Advertisement
Barang Bukti Pembunuhan Keluarga Suranto Dikirim ke Laboratorium Forensik
Gelar perkara dan barang bukti kasus pembunuhan satu keluarga di Mapolsek Baki, Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020). - Solopos - R. Bony Eko Wicaksono.
Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo mengirimkan barang bukti (BB) terkait kasus pembunuhan satu keluarga pengusaha rental mobil di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, ke Tim Labfor Polda Jateng pada Senin (24/8/2020).
Pengiriman barang bukti kasus pembunuhan keluarga Suranto di Duwet, Baki, Sukoharjo, ini untuk penguat tindak pidana yang dilakukan pelaku HT, 41.
Advertisement
"Perkembangan kasus pembunuhan di Duwet hari ini kita kirimkan barang bukti autentik ke Labfor [Polda] Jateng," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Mapolres Sukoharjo, Senin (24/8/2020).
BACA JUGA : Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo Terungkap, Ternyata
Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti baju, pisau yang digunakan untuk membunuh keempat korban, handphone, dompet dan kunci mobil serta mobil.
Penambahan Barang Bukti Hasil Pengembangan
Terkait ada penambahan barang bukti lain dari hasil pengembangan kasus pembunuhan keluarga Suranto, Kapolres mengatakan ada beberapa tambahan. "Barang bukti tambahan akan kami sampaikan saat rekonstruksi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sukoharjo menangkap HT, 41, pelaku pembunuhan satu keluarga pengusaha rental mobil Duwet, Baki, tiga jam setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) Sabtu (22/8/2020) dini hari.
Pelaku merupakan teman dekat korban yang memiliki utang puluhan juta rupiah. Pengungkapan kasus itu bermula saat korban Suranto, 42, dan istrinya bernama Sri Handayani atau Handa, 36, ditemukan bersimbah darah di ruang keluarga rumah mereka di RT 001/RW 005, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jumat (21/8/2020) malam.
BACA JUGA : Begini Kronologi Penemuan 4 Mayat Satu Keluarga Diduga
Sementara kedua anaknya bernama Rafael, 10, dan Dinar, 5, ditemukan meregang nyawa di kamar.
Mencerminkan Rasa Keadilan
Pada Minggu (23/8/2020), keluarga korban pembunuhan meminta polisi menjerat pelaku HT, 41, dengan pasal berlapis.
Keluarga juga meminta agar pelaku yang merupakan teman dekat korban juga dijatuhi hukuman mati.
Hal itu disampaikan penasihat hukum keluarga korban, Christiansen Aditya SH, kepada wartawan saat mendampingi keluarga memberikan keterangan kepada penyidik di Mapolsek Baki.
"Keluarga minta pelaku ini dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, selain menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan. Keluarga juga berharap putusan majelis hakim nantinya mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan," kata dia saat itu.
Dia menjelaskan pasal pembunuhan berencana didasarkan fakta dari keterangan dan bukti di lokasi bahwa pelaku pembunuhan di Duwet, Baki, Sukoharjo, itu kenal baik dengan korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
SMAN 1 Tanjungsari Juara Liga Pelajar Gunungkidul 2025
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Kejari Sleman Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Dana Hibah Pariwisata
- Kantor SAR Jogja Fokus Amankan Pantai Parangtritis Saat Nataru
- Mitigasi Bencana Menguatkan Warga Menghadapi Hoaks Kebencanaan
- Acer Hadirkan Exclusive Store dan Laptop AI Jogja
- Jimly: Perhatian Publik ke Reformasi Polri Sangat Besar
- 85 Persen Pasien Kanker Paru di DIY Datang Sudah Stadium Lanjut
- Arus Tol Cipali Arah Cirebon Naik Tajam di H-5 Natal
Advertisement
Advertisement



