LPDB Koperasi Ubah Skema Penilaian Agunan, Pembiayaan Diperketat
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperkuat tata kelola pembiayaan dengan mengubah mekanisme penilaian aset jaminan seba
Kereta Api Angkutan Barang. -KAI
Harianjogja.com, JAKARTA - Banyaknya kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan kurangnya budaya berdisiplin sebagian masyarakat di kawasan itu.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus nengatakan pada pekan ini saja tercatat sebanyak lima kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api di sejumlah wilayah yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Dia mengharapkan dengan meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api masyarakat dapat lebih menaati rambu-rambu di perlintasan sebidang dan lebih waspada agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saat ini kereta api sudah mulai kembali beroperasi secara reguler setelah sempat tidak aktif karena pendemi Covid-19. Kami imbau agar masyarakat lebih berhati-hati ketika melalui perlintasan sebidang,” ujarnya, Sabtu (22/8/2020).
Baca Juga: Kakak Raja Jogja Wafat, Gamelan Kraton Tak Boleh Dibunyikan Selama 3 Hari
Lima kecelakaan maut di perlintasan kereta api di pekan ini yaitu di daerah Kab. Sidoarjo dan Kab. Kediri pada Senin (17/8) yang melibatkan mobil, pengendara motor di Kab. Cilacap pada Selasa (18/8), pengendara motor di Kota Bekasi pada Rabu (19/8), dan pengendara motor di Kab. Tegal pada Jumat (21/8).
Joni mengingatkan kepada masyarakat ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.
Selain itu juga untuk menengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.
"Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Joni.
Di dalam undang-undang, telah tertera pasal yang mengatur tentang wajibnya berperilaku disiplin di perlintasan kereta api. Bahkan bagi pelanggarnya, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Baca Juga: Penelitian: 98 Persen Pelepasan Nyamuk Wolbachia Tak Berisiko dan Kasus Demam Berdarah Berkurang
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).
- Pasal 114: Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
- Pasal 296: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain itu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperkuat tata kelola pembiayaan dengan mengubah mekanisme penilaian aset jaminan seba
Prakiraan cuaca BMKG Senin didominasi hujan ringan dan berawan, dengan potensi gelombang 4 meter serta banjir rob.
HUT TNI ke-81, Prabowo memimpin upacara dan meresmikan 6 Kodam, 30 Brigif TP, 150 Yonif TP serta sejumlah satuan baru.
BPJS Kesehatan tidak menanggung 21 kategori layanan dan kondisi pada 2026. Simak daftar lengkap serta pengecualiannya.
HUT TNI ke-81 diperingati 5 Oktober 2026. Simak sejarah pembentukan TNI sejak BKR, TKR, TRI hingga menjadi TNI.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 5 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan, lengkap dengan jam keberangkatan dari kedua arah.