Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam 1 Gram Rp2,766 Juta
Harga emas Pegadaian hari ini, Jumat 21 Agustus 2026, mencakup Antam, Galeri 24, dan UBS beserta harga buyback.
Tersangka kasus penganiyaan Mertodranan di Mapolresta Solo pada Kamis (13/8/2020) siang./JIBI-Solopos.com-Ichsan Kholif Rahman
Harianjogja.com, SOLO—Polda Jawa Tengah menetapkan seorang tersangka baru dan menangkap dua orang lainnya dalam dugaan penganiayaan dan perusakan saat berlangsungnya midoderani di wilayah Mertodranan, Pasar Kliwon, pada Sabtu (8/8/2020) lalu. Kepolisian memeriksa 35 saksi untuk mengusut kekerasan yang mengatasnamakan agama dan mengakibatkan tiga orang terluka.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Solo Kamis (13/8/2020) siang mengatakan kepolisian meringkus dua orang berinisial N dan A. Peran keduanya masih diselidiki. Kapolda menyebut mereka berasal dari sekitar Pasar Kliwon. Ia menegaskan negara tidak boleh kalah oleh kelompok radikal, intoleran, maupun premanisme. Kepolisian tetap mengimbau para pelaku lain untuk menyerahkan diri.
BACA JUGA: Tersangka Penyerangan Atas Nama Agama di Solo Menangis Saat Digelandang Polisi
"Sehingga lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yang dua orang lagi masih pendalaman. Kami juga sudah memeriksa 35 orang saksi dalam perkara ini," ujar Kapolda.
Ia menambahkan apabila masyarakat menemukan atau mengetahui informasi terkait peristiwa itu, mereka dapat memberi informasi ke kepolisian. Menurut dia, polisi akan terus mengejar seluruh pelaku intoleransi atas nama agama tersebut. Ia menegaskan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
"Kalau seluruhnya sudah lengkap akan kami sampaikan motif pelaku. Identitas para pelaku lain sudah kami ketahui, kami akan mengejar pelaku lainnya. Para pelaku pengeroyokan, perusakan, dan penganiyaan berinisial BD, MM, MS, ML, dan RM," ujar Kapolda.
BACA JUGA: Muhammadiyah & GP Ansor Kecam Penyerangan terhadap Midodareni di Solo
Sebelumnya, Kapolda menegaskan tidak ada ruang bagi kelompok intoleran di Jawa Tengah. "Saya sudah menyampaikan ke seluruh Kapolres di Jawa Tengah khususnya di Solo tidak ada tempat untuk kelompok intoleran," ujar Kapolda.
Kapolda menyebut para pelaku terancam Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ia meminta para pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui untuk segera menyerahkan diri ke kepolisian.
Kapolda menambahkan peran tersangka bermacam-macam saat melakukan kekerasan seperti melempar, memukul menggunakan alat, dan memprovokasi. Saat ini kepolisian sedang menyelidiki otak kekerasan itu. Ia menambahkan ada sepeda motor, mobil, kayu, dan batu sudah diamankan kepolisian sebagai barang bukti. "Sudah ada beberapa orang hasil pengembangan. Jumlahnya nanti akan saya sampaikan, ini merupakan teknis penyidik untuk membuat terang perkara ini," ucap Kapolda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga emas Pegadaian hari ini, Jumat 21 Agustus 2026, mencakup Antam, Galeri 24, dan UBS beserta harga buyback.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.
Anggota DPRD DIY Rahayu Widi Nuryani mengatakan peningkatan pengetahuan menjadi salah satu kebutuhan pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha.
Gempa M4,6 mengguncang timur laut Ruteng, Manggarai, NTT, Kamis dini hari. Gempa berpusat di laut dengan kedalaman 10 kilometer.
Kylian Mbappe mencetak hattrick saat Real Madrid menghancurkan Real Sociedad 4-1 pada jornada kedua LaLiga 2026/2027.