Advertisement
Pelaku Intoleransi di Solo Diciduk Lagi, Kapolda Janji Tak Beri Ruang Kelompok Intoleran
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Polda Jawa Tengah menetapkan seorang tersangka baru dan menangkap dua orang lainnya dalam dugaan penganiayaan dan perusakan saat berlangsungnya midoderani di wilayah Mertodranan, Pasar Kliwon, pada Sabtu (8/8/2020) lalu. Kepolisian memeriksa 35 saksi untuk mengusut kekerasan yang mengatasnamakan agama dan mengakibatkan tiga orang terluka.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Solo Kamis (13/8/2020) siang mengatakan kepolisian meringkus dua orang berinisial N dan A. Peran keduanya masih diselidiki. Kapolda menyebut mereka berasal dari sekitar Pasar Kliwon. Ia menegaskan negara tidak boleh kalah oleh kelompok radikal, intoleran, maupun premanisme. Kepolisian tetap mengimbau para pelaku lain untuk menyerahkan diri.
Advertisement
BACA JUGA: Tersangka Penyerangan Atas Nama Agama di Solo Menangis Saat Digelandang Polisi
"Sehingga lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yang dua orang lagi masih pendalaman. Kami juga sudah memeriksa 35 orang saksi dalam perkara ini," ujar Kapolda.
Ia menambahkan apabila masyarakat menemukan atau mengetahui informasi terkait peristiwa itu, mereka dapat memberi informasi ke kepolisian. Menurut dia, polisi akan terus mengejar seluruh pelaku intoleransi atas nama agama tersebut. Ia menegaskan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
"Kalau seluruhnya sudah lengkap akan kami sampaikan motif pelaku. Identitas para pelaku lain sudah kami ketahui, kami akan mengejar pelaku lainnya. Para pelaku pengeroyokan, perusakan, dan penganiyaan berinisial BD, MM, MS, ML, dan RM," ujar Kapolda.
BACA JUGA: Muhammadiyah & GP Ansor Kecam Penyerangan terhadap Midodareni di Solo
Sebelumnya, Kapolda menegaskan tidak ada ruang bagi kelompok intoleran di Jawa Tengah. "Saya sudah menyampaikan ke seluruh Kapolres di Jawa Tengah khususnya di Solo tidak ada tempat untuk kelompok intoleran," ujar Kapolda.
Kapolda menyebut para pelaku terancam Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ia meminta para pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui untuk segera menyerahkan diri ke kepolisian.
Kapolda menambahkan peran tersangka bermacam-macam saat melakukan kekerasan seperti melempar, memukul menggunakan alat, dan memprovokasi. Saat ini kepolisian sedang menyelidiki otak kekerasan itu. Ia menambahkan ada sepeda motor, mobil, kayu, dan batu sudah diamankan kepolisian sebagai barang bukti. "Sudah ada beberapa orang hasil pengembangan. Jumlahnya nanti akan saya sampaikan, ini merupakan teknis penyidik untuk membuat terang perkara ini," ucap Kapolda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
- Begini Tampilan Kereta Ekonomi "New Generation"
Advertisement
Sultan Soal Jalan Godean Rusak: Kalau Anggaran Belum Ada Tambal Dulu
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jam Kemacetan di Jakarta Bergeser Selama Ramadan
- Sejumlah Menteri dari Sri Mulyani hingga AHY Datangi Istana, Ini yang Dibahas bersama Jokowi
- Ini Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Terlibat Fraud Capai Rp2,5 Triliun
- Kejagung Beberkan Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun Libatkan 4 Perusahaan Penerima Kredit LPEI
- 4.200 Jiwa Mengungsi Akibat Banjir Pantura Demak dan Kudus
- Golkar Minta 5 Kursi Menteri kepada Prabowo, Demokrat: Harusnya Tunggu Pengumuman Resmi KPU
- Kasus Free Pemenangan Tender Proyek, KPK Periksa Lagi Eks Wali Kota Bandung
Advertisement
Advertisement