Mulai 1 Oktober, OJK Wajibkan Laporan Insidental PMDK Lewat Sistem Terintegrasi
OJK mewajibkan laporan insidental PMDK melalui Sistem Pelaporan OJK mulai 1 Oktober 2026 untuk memperkuat pengawasan berbasis teknologi.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) meminta rencana penghapusan rapid test dan swab sebagai syarat naik pesawat dikaji lagi.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputa mengatakan dengan dihilangkannya rapid test, penumpang dapat lebih mudah masuk ke bandara seperti pada masa normal dan hanya tinggal melakukan check in.
Namun di sisi lain, dia mengemukakan cukup memungkinkan akan ada metode atau tes lain yang dapat menggantikan rapid dan swab test.
“Kami hanya bilangnya terkait rencana rapid test dihilangkan buat naik pesawat itu kami mohon untuk review lagi. Ditinjau kalau sumber kasusnya rendah pasti masyarakat juga mau liburan kan. Tapi balik ya tergantung yang lain dan situasinya memang,” jelasnya, kepada JIBI, Selasa (18/8/2020).
Sementara itu, Direktur Operasi Citilink Erlangga Sakti mengandaikan apabila persyaratan rapid test ditarik, masyarakat harus memiliki keyakinan dengan situasi dan kondisi yang memang sudah aman.
Dia melanjutkan menjadi upaya dari para pemangku kepentingan terkait dimulai dari Kantor Kesehatan Pelabuhan, hingga Kemenkes agar bisa memberikan rasa aman sehingga animo bisa meningkat.
“Kalau masyarakat sudah bisa seperti itu industri penerbangan bisa tumbuh dengan sendirinya. Kondisi sekarang saja sudah bisa di atas 40 persen. Perlahan bisa meningkat terus,”ujarnya.
Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan sebelum mengimplementasikan wacana menghapus rapid test dan swab, pemangku kepentingan harus dapat mempertimbangkan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
“Lihatnya di sisi apa sih jaminan kesehatan apa terbangnya. Kalau dominan untuk terbangnya hal persyaratan tadi bisa dievaluasi,”ujarnya.
Namun secara prinsip, tekan awal, saat ini kedisiplinan masing-masing pelaku mulai dari yang hendak terbang dan mempersiapkan terbang harus lebih dulu terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
OJK mewajibkan laporan insidental PMDK melalui Sistem Pelaporan OJK mulai 1 Oktober 2026 untuk memperkuat pengawasan berbasis teknologi.
Dinsos Sleman memprioritaskan reaktivasi BPJS PBI bagi pasien penyakit kronis, warga gawat darurat, serta kelompok miskin dan rentan miskin.
Kasus penyadapan Presiden Prabowo menyeret tiga tersangka. Bareskrim mengungkap modus, penghapusan jejak digital, dan pasal pidananya.
Menkeu Suahasil Nazara menegaskan transfer antarbank dan e-wallet tidak dikenai PPN. Pajak hanya berlaku atas imbalan jasa tertentu.
LPS mencatat 14 BPR dan BPRS dilikuidasi sepanjang 2026. Lemahnya tata kelola menjadi salah satu penyebab utama kegagalan bank.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan warteg dan usaha mikro beromzet maksimal Rp500 juta per tahun bebas pajak.