pada 1 September 2020, bahwa Malaysia akan melarang masuk pemegang izin tinggal jangka panjang dari India, Filipina, dan Indonesia lantaran meningkatnya kasus Covid-19 di tiga negara tersebut.
Advertisement
Baca juga: Jokowi Ingatkan Warga Waspada Klaster Keluarga, Kantor Hingga Pilkada
KBRI di Kuala Lumpur juga telah mengeluarkan surat edaran bahwa larangan tersebut berlaku bagi penduduk tetap, pemegang pass program Malaysia My Second Home (MM2H).
Larangan masuk juga berlaku bagi ekspatriat seluruh kategori termasuk professional visit pass (PLIK), pass residen, pasangan warga negara Malaysia (spouse visa), dan pelajar.
Selain tiga negara tersebut, dikutip dari Bernama, pelarangan masuk ini diperluas menjadi ke sejumlah negara dengan kasus Covid-19 lebih dari 150.000 pada Kamis (3/9/2020).
Baca juga: Kumpulkan Massa, 51 Calon Kepala Daerah Dapat Teguran Mendagri
Ismail memaparkan yang sudah ada dalam daftarnya di antaranya adalah Amerika Serikat, Brazil, Perancis, Inggris, Spanyol, Italia, Arab Saudi, Rusia, dan Bangladesh.
"Kami akan menambah daftar negara yang dianggap berisiko tinggi, yang mencatat kasus di atas 150.000. Warga negara mereka akan dilarang [masuk Malaysia]," katanya.
Adapun untuk kepentingan mendesak yang melibatkan hubungan bilateral, masih diperbolehkan dengan izin dari Departemen Imigrasi.
Bagi warga negara Malaysia yang datang dari negara dengan paparan kasus tinggi tetap diperbolehkan masuk, tetapi harus melakukan karantina wajib selama 14 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
Advertisement
Kasus Pelecehan Siswi SLB Jogja Naik ke Penyidikan, Korban Trauma
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Bongkar Jual Beli Bayi di Medsos, Harga Capai Rp80 Juta
- Tips Merawat Motor Saat Musim Hujan dari Honda Jogja
- Mudik Gratis 2026 Dibuka 1 Maret, Kuota 15.834 Penumpang Bus
- Geopark Jogja Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
- BPNT Kulonprogo 2026 Disalurkan, Penerima Turun Jadi 904 KPM
- 7 Rempah Dapur yang Bisa Membantu Mengelola Gejala PCOS
- 12 Tim Lolos 16 Besar Liga Champions 2025/2026, Inter Milan Tersingkir
Advertisement
Advertisement







