Advertisement
Bansos Beras untuk 10 Juta Peserta PKH Segera Cair

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar baik di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera menyalurkan bantuan beras bagi 10 juta keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) guna mendukung pemenuhan kebutuhan pokok warga.
"Rencananya, dalam waktu dekat kami akan meluncurkan bansos beras ini," kata Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam keterangan tertulis kementerian yang diterima di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Advertisement
Baca juga: BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program Rujuk Balik
Kemensos mengalokasikan bantuan 15 kilogram beras per bulan per keluarga penerima manfaat PKH selama tiga bulan dari Juli hingga September 2020. Pemerintah menyiapkan dana Rp5,41 triliun untuk program bantuan tersebut.
Pemerintah memberikan bantuan beras kepada keluarga penerima manfaat PKH karena mereka tergolong keluarga miskin dan rentan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sangat terdampak pandemi Covid-19.
Adapun, Perum Bulog mendapat penugasan untuk menyalurkan bantuan beras bagi keluarga penerima manfaat PKH sampai ke titik pengantaran tertentu. Penyaluran bantuan beras akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah serta pendamping PKH.
Baca juga: Warga Dirikan Pasar Kali Online untuk Bertahan di Tengah Pandemi
Dinas Sosial bertanggung jawab memantau penyaluran bantuan beras serta melayani pengaduan warga mengenai penyaluran bantuan sosial tersebut.
Bantuan dana dalam program PKH tetap disalurkan selama pandemi Covid-19 dan Kementerian Sosial menyalurkan bantuan tersebut setiap bulan, tidak setiap tiga bulan sebagaimana sebelumnya.
Selain itu, Kementerian Sosial memperluas jangkauan program dengan menambah jumlah keluarga penerima manfaat PKH dari 9,2 juta menjadi 10 juta.
Untuk membantu warga yang terdampak pandemi, pemerintah juga memberikan bantuan sembako kepada 1,3 juta warga DKI Jakarta dan 600 ribu warga Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi.
Kepada warga di luar Jabodetabek, pemerintah memberikan bansos tunai senilai Rp600.0000 per bulan per penerima manfaat selama April hingga Juni 2020 dan melanjutkan pemberian bantuan hingga Desember namun dengan mengurangi nilai bantuan menjadi Rp300.000 per bulan per penerima manfaat.
Peserta PKH tidak termasuk sebagai sasaran program bantuan sosial sembako (BSS) dan bantuan sosial tunai (BST).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement