Advertisement
Bansos Beras untuk 10 Juta Peserta PKH Segera Cair

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kabar baik di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera menyalurkan bantuan beras bagi 10 juta keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) guna mendukung pemenuhan kebutuhan pokok warga.
"Rencananya, dalam waktu dekat kami akan meluncurkan bansos beras ini," kata Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam keterangan tertulis kementerian yang diterima di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Advertisement
Baca juga: BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program Rujuk Balik
Kemensos mengalokasikan bantuan 15 kilogram beras per bulan per keluarga penerima manfaat PKH selama tiga bulan dari Juli hingga September 2020. Pemerintah menyiapkan dana Rp5,41 triliun untuk program bantuan tersebut.
Pemerintah memberikan bantuan beras kepada keluarga penerima manfaat PKH karena mereka tergolong keluarga miskin dan rentan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sangat terdampak pandemi Covid-19.
Adapun, Perum Bulog mendapat penugasan untuk menyalurkan bantuan beras bagi keluarga penerima manfaat PKH sampai ke titik pengantaran tertentu. Penyaluran bantuan beras akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah serta pendamping PKH.
Baca juga: Warga Dirikan Pasar Kali Online untuk Bertahan di Tengah Pandemi
Dinas Sosial bertanggung jawab memantau penyaluran bantuan beras serta melayani pengaduan warga mengenai penyaluran bantuan sosial tersebut.
Bantuan dana dalam program PKH tetap disalurkan selama pandemi Covid-19 dan Kementerian Sosial menyalurkan bantuan tersebut setiap bulan, tidak setiap tiga bulan sebagaimana sebelumnya.
Selain itu, Kementerian Sosial memperluas jangkauan program dengan menambah jumlah keluarga penerima manfaat PKH dari 9,2 juta menjadi 10 juta.
Untuk membantu warga yang terdampak pandemi, pemerintah juga memberikan bantuan sembako kepada 1,3 juta warga DKI Jakarta dan 600 ribu warga Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi.
Kepada warga di luar Jabodetabek, pemerintah memberikan bansos tunai senilai Rp600.0000 per bulan per penerima manfaat selama April hingga Juni 2020 dan melanjutkan pemberian bantuan hingga Desember namun dengan mengurangi nilai bantuan menjadi Rp300.000 per bulan per penerima manfaat.
Peserta PKH tidak termasuk sebagai sasaran program bantuan sosial sembako (BSS) dan bantuan sosial tunai (BST).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Memanas! China Tahan Kapal Filipina di Beting Scarborough
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
Advertisement
Advertisement