Advertisement
9 WNI Ditangkap di Johor saat Hendak Kembali ke Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JOHOR BAHRU — Sembilan warga negara Indonesia dan tiga nakhoda ditangkap menyusul upaya penyelundupan orang asing ke luar negeri.
Officer in Charge of Police District Kota Tinggi Supt Hussin Zamora mengatakan bahwa sekelompok warga Indonesia, termasuk seorang wanita, ditemukan bersembunyi dengan barang-barang mereka di hutan di Bandar Penawar, ketika operasi berlangsung sekitar pukul 20.00, Senin (17/8/2020).
Advertisement
Dia mengatakan bahwa warga asing berusia antara 22 dan 44 tahun itu sedang menunggu kedatangan kapal untuk membawa mereka kembali ke Indonesia saat polisi tiba di lokasi kejadian.
BACA JUGA : Tiga WNI di Malaysia Positif Covid-19
"Ketiga nakhoda yang ditangkap, berusia 27 hingga 35 tahun, adalah anggota Barath Gang, sebuah sindikat yang aktif dalam perdagangan migran di kawasan Bandar Penawar," katanya melalui siaran pers seperti dikutip dari laman www.thestar.com.my, Selasa (18/8/2020).
Sebuah truk, yang diyakini sebagai kendaraan yang digunakan untuk mengangkut WNI ke lokasi kejadian juga disita.
Supt Hussin menambahkan bahwa para nakhoda ditahan selama 28 hari hingga 14 September berdasarkan Undang-Undang Pelanggaran Keamanan (Tindakan Khusus) 2012, sedangkan orang asing itu ditahan selama 14 hari hingga 31 Agustus untuk membantu penyelidikan.
BACA JUGA : 450 WNI Tahanan Imigrasi di Malaysia Dideportasi
Dia mengatakan bahwa kasus itu sedang diselidiki berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Antiperdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran 2007 dan Pasal 6 (1) (C) Undang-Undang Imigrasi 1959/63.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
Advertisement
Pedagang Eks TKP ABA Keluhkan Pengunjung Sepi, Wali Kota Jogja Bakal Gelar Sejumlah Event
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
- Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement
Advertisement