Advertisement

131 WNI Dideportasi dari Malaysia karena Terjerat Kasus Hukum, 6 di Antaranya Anak-Anak

Nindya Aldila
Senin, 07 September 2020 - 12:17 WIB
Nina Atmasari
131 WNI Dideportasi dari Malaysia karena Terjerat Kasus Hukum, 6 di Antaranya Anak-Anak Petugas perlindungan tenaga kerja (kanan) mendampingi sejumlah pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Sabtu (7/3/2020). Otoritas imigrasi Malaysia mendeportasi 30 pekerja migran Indonesia yang sudah menyelesaikan masa hukumannya dan ditahan di kamp orang asing Machap Umboo Melaka, kembali ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai. ANTARA FOTO - Aswaddy Hamid

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Malaysia mendeportasi sebanyak 131 warga negara Indonesia (WNI) dari Pusat Tahanan Sementara Tawau setelah terjerat sejumlah kasus hukum.

Seperti dikutip dari siaran pers dari Kementerian Luar Negeri pada Senin (7/9/2020), 131 WNI dideportasi melalui Nunukan, Kalimantan Utara dengan KM. Mid East Express pada Kamis (3/9/2020) lalu.

Advertisement

Baca juga: Pilkada Serentak 2020, Total 687 Bapaslon sudah Mendaftar ke KPU

WNI yang dideportasi terdiri dari 103 orang pria dewasa, 22 orang wanita dewasa, dua orang anak laki-laki dan empat orang anak perempuan. Para WNI ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat & Jawa Timur.

"Mereka ditahan oleh pemerintah Malaysia karena berbagai kasus seperti pelanggaran keimigrasian, penyalahgunaan narkoba serta kasus kriminal lainnya," jelas Kemenlu melalui keterangan pers.

Seluruh WNI telah selesai menjalani masa hukumannya. Sebelum kepulangannya, para WNI telah menjalani rapid test Covid-19 yang dilakukan oleh instansi kesehatan setempat.

Baca juga: Ahli Sebut Infeksi Virus Covid-19 Makin Lemah

Sesampainya di Nunukan para WNI ini akan diserahkan dan diproses lebih lanjut oleh pihak terkait di Indonesia antara lain Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Imigrasi, kepolisian dan instansi terkait lainnya. Setelah itu, mereka dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.

Deportasi kali ini merupakan deportasi ke-10 sepanjang 2020 dengan jumlah total deportan sebanyak 1.137 WNI. KRI Tawau senantiasa mengawal kepulangan dan melakukan verifikasi guna memastikan orang-orang tersebut benar merupakan WNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement