Advertisement
WNA Tiongkok Curi Perhiasan Senilai Rp4,5 Miliar di Karawaci
Foto ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan. - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi berhasil menangkap dua dari tiga Warga Negara Tiongkok yang merupakan pelaku pencurian perhiasan, logam mulia dan uang di rumah kosong (Rumsong) di kawasan karawaci dengan kerugian sebesar Rp4,5 miliar.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan dua pelaku yang ditangkap Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39). Sementara satu lagi masuk DPO berinisial CW (40) karena berhasil melarikan diri ke negaranya.
Advertisement
"Kami telah berkoordinasi dengan Divhubter / Interpol untuk menangkap pelaku DPO," kata Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam Konferensi Pers yang di gelar di ruang Media Center Polres Metro Tangerang Kota.
Peristiwa tersebut terjadi di Karawaci pada 25 Agustus 2025 lalu dengan korban bernama Liana. Pelaku mengambil logam mulia, uang tunai dolar amerika serikat dan rupiah serta perhiasan senilai total Rp4,5 miliar.
BACA JUGA: Bupati Bantul Lepas Ekspor Produk Kerajinan KPM ke Amerika
Dari rekaman CCTV, pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan merusak pintu kemudian mengambil barang berharga yang ada di lantai 2.
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Reskrim Polsek Jatiuwung kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan identitas pelaku yang diketahui menginap di salah satu hotel di Mangga Besar dan ingin meninggalkan Indonesia menuju Shanghai usai melancarkan aksinya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan para pelaku.
Satu pelaku berinisial CW (40) berhasil meloloskan diri lantaran telah berangkat terlebih dahulu ke negara asalnya di Tiongkok. Lalu untuk pelaku Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39) berhasil ditangkap di saat hendak naik pesawat di Bandara.
BACA JUGA: Pria Kulonprogo Hilang Misterius Seusai Ngarit Kolonjono
"Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota. Pasal yang disangkakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Warga Rejowinangun Jogja Dilatih Daur Ulang Sampah Jadi Kerajinan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rekam Tetangga Mandi, Pria Nanggulan Ditahan Polisi
- Menteri LH: Indonesia Terjebak Tiga Krisis Global Lingkungan
- PDIP Respons Wacana Koalisi Permanen Partai Golkar
- BPJS PBI Dinonaktifkan, Pemkab Gunungkidul Buka Reaktivasi Terbatas
- KSDA Pastikan Jejak di Perkebunan Lampung Timur Milik Harimau
- BGN: Ribuan Dapur MBG Dorong Jutaan Lapangan Kerja Baru
- 33,2 Juta KPM Terima Beras dan Minyak Goreng dari Pemerintah
Advertisement
Advertisement








