Advertisement
Jelang Sidang Etik, Dewas KPK Didesak Perintahkan Firli Bahuri Mundur dari Jabatannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memberikan sanksi berat terhadap Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik.
Diketahui Firli bakal menjalankan sidang etik pada Selasa (25/8/2020) besok atas dugaan pelanggaran etik. Koalisi juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar memerintahkan Firli Bahuri untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua lembaga antirasuah.
Advertisement
"Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK diikuti dengan perintah agar yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya," ujar Peneliti ICW yang juga anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Kurnia Ramadhana, Senin (24/8/2020).
BACA JUGA : Pelesiran Pakai Helikopter, Ketua KPK Firli Bahuri Bakal
Menurut Kurnia pelanggaran etik yang dilakukan Firli tidak hanya penggunaan helikopter pribadi saja. Firli, sudah cukup 'akrab' dengan dugaan pelanggaran etik semenjak menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Saat menjadi Deputi Penindakan, Firli diduga sempat bertemu dengan pihak yang sedang berpekara di KPK. Firli juga diketahui sempat memberikan akses khusus terhadap salah seorang saksi yang akan diperiksa penyidik.
"Pada saat itu Firli Bahuri luput dari sanksi karena langsung ditarik oleh instansi asalnya yaitu Polri," kata Kurnia.
Sementara itu saat menjabat sebagai ketua KPK, Firli Bahuri juga terindikasi melanggar kode etik. Misalnya, lanjut Kurnia, Firli terkesan abai dalam melindungi pegawai yang saat itu diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
Menurut Kurnia pengabaian ini serius lantaran hal yang menimpa pegawai KPK sebenarnya terindikasi sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan sebagaimana diatur UU Tipikor.
"Artinya, pengabaian Ketua KPK itu patut diperiksa lebih lanjut apakah merupakan bagian dari penghalang-halangan penyidikan tersebut atau tidak. Apabila terbukti maka bukan hanya pelanggaran etik yang terjadi tetapi tindak pidana," katanya.
Selain itu, menurut Kurnia, Firli juga diduga ikut andil dalam upaya pengembalian ‘paksa’ salah seorang Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke institusi Polri.
Dalam kasus ini, ujar Kurnia, Firli Bahuri tertangkap basah berbohong karena alasan yang dia ungkapkan bahwa pengembalian Rossa Purbo Bekti diminta oleh Polri kemudian dibantah oleh pihak Kepolisian.
BACA JUGA : Penjelasan Firli Bahuri Soal Tudingan Tak Tahu
"Tindakan-tindakan semacam ini tentu tidak dapat dibenarkan, karena akan semakin menciptakan citra buruk terhadap institusi KPK," ujarnya.
Oleh sebab itu, Kurnia menilai Dewan Pengawas semestinya melihat dugaan pelanggaran kode etik ini sebagai suatu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
Bahkan, menurut Kurnia, Firli Bahuri sudah melanggar sumpah/janji pimpinan KPK yang tertera dalam UU yaitu “dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membedabedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya”.
"Jika hal ini terus menerus dibiarkan tanpa ada tindakan yang tegas bukan tidak mungkin di waktu mendatang tindakan tersebut akan berulang. Selain itu, Dewan Pengawas pun juga akan dinilai publik telah gagal dalam menegakkan kode etik di internal kelembagaan KPK," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement