Advertisement
Bansos Beras untuk 10 Juta Peserta PKH Segera Cair

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar baik di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera menyalurkan bantuan beras bagi 10 juta keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) guna mendukung pemenuhan kebutuhan pokok warga.
"Rencananya, dalam waktu dekat kami akan meluncurkan bansos beras ini," kata Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam keterangan tertulis kementerian yang diterima di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Advertisement
Baca juga: BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program Rujuk Balik
Kemensos mengalokasikan bantuan 15 kilogram beras per bulan per keluarga penerima manfaat PKH selama tiga bulan dari Juli hingga September 2020. Pemerintah menyiapkan dana Rp5,41 triliun untuk program bantuan tersebut.
Pemerintah memberikan bantuan beras kepada keluarga penerima manfaat PKH karena mereka tergolong keluarga miskin dan rentan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sangat terdampak pandemi Covid-19.
Adapun, Perum Bulog mendapat penugasan untuk menyalurkan bantuan beras bagi keluarga penerima manfaat PKH sampai ke titik pengantaran tertentu. Penyaluran bantuan beras akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah serta pendamping PKH.
Baca juga: Warga Dirikan Pasar Kali Online untuk Bertahan di Tengah Pandemi
Dinas Sosial bertanggung jawab memantau penyaluran bantuan beras serta melayani pengaduan warga mengenai penyaluran bantuan sosial tersebut.
Bantuan dana dalam program PKH tetap disalurkan selama pandemi Covid-19 dan Kementerian Sosial menyalurkan bantuan tersebut setiap bulan, tidak setiap tiga bulan sebagaimana sebelumnya.
Selain itu, Kementerian Sosial memperluas jangkauan program dengan menambah jumlah keluarga penerima manfaat PKH dari 9,2 juta menjadi 10 juta.
Untuk membantu warga yang terdampak pandemi, pemerintah juga memberikan bantuan sembako kepada 1,3 juta warga DKI Jakarta dan 600 ribu warga Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi.
Kepada warga di luar Jabodetabek, pemerintah memberikan bansos tunai senilai Rp600.0000 per bulan per penerima manfaat selama April hingga Juni 2020 dan melanjutkan pemberian bantuan hingga Desember namun dengan mengurangi nilai bantuan menjadi Rp300.000 per bulan per penerima manfaat.
Peserta PKH tidak termasuk sebagai sasaran program bantuan sosial sembako (BSS) dan bantuan sosial tunai (BST).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Polda DIY Sebut Kerugian Akibat Demonstrasi Capai Rp28 Miliar
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Cilacap Dini Hari Ini
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
Advertisement
Advertisement