Advertisement
9 WNI Ditangkap di Johor saat Hendak Kembali ke Indonesia
Ilustrasi: Sejumlah TKI yang dideportasi dari Malaysia beraktivitas di penampungan rusunawa, Nunukan Selatan, Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (22/4). - Antara/M Rusman
Advertisement
Harianjogja.com, JOHOR BAHRU — Sembilan warga negara Indonesia dan tiga nakhoda ditangkap menyusul upaya penyelundupan orang asing ke luar negeri.
Officer in Charge of Police District Kota Tinggi Supt Hussin Zamora mengatakan bahwa sekelompok warga Indonesia, termasuk seorang wanita, ditemukan bersembunyi dengan barang-barang mereka di hutan di Bandar Penawar, ketika operasi berlangsung sekitar pukul 20.00, Senin (17/8/2020).
Advertisement
Dia mengatakan bahwa warga asing berusia antara 22 dan 44 tahun itu sedang menunggu kedatangan kapal untuk membawa mereka kembali ke Indonesia saat polisi tiba di lokasi kejadian.
BACA JUGA : Tiga WNI di Malaysia Positif Covid-19
"Ketiga nakhoda yang ditangkap, berusia 27 hingga 35 tahun, adalah anggota Barath Gang, sebuah sindikat yang aktif dalam perdagangan migran di kawasan Bandar Penawar," katanya melalui siaran pers seperti dikutip dari laman www.thestar.com.my, Selasa (18/8/2020).
Sebuah truk, yang diyakini sebagai kendaraan yang digunakan untuk mengangkut WNI ke lokasi kejadian juga disita.
Supt Hussin menambahkan bahwa para nakhoda ditahan selama 28 hari hingga 14 September berdasarkan Undang-Undang Pelanggaran Keamanan (Tindakan Khusus) 2012, sedangkan orang asing itu ditahan selama 14 hari hingga 31 Agustus untuk membantu penyelidikan.
BACA JUGA : 450 WNI Tahanan Imigrasi di Malaysia Dideportasi
Dia mengatakan bahwa kasus itu sedang diselidiki berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Antiperdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran 2007 dan Pasal 6 (1) (C) Undang-Undang Imigrasi 1959/63.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Serapan Danais DIY 2025 Tembus 98 Persen, Kebudayaan Tertinggi
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Persis Solo vs Persib Bandung: Skor Sementara 0-0
- Ojol Tuntut THR Wajib, Skema BHR Dinilai Tak Adil
- Bantul Usulkan Tiga SPAM Baru untuk Layanan Air Minum
- Persib Bandung Sementara Unggul 1-0 atas Persis Solo
- Kimaya Sudirman Yogyakarta Hadirkan Promo Buka Puasa Lentera Ramadhan
- Pentagon dan Gedung Putih Susun Skenario Serang Iran
- Target PAD Retribusi Pasar Bantul 2026 Dipatok Rp5,5 Miliar
Advertisement
Advertisement



