Advertisement

Masa Kampanye Pilkada 2020, Konten Internet Diawasi

Thomas Mola
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 11:47 WIB
Nina Atmasari
Masa Kampanye Pilkada 2020, Konten Internet Diawasi Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6) - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pilkada 2020 akan digelar pada Desember 2020, dan tahapan persiapan dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah menegaskan akan mengawasi secara ketat kampanye Pilkada 2020 di Internet. Pengawasan dunia maya itu dilakukan untuk memitigasi konten melawan hukum atau yang bertentanagn dengan peraturan lainnya.

Abhan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengatakan kampanye melalui Internet berpotensi disalahgunakan untuk mendiseminasikan konten yang melawan hukum. Untuk itu Bawaslu melakukan kerja sama dengan Kementerian Kominfo dan KPU.

Advertisement

Baca juga: Jelang Pilkada, Lelang Jabatan di Gunungkidul Resmi Dihentikan

“Pengawasan konten Internet 2020 juga melihatkan Polri untuk penguatan kerja sama pengawasan dan penegakan hukum. Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Cyber Crime Polri dalam menangani konten negatif di Internet ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (29/8/2020).

Kerja sama lembaga pemerintah itu juga mengatur kewenangan masing-masing institusi. KPU memiliki wewenang menyediakan informasi data tim kampanye serta akun media sosial peserta pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Adapun Bawaslu akan menyediakan hasil pengawasan Pilkada Serentak 2020 terkait konten internet yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan. Selain itu, Bawaslu juga menyediakan data laporan masyarakat terkait akun konten Internet yang memuat informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai Pilkada.

Baca juga: Jelang Pendaftaran Paslon Pilkada, KPU Gunungkidul Buka Help Desk

Jhony G Plate, Menkominfo mengatakan pihaknya siap mendukung kesuksesan Pilkada 2020 termasuk dalam ruang digital yang sehat. Menurutnya, pada masa pandemi Covid-19, informasi dan teknologi memainkan peran penting untuk mendukung demokrasi.

Dia menyebutkan langkah pencegahan sangat penting dalam menangkal penyebaran hoax dan disinformasi yang cenderung meningkat jelang masa kampanye. Pola tersebut, katanya, kelihatan ketika rangkaian pemilu 2019 lalu.

"Dari 922 isu hoax sebanyak 557 kasus diantaranya ditemukan pada Maret hingga Mei 2019 yang merupakan masa puncak Pemilu 2019," paparnya.

Kementerian Kominfo, kata Jhony, akan melakuakn tiga langkah strategis secara komprehensif. Di hulu, Kominfo akan meningkatkan edukasi dan sosialisasi digital sehingga masyarakat tidak mudah termakan hoax.

Selanjutnya, pada level tengah, Kominfo akan memanfaatkan kewenangan untuk menutup situs, platform ataupun akun yang memuat konten negatif.

Pada level hilir, Kominfo akan mendukung Bareskrim Polri untuk menegakan hukum terhadap pembuat hoax ataupun penyebar hoax dan konten negatif.

“Dalam Pilkada Serentak 2020, kolaborasi antara Kominfo, Polri bersama Bawaslu dan KPU menjadi semakin penting untuk mencegah dan memberantas penyebaran hoax juga disinformasi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement