Advertisement
Jelang Sidang Etik, Dewas KPK Didesak Perintahkan Firli Bahuri Mundur dari Jabatannya
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memberikan sanksi berat terhadap Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik.
Diketahui Firli bakal menjalankan sidang etik pada Selasa (25/8/2020) besok atas dugaan pelanggaran etik. Koalisi juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar memerintahkan Firli Bahuri untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua lembaga antirasuah.
Advertisement
"Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK diikuti dengan perintah agar yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya," ujar Peneliti ICW yang juga anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Kurnia Ramadhana, Senin (24/8/2020).
BACA JUGA : Pelesiran Pakai Helikopter, Ketua KPK Firli Bahuri Bakal
Menurut Kurnia pelanggaran etik yang dilakukan Firli tidak hanya penggunaan helikopter pribadi saja. Firli, sudah cukup 'akrab' dengan dugaan pelanggaran etik semenjak menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Saat menjadi Deputi Penindakan, Firli diduga sempat bertemu dengan pihak yang sedang berpekara di KPK. Firli juga diketahui sempat memberikan akses khusus terhadap salah seorang saksi yang akan diperiksa penyidik.
"Pada saat itu Firli Bahuri luput dari sanksi karena langsung ditarik oleh instansi asalnya yaitu Polri," kata Kurnia.
Sementara itu saat menjabat sebagai ketua KPK, Firli Bahuri juga terindikasi melanggar kode etik. Misalnya, lanjut Kurnia, Firli terkesan abai dalam melindungi pegawai yang saat itu diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
Menurut Kurnia pengabaian ini serius lantaran hal yang menimpa pegawai KPK sebenarnya terindikasi sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan sebagaimana diatur UU Tipikor.
"Artinya, pengabaian Ketua KPK itu patut diperiksa lebih lanjut apakah merupakan bagian dari penghalang-halangan penyidikan tersebut atau tidak. Apabila terbukti maka bukan hanya pelanggaran etik yang terjadi tetapi tindak pidana," katanya.
Selain itu, menurut Kurnia, Firli juga diduga ikut andil dalam upaya pengembalian ‘paksa’ salah seorang Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke institusi Polri.
Dalam kasus ini, ujar Kurnia, Firli Bahuri tertangkap basah berbohong karena alasan yang dia ungkapkan bahwa pengembalian Rossa Purbo Bekti diminta oleh Polri kemudian dibantah oleh pihak Kepolisian.
BACA JUGA : Penjelasan Firli Bahuri Soal Tudingan Tak Tahu
"Tindakan-tindakan semacam ini tentu tidak dapat dibenarkan, karena akan semakin menciptakan citra buruk terhadap institusi KPK," ujarnya.
Oleh sebab itu, Kurnia menilai Dewan Pengawas semestinya melihat dugaan pelanggaran kode etik ini sebagai suatu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
Bahkan, menurut Kurnia, Firli Bahuri sudah melanggar sumpah/janji pimpinan KPK yang tertera dalam UU yaitu “dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membedabedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya”.
"Jika hal ini terus menerus dibiarkan tanpa ada tindakan yang tegas bukan tidak mungkin di waktu mendatang tindakan tersebut akan berulang. Selain itu, Dewan Pengawas pun juga akan dinilai publik telah gagal dalam menegakkan kode etik di internal kelembagaan KPK," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Permintaan Turun, Harga Ayam dan Cabai di Gunungkidul Melandai
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Ini Penyebab Meninggalnya Tentara Indonesia di Lebanon
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
Advertisement
Advertisement







