Advertisement
Masa Izin Tinggal Habis, 44 WNA Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat Barron Ichsan menyatakan telah menangkap 44 Warga Negara Asing (WNA). Penangkapan itu dilakukan karena WNA tersebut telah melebihi izin masa tinggal atau overstay.
"Dari operasi yang dilaksanakan. Tim Pengawasan Orang Asing [Pora] kota administrasi Jakarta Pusat berhasil mengamankan 44 orang WNA, seluruhnya laki-laki," ujar Barron di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2020) malam.
Advertisement
BACA JUGA : Mengemis di Jogja, Imigrasi Yogyakarta Tangkap Warga
Operasi yang digelar Tim Pora Kantor Imigrasi Jakarta Pusat itu dilakukan di kos-kosan di Kelurahan Kartini, Sawah Besar pada Kamis malam tadi pukul 19.00 WIB, lokasi itu dipilih karena seringkali menjadi tempat tinggal sementara bagi para warga asing yang menetap di Jakarta Pusat.
Dari 44 WNA yang dijaring sebanyak 23 orang di antaranya berasal dari Afrika dan tidak memiliki kelengkapan dokumen perjalanan atau pun paspor sehingga selain diduga melanggar izin tinggal sementara, mereka pun diduga melakukan Pelanggaran Keimigrasian pasal 119 dan/atau pasal 116 juncto 71 ayat (B).
Sementara sisanya yaitu 17 warga negara Nigeria, 2 warga negara Pantai Gading, dan 2 warga negara Senegal memiliki paspor atau pun dokumen perjalanan namun tetap melanggar aturan masa izin tinggal atau overstay yang tercantum dalam pasal 78 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA : 9 WNI Ditangkap di Johor saat Hendak Kembali ke Indonesia
"Sebagian besar ini melebihi satu tahun over stay-nya," kata Barron.
Barron mengatakan para WNA yang memiliki paspor namun melebihi batas izin tinggal karena imbas dari COVID-19 seharusnya melakukan pelaporan ke kantor imigrasi.
"Karena kami telah mempersiapkan fasilitas izin tinggal darurat untuk para warga asing yang tidak bisa pulang ke negaranya, tapi sepertinya ini tidak dilakukan oleh mereka yang ditangkap," katanya.
Lebih lanjut, Barron mengatakan pihaknya akan membawa puluhan WNA itu ke Direktorat Jendral Imigrasi untuk ditampung sembari melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Rencana malam ini kita akan serahkan ke Ditjen Imigrasi dulu karena ruang detensi kami terbatas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Kamis 18 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement