Advertisement
Ulah Pelaku Disebut seperti Maling, Kasus Peretasan Situs Web Tempo & Tirto Dipolisikan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Tempo.co dan Tirto.id, dua media daring yang mengalami peretasan dan perusakan situsweb pada Jumat, 21 Agustus 2020, telah bersama-sama melapor ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada pagi hari ini, Selasa, 25 Agustus 2020 sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelaporan dilakukan di SPKT Polda Metro Jaya dan selesai sekitar pukul 11.30 WIB. Pada saat melaporkan, kedua media ini didampingi oleh LBH Pers, YLBHI, dan SAFEnet.
Advertisement
"Sebagaimana orang yang rumahnya dibobol oleh maling, saya merasa Tirto.id yang tercatat adalah milik saya, telah diobrak-abrik oleh maling dan sebagaimana warga negara yang baik, saya melaporkan ke kepolisian untuk segera mengusut dan menemukan siapa pelaku kriminal yang sudah masuk ke Tirto.id dan merusak artikel-artikel yang ada di dalamnya," ujar Atmaji Sapto Anggoro selaku pemimpin redaksi Tirto.id sebelum dipanggil oleh petugas SPKT PMJ, seperti rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (25/8/2020).
BACA JUGA: Puluhan SMA & SMK di DIY Dilaporkan karena Dugaan Pungli, Ini Respons Disdikpora
Sapto Anggoro dipanggil pertama untuk didengar laporannya. Laporan Tirto.id telah terdaftar dengan Nomor Laporan LP/5.035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Sapto Anggoro melaporkan kepada polisi bahwa ada yang meretas akun email editor Tirto.id, lalu masuk ke sistem manajemen konten dan menghapus 7 artikel Tirto.id, termasuk artikel yang kritis tentang klaim obat corona.
Sapto didampingi oleh penasihat hukum menduga bahwa pelaku telah melanggar aturan hukum yang telah diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang tertulis orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana. Bunyi lengkap pasal tersebut sebagai berikut:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tabun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."
Selain itu dalam laporan juga disebutkan ada dugaan pelanggaran pidana sesuai pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berbunyi
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."
Adapun hukuman untuk pelanggar Pasal 32 ayat 1 dijelaskan pada Pasal 48. Bunyinya, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".
Sedangkan pelaporan Tempo.co dilakukan oleh Setri Yasra selaku Chief Editor Tempo.co. Ia dipanggil tidak lama menyusul Tirto.id dan saat ini telah terdaftar dengan Nomor Laporan LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ
Dalam pengaduannya, Setri Yasra melaporkan bahwa situs Tempo.co tidak bisa diakses sejak 21 Agustus 2020 pull 00.00 WIB dan kemudian peretas merusak tampilan halaman Tempo.co dan muncul tulisan "Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."
Laporan disertai dengan keterangan kronologi yang dialami oleh Tempo. Atas kejadian ini, Tempo mengalami kerugian imaterial dan material dan karena itu melaporkan ke polisi atas dugaan adanya tindak pelanggaran hukum berdasar pasal 18 ayat 1 UU Pers dan pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Pelaporan ke kepolisian berjalan lancar dan selesai sekitar pukul 11.30 WIB. Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, SHI selaku salah satu penasihat hukum bagi kedua media menyatakan bahwa pelaporan ini adalah langkah awal dari upaya mengungkap siapa pelaku peretasan dan menegakkan hukum secara adil untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia.
"Dengan pengaduan ke polisi har? ini, kami berharap kepolisian bisa bergerak cepat melakukan penyelidikan, menelusuri bukti-bukti untuk menemukan dan sekaligus memproses hukum pelaku kriminal yang telah meretas dan merusak media-media ini.
Sekalipun hari ini hanya ada dua media yang hadir melaporkan, tetapi sebenarnya yang mengalami peretasan dan perusakan lebih dari ini dan itu belum menghitung jumlah jurnalis, aktivis, yang karena kritis dan vokal harus mengalami peretasan, doxing, dan hingga ancaman yang merusak sendi-sendi demokrasi dan kebebasan pers.
Oleh karena itu, kami ingin kepolisian serius menanggapi laporan klien kami untuk membuktikan bahwa Negara hadir melindungi hak-hak warganya!" pungkas Ade Wahyudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement