Advertisement

Hore... Jumlah Pekerja Penerima Subsidi Gaji Ditambah

Alif Nazzala R.
Senin, 31 Agustus 2020 - 09:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Hore... Jumlah Pekerja Penerima Subsidi Gaji Ditambah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pekan ini menargetkan 3 juta pekerja menerima subsidi gaji.

"Minggu ini kami minta tiga juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi tiga juta data biar mempercepat penyerapan [bantuan subsidi gaji]," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Semarang Minggu (30/8/2020) malam.

Advertisement

Menurutnya, pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun pada program bantuan subsidi upah dengan jumlah target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja.

Baca Juga: SEWINDU UUK: Warga Jogja Perlu Tahu, Ini 6 Fakta terkait UU Keistimewaan

Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan subsidi upah itu memang masih berstatus sebagai karyawan, tapi penghasilan mereka berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sebagai dampak pandemi Covid-19.

"Kami sedang kumpulkan nomor rekening pekerja penerima, data yang sudah masuk sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Menaker menambahkan, pekerja penerima bantuan subsidi upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, melainkan rekening yang masih aktif di bank manapun.

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," katanya.

Baca Juga: Bandingkan Prawirotaman & Sewon, Warganet Ibaratkan Zaman Purba dengan Era Modern

Pencairan bantuan subsidi upah dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Pada program bantuan subsidi upah, para pekerja penerima akan mendapatkan Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement