Advertisement
131 WNI Dideportasi dari Malaysia karena Terjerat Kasus Hukum, 6 di Antaranya Anak-Anak
Petugas perlindungan tenaga kerja (kanan) mendampingi sejumlah pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Sabtu (7/3/2020). Otoritas imigrasi Malaysia mendeportasi 30 pekerja migran Indonesia yang sudah menyelesaikan masa hukumannya dan ditahan di kamp orang asing Machap Umboo Melaka, kembali ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai. ANTARA FOTO - Aswaddy Hamid
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Malaysia mendeportasi sebanyak 131 warga negara Indonesia (WNI) dari Pusat Tahanan Sementara Tawau setelah terjerat sejumlah kasus hukum.
Seperti dikutip dari siaran pers dari Kementerian Luar Negeri pada Senin (7/9/2020), 131 WNI dideportasi melalui Nunukan, Kalimantan Utara dengan KM. Mid East Express pada Kamis (3/9/2020) lalu.
Advertisement
Baca juga: Pilkada Serentak 2020, Total 687 Bapaslon sudah Mendaftar ke KPU
WNI yang dideportasi terdiri dari 103 orang pria dewasa, 22 orang wanita dewasa, dua orang anak laki-laki dan empat orang anak perempuan. Para WNI ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat & Jawa Timur.
"Mereka ditahan oleh pemerintah Malaysia karena berbagai kasus seperti pelanggaran keimigrasian, penyalahgunaan narkoba serta kasus kriminal lainnya," jelas Kemenlu melalui keterangan pers.
Seluruh WNI telah selesai menjalani masa hukumannya. Sebelum kepulangannya, para WNI telah menjalani rapid test Covid-19 yang dilakukan oleh instansi kesehatan setempat.
Baca juga: Ahli Sebut Infeksi Virus Covid-19 Makin Lemah
Sesampainya di Nunukan para WNI ini akan diserahkan dan diproses lebih lanjut oleh pihak terkait di Indonesia antara lain Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Imigrasi, kepolisian dan instansi terkait lainnya. Setelah itu, mereka dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Deportasi kali ini merupakan deportasi ke-10 sepanjang 2020 dengan jumlah total deportan sebanyak 1.137 WNI. KRI Tawau senantiasa mengawal kepulangan dan melakukan verifikasi guna memastikan orang-orang tersebut benar merupakan WNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kisah Waroeng Steak Berangkatkan Umrah Karyawan Setiap Tahun
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Rimba Berkabut di Lawu & Pentingnya Persiapan Pendakian
- Tayang 13 November, Ini Sinopsis Tak Kenal Maka Taaruf
- Penipu Pembelian Perusahaan Divonis 1,5 Tahun Oleh PN Bantul
- PSS Matangkan Persiapan Hadapi Laga Krusial Lawan Barito
- Menhub: Kemenhub Siap Sediakan Tenaga Pendidik untuk Sekolah Rakyat
- ESDM Klaim Vivo Hampir Sepakat Beli BBM Pertamina
- Bersama Mengubah Air Mata Kemiskinan Jadi Air Mata Kebahagiaan
Advertisement
Advertisement



