Advertisement
Masa Izin Tinggal Habis, 44 WNA Ditangkap
Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat Barron Ichsan menyatakan telah menangkap 44 Warga Negara Asing (WNA). Penangkapan itu dilakukan karena WNA tersebut telah melebihi izin masa tinggal atau overstay.
"Dari operasi yang dilaksanakan. Tim Pengawasan Orang Asing [Pora] kota administrasi Jakarta Pusat berhasil mengamankan 44 orang WNA, seluruhnya laki-laki," ujar Barron di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2020) malam.
Advertisement
BACA JUGA : Mengemis di Jogja, Imigrasi Yogyakarta Tangkap Warga
Operasi yang digelar Tim Pora Kantor Imigrasi Jakarta Pusat itu dilakukan di kos-kosan di Kelurahan Kartini, Sawah Besar pada Kamis malam tadi pukul 19.00 WIB, lokasi itu dipilih karena seringkali menjadi tempat tinggal sementara bagi para warga asing yang menetap di Jakarta Pusat.
Dari 44 WNA yang dijaring sebanyak 23 orang di antaranya berasal dari Afrika dan tidak memiliki kelengkapan dokumen perjalanan atau pun paspor sehingga selain diduga melanggar izin tinggal sementara, mereka pun diduga melakukan Pelanggaran Keimigrasian pasal 119 dan/atau pasal 116 juncto 71 ayat (B).
Sementara sisanya yaitu 17 warga negara Nigeria, 2 warga negara Pantai Gading, dan 2 warga negara Senegal memiliki paspor atau pun dokumen perjalanan namun tetap melanggar aturan masa izin tinggal atau overstay yang tercantum dalam pasal 78 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA : 9 WNI Ditangkap di Johor saat Hendak Kembali ke Indonesia
"Sebagian besar ini melebihi satu tahun over stay-nya," kata Barron.
Barron mengatakan para WNA yang memiliki paspor namun melebihi batas izin tinggal karena imbas dari COVID-19 seharusnya melakukan pelaporan ke kantor imigrasi.
"Karena kami telah mempersiapkan fasilitas izin tinggal darurat untuk para warga asing yang tidak bisa pulang ke negaranya, tapi sepertinya ini tidak dilakukan oleh mereka yang ditangkap," katanya.
Lebih lanjut, Barron mengatakan pihaknya akan membawa puluhan WNA itu ke Direktorat Jendral Imigrasi untuk ditampung sembari melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Rencana malam ini kita akan serahkan ke Ditjen Imigrasi dulu karena ruang detensi kami terbatas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Selasa 23 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Jogja Selasa 23 Desember 2025
- SIM Keliling Polda DIY Hadir Selasa Ini, Cek Lokasinya
- KRL Solo-Jogja Selasa 23 Desember 2025, Cek Jam Berangkat
- Tol Fungsional Gending-Paiton Dibuka untuk Arus Nataru
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 23 Desember 2025
- Pasutri Korban Bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak Dimakamkan 1 Liang
Advertisement
Advertisement




